SENGKETA PULAU SIPADAN DAN PULAU LIGITAN
KELOMPOK 9
AYULIDYA KHOLIZA 2016230075
NAUFAL AKBAR PURWAYOGA 2016230076
KEVIN RAFANIO 2016230182
SEJARAH DIPLOMASI INDONESIA (KLP.B)
DOSEN : RACHMAYANI, M. Si
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK – JAKARTA
2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Sejarah Diplomasi Indonesia ini.
Kami ucapkan juga terimakasih kepada Ibu Rachmayani selaku dosen mata kuliah Sejarah Diplomasi Indonesia yang telah membimbing kami dan mempercayakan kami untuk menyelesaikan tugas makalah ini. Tugas makalah ini kami susun dengan semaksimal mungkin, tanpa bimbingan dari dosen Sejarah Diplomasi Indonesia makalah ini tidak dapat terselesaikan dengan baik.
Terlepas dari semua ittu, kami menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari segi materi, susunan kalimat, maupun tata bahasanya. Maka dari itu kami berharap pembaca dapat memberikan kritik dan saran pada makalah ini, sehingga nantinya kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi kedepannya.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan terhadap pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
LATAR BELAKANG MASALAH 1
RUMUSAN MASALAH 2
TUJUAN 2
BAB II KONSEP DAN TEORI 3
KONSEP DIPLOMASI 3
KONSEP KEBIJAKAN LUAR NEGERI 5
TEORI REALISME 8
BAB III PEMBAHASAN 10
AWAL MULA SENGKETA SIPADAN DAN LIGITAN 10
PENYELESAIAN SENGKETA SIPADAN DAN LIGITAN 11
ARGUMETASI INDONESIA DAN MALAYSIA 17
PENYEBAB KEKALAHAN INDONESIA 21
STUDI KASUS 24
KESIMPULAN 26
DAFTAR PUSTAKA 27
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Wilayah merupakan salah satu unsur terpenting dari sebuah negara. Karena wilayah merupakan suatu ruang dimana negara menjalankan kekuasaannya. Wilayah dalam sebuag negara bisa dibatasi oleh lautan dan atau daratan. Dalam sejarah kehidupan umat manusia atau negara-negara, terkadang bisa muncul konflik yang disebabkan oleh keinginan melakukan ekspansi wilayah atau mungkin karena tidak jelasnya garis batas antara dua negara atau lebih.
Sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia bermula dari pertemuan kedua delegasi dalam penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Kuala Lumpur pada tanggal 22 September 1969. Pada waktu pembicaraan landas kontinen di laut Sulawesi, kedua delegasi sama-sama mengklaim Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan sebagai miliknya. Pulau Sipadan terletak 15 mil laut sekitar 24 kilometer dari pantai daratan Sabah Malaysia dan 40 mil laut sekitar 64 kilometer dari pantai timur Pulau Sebatik dimana bagian utara merupakan wilayah Malaysia dan bagian timur selatan merupakan wilayah Indonesia. Posisi Pulau Ligitan terletak 21 mil laut sekitar 34 kilometer dari pantai daratan Sabah Malaysia dan 57,6 mil laut sekitar 93 kilometer dari pantai timur Pulau Sebatik. Luas Pulau Sipadan adalah 10,4 hektar dan Pulau Ligitan adalah 7,9 hektar.
Titik awal klaim pemerintah Indonesia tampaknya lemah dan tidak mencantumkan kedua pulau tersebut dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yakni, Perpu No. 4 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Di pihak lain, kelemahan Malaysia tampak pada peta yang diterbitkan hingga tahun 1970-an tidak pernah mencantumkan kedua pulau tersebut. Selanjutnya dalam meja perundingan kedua belah pihak baik pemerintah Indonesia maupun pemerintah Malaysia sepakat untuk menetapkan sebagai status quo atas kedua pulau tersebut, yang berarti tidak boleh ditempati, diduduki maupun dimanfaatkan baik oleh Indonesia maupun Malaysia. Namun, mulai tahun 1979 Malaysia berubah sikap dan mengambil langkah-langkah secara unilateral dengan menerbitkan peta-peta yang menunjukkan kedua pulau sebagai bagian dari Malaysia, memberikan sejumlah izin kepada sejumlah perusahaan swastanya untuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata di Pulau Sipadan dan mendirikan instalansi-instalansi listrik di pulau tersebut. Indonesia menganggap bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar kesepakatan yang telah dicapai dalam status quo. pada tanggal 31 Mei tahun 1997 kedua negara sepakat untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan pulau sipadan dan ligitan melalui jalur hukum atau pengadilan yudisial internasional yakni melalui ICJ (International Court of justice) atau Mahkamah Internasional.
Rumusan Masalah
Bagaimana awal permasalahan perebutan wilayah Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia?
Bagaimana proses penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia?
Apa penyebab Indonesia kalah dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan?
Tujuan
Tujuan dari makalah ini dibuat salah satunya adalah untuk memenuhi tugas Sejarah Diplomasi Indonesia tentang Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Makalah ini dibuat juga untuk mengetahui sebab terjadinya konflik perebutan Sipadan dan Ligitan dan untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan ICJ dalam menyelesaikan masalah Sengketa Pulau ini.
BAB II
KONSEP / TEORI
Konsep Diplomasi
Definisi Diplomasi
Para pakar memberi definisi yang berbeda terhadap kata diplomasi, seperti Sir Ernest Satow dalam bukunya Guide to Diplomatic Practice mengatakan bahwa diplomasi adalah penerapan kepandaian dan taktik pada pelaksanaan hubunga resmi antara pemerintah negara-negara berdaulat. Ada juga Harold Nicholson, beliau menegaskan bahwa dalam bahasa yang lebih mutakhir kata diplomasi secara gegabah diambil untuk menunjukkan paling tidak lima hal yang berbeda. Dari kelima hal tersebut empat hal yang pertama menyangkut:
Politik luar negeri,
Negosiasi,
Mekanisme pelaksanaan negosiasi tersebut,
Suatu cabang Dinas Luar Negeri.
Berbeda dengan KM Panikkar dalam bukunya The Principle and Practice of Diplomacy menyatakan, “Diplomasi dalam hubungannta dengan politik internasional adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain.” Definisi ini apabila ditinjau dari konteks hubungan internasional tampaknya lebih mengena disbanding definisi yang lain.
Para pakar kemudian meletakkan tekanan pada keterkaitan antara negosiasi dan diplomasi. Melakukan negosiasi tidak mesti berarti bahwa suatu usaha sedang dilakukan oleh dua pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan satu sama lain meskipun ini sering menjadi motif utama dari suatu pertemuan yang diatur antara para diplomat dan negarawan.
Dalam mengkaji definisi-definisi yang telah disebut di atas, beberapa hal tampak jelas :
Unsur pokok diplomasi adalah negosiasi
Negosiasi dilakukan untuk mengedepankan kepentingan negara
Tindakan tindakan diplomatik diambil untuk menjaga dan memajukan kepentingan nasional sejauh mungkin bisa dilaksanakan dengan sarana damai.
Tujuan Politik dari Diplomasi
Bagi negara manapun, tujuan utama diplomasinya adalah pengamanan kebebasan politik dan integritas teritorialnya. Hal ini bisa dicapai dengan memperkuat hubungan dengan negara sahabat, memelihara hubungan erat dengan negara-negara yang sehaluan dan menetralisir negara yang memusuhi. Salah satu tujuan dari diplomasi yang bermanfaat adalah untuk mencegah negara-negara lain bergabung melawan suatu negara tertentu. Tujuan ini bisa dicapai melalui berbagai cara seperti melakukan suatu saling pengertian dengan suatu negara, menunjukkan itikad baik dan menghilangkan keraguan negara-negara lain sehubung dengan persekutuan politik, dan sebagainya. Kepentingan dan kemajuan negara merupakan faktor-faktor primer yang seharusnya mengatur pemilihan cara diplomasi yang akan dipakai.
Bagaimanapun, keefektifan diplomasi suatu negara bergantung pada sejuauh mana kekuatannya. Sebaliknya, sebuah negara besar dan kuat yang dilanda pertentangan sipil, ketidakstabilan pemerintah yang kronis atau kebangkrutan keuangan, dan sebagainya akan gagal untuk menimbulkan kepercayaan dari negara lain.
Tujuan politik yang mendasar dari diplomasi adalah untuk mencapai tujuan-tujuannya secara damai, diplomasi bisa memenuhi tujuan politiknya apabila didukung oleh kekuatan. Tetapi apabila hal itu tidak memungkinkan, tindakan-tindakan lain bisa dimungkinkan untuk diambil.
Konsep Kebijakan Luar Negeri
Definisi Kebijakan Luar Negeri
Kebijakan luar negeri juga bisa diartikan sebagai seperangkat rencana dan komitmen yang menjadi pedoman bagi perilaku pemerintah dalam berhubungan dengan aktor-aktor lain di lingkungan eksternal. Akhirnya rencana dan komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam langkah dan tindakan yang nyata berupa mobilisasi sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan suatu efek dalam pecapaian tujuan. Ada juga beberapa definisi tentang kebijakan luar negeri menurut beberapa para ahli. Salah satunya yaitu Mark R. Amstutz, beliau mendefinisikan kebijakan luar negeri sebagai explicit and of governmental officials designed to promote national interests beyond a country’s territorial boundries. Dalam definisi ini ada tiga tekanan utama yaitu tindakan atau kebijakan pemerintah, pencapaian kepentingan nasional dan jangkauan kebijakan luar negeri yang melawati batas kewilayahan negara. Dengan demikian semua kebijakan pemerintah yang membawa dampak bagi aktor lain dari luar batas wilayahnya secara konseptual merupkan bagian dari kepentingan kebijakan luar negeri.
Fungsi Umum Kebijakan Luar Negeri
Kebijakan luar negeri melayani fungsi politik tertentu untuk negara, dan fungsi yang paling umum adalah:
Melindungi keamanan nasional, misalnya, dengan mengembangkan kekuatan militer dan masuk ke aliansi keamanan dengan negara lain;
Menjaga dan meningkatkan kekuatan ekonomi nasional dan kesejahteraan, misalnya, dengan membuka pasar luar negeri untuk ekspor dan investasi asing;
Membina pembangunan daerah strategis penting dan negara melalui bantuan pembangunan bilateral dan multilateral,
Mendukung martabat manusia melalui, misalnya, bantuan kemanusiaan dan hak asasi manusia strategi.
Mengidentifikasi fungsi-fungsi politik luar negeri tidak berarti bahwa negara gagal untuk mencapai tujuan lain (misalnya, menyebarkan ideologi politik atau agama), atau bahwa setiap negara bergerak di bidang kebijakan luar negeri di bawah setiap fungsi, atau bahwa setiap negara diberikan mengejar fungsi-fungsi ini koheren atau efektif. Menggambarkan fungsi dasar membantu, namun, untuk analisis pusat pada apa negara berusaha untuk mencapai melalui kebijakan luar negeri mereka. Umumnya, negara apa yang di slot kebijakan luar negeri mereka ke dalam salah satu fungsi tersebut. Secara tradisional, fungsi-fungsi kebijakan luar negeri telah ada dalam hirarki, dengan keamanan nasional dan kekuatan ekonomi dan kesejahteraan menerima bagian terbesar dari perhatian. Selama Perang Dingin, keamanan nasional dan kekuatan ekonomi yang erat terhubung, terutama untuk kekuatan besar, yang menerangi mengapa para pembuat kebijakan luar negeri dilihat hampir segala sesuatu melalui lensa keamanan dan kekuasaan materi. Oleh karena itu, penyediaan bantuan pembangunan, bantuan kemanusiaan, dan dukungan untuk hak asasi manusia sebagian besar terperangkap dalam persaingan geopolitik untuk keamanan dan kekuasaan dipupuk oleh sistem internasional bipolar. Dalam lingkungan ini, masalah kesehatan pada dasarnya tidak berpengaruh independen pada pembuatan kebijakan luar negeri.
Tujuan Kebijakan Luar Negeri.
Tiap negara memiliki perbedaan tujuan kebijakan luar negerinya. Namun, negara mengeluarkan kebijakannya untuk memenuhi dan mencapai kepentingan pribadi maupun kolektifnya. Pada umumnya kebijakan luar negeri suatu negara dilakukan agar dapat mempengaruhi terhadap negara lain, menjaga keamanan nasional, memiliki prestise, serta
benefit untuk negaranya. Mereka bertindak berdasarkan sumber daya yang ada.
Menurut Rosenau tujuan dari kebijakan luar negeri sebenarnya merupakan fungsi dari proses dimana tujuan negara disusun. Tujuan tersebut dipengaruhi oleh sasaran yang dilihat dari masa lalu dan aspirasi untuk masa yang akan datang. KJ. Holsti membagi tujuannyamenjadi tiga kriteria utama, sebagai berikut :
Nilai, yang diletakkan pada tujuan negara, sebagai faktor utama mendorong pembuatkebijakan, hal itu dilakukan berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan.
Unsur Waktu, jangka waktu untuk mencapai tujuan.
Jenis tuntutan tujuan, negara tujuan akan dibebankan dari negara yang mengeluarkankebijakan luar negeri.
Menurut KJ. Holsti, dua tujuan yang lebih dominan dalam negara adalah, tujuan jangkamenengah dan jangka panjang. Tujuan jangka menengah adalah meningkatkan prestisenegara dalam sistem itu, indikator ini dinilai berdasarkan industri, teknologi, bantuan dana dan militer. Sedangkan Tujuan jangka panjang adalah rencana, impian dan pandangan mengenai organisasi politik atau ideologi terakhir dalam sistem internasional, ideologi tersebut merupakan aturan yang mengatur tindakan negara dalam sistem internasional. Bagi Rosenau tujuan jangka panjang adalah untuk perdamiaan, kekuasaan dan keamanan.
Aspek Kekuasaan dalam Kebijakan Luar Negeri
Kekuasaan merupakan suatu alat, didasarkan pada sumbernya, ia adalah hubungan dan suatu proses, serta dapat diukur. Kekuasaan dapat dilihat dari beberapa aspek, terdapat 3 aspek kekuasaan yaitu :
Tindakan
Aspek kekuasaan dapat terlihat dari kebijakan internasional keika mempunyai pengaruh. Pengaruh dilihat ketika negara A berhasil membuat negara B meneruskan suatu kebijakan di negara B sesuai dengan kepentingan negara A. pengaruh ini bersifat Multilateral.
Sumber daya
Sumber daya adalah media yang digunakan sebuah negara untuk memobilisasi, mendukung tindakan, dan mempengaruhi negara lain. Dilihat dari pertumbuhan ekonomi, pendidikan, tingkat pertumbuhan penduduk, dan militer. Hal ini bertujuan untuk menunjang kebijakan luar negeri tertentu.
Tanggapan
Tanggapan adalah reaksi negara yang menerima pengaruh dari tindakan dan sumber daya. Contohnya dari tindakan sebuah negara ke negara lain dan mobilisasi dengan sumber daya, negara lain ini merespon. Responnya tergantung dari sekuat apa negara tadi mempengaruhinya.
Teori
REALISME
Dalam pemikiran kaum realis manusia didirikan sebagai mahkluk yang selalu cemas aan keselamatan dirinya dalam hubungan persaingannya dengan yang lain. Mereka ingin menjadi pengendali. Mereka terus berjuang mendapatkan “yang terkuat” dalam hubungannya dengan yang lain – termasuk hubungan internasional dengan negara-negara lain sehingga memperoleh keuntungan dari dominasi yang lain bersifat universal (Hans Morgenthau 1965,1985).
Dasar normatif realisme adalah keamanan nasional dan kelangsungan hidup negara. Ada beberapa asumsi umum yang menjadi dorongan bagi kaum realis, yaitu :
Negara adalah aktor utama.
Negara mewakili unit analisis kunci dalam kajian HI. Kajian HI adalah kajian tentang hubungan antar unit-unit ini. Penganut realis yang menggunakan konsep sistem dalam pengertian interrelasi bagian-bagian biasanya merujuk pada sistem internasional.
Organisasi internasional (PBB, MNCs, teroris dll) dapat dianggap sebagai berstatus aktor mandiri, tetapi menurut pandangan penganut realis semua aktor tersebut bukan sebagai aktor dominan, karena statusnya sangat dipengaruhi oleh negara.
Negara adalah aktor tunggal
Sebuah negara menghadapi dunia luar sebagai sebuah unit yang terintegrasi. Asumsi yang umum digunakan penganut realis adalah perbedaan politik didalam sebuah negara pada akhirnya terselesaikan secara otoritatif sehingga dengan pemerintah menetapkan satu kebijakan untuk negara secara keseluruhan.
Negara sebagai aktor tunggal menurut penganut realis merupakan aktor yang memiliki otoritas mutlak untuk mengambil kebijakan, dan status ini tidak dimiliki oleh aktor lain (aktor non negara).
Negara aktor rasional
Sebuah pengambilan kebijakan luar negeri yang rasional meliputi suatu penetapan tujuan, pertimbangan terhadap seluruh kemunggkinan pilihan dalam arti ketersediaan kapabilitas negara.
Mengiringi proses rasional ini pengambil kebijakan dari kalangan pemerintahan mengevaluasi setiap alternatif, menyeleksi satu diantara yang paling maksimal kegunaannya (maksimalisasi keuntungan).
Meskipun demikian para penganut realis menyadari agak sulit memandang negara sebaga aktor rasional. Pengambil kebijakan dari kalangan pemerintahan bisa jadi tidak memiliki seluruh informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk memaksimalkan nilai kebijakan.
Keamanan nasional adalah masalah utama
Militer dan isu-isu yang berkaitan dengan politik mendominasi politik dunia.
Penganut realis memfokuskan perhatian pada konflik-konflik aktual dan potensial diantara aktor-aktor negara, menguji bagaimana stabilitas internasional dapat diupayakan atau dipertahankan, bagaimana stabilitas internasional itu hancur, dan pencegahan terhadap gangguan integritas teritorial.
Power adalah konsep utama. Realis menganggap keamanan militer atau isu strategis adalah termasuk politik tinggi (high politics).
BAB III
PEMBAHASAN
Awal Mula Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Dua pulau yang berada di dekat pulau besar Kalimantan itu sebenarnya merupakan dua pulau kecil yang tidak berpenghuni. Pentingnya dua pulau ini sehingga dipersengketakan adalah dikarenakan kedua pulau ini bisa dijadikan titik untuk menentukan lebar laut wilayah, landas kontinen dan zona ekonomi ekslusif karenanya kepentingan ekonomi sangat dominan dalam sengketa pulau ini disamping mempertahankan keutuhan wilayah, Secara geografis kedua pulau ini terletak di laut Celebes. Ligitan merupakan pulau yang sangat kecil Pulau ini terletak pada 21 mil laut dari Tanjung Tutop, Semporna Peninsula, dekat pulau Kalimantarg secara permanen tidak dihuni.
Sedangkan Sipadan lebih besar dari pada pulau Ligitan Sekitar 15 mil laut dari Tanjung Tutop dan 42 mil laut dari pantai timur Pulau Sebatik. Pada dasarnya pulau ini seperti juga Ligitan, tidak dihuni sampai tahun 1980-an yang kemudian menjadikan daerah ini sebagai tempat pariwisata. Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Indonesia dan Malaysia muncul ketika kedua negara melakukan perundingan pembahasan landas kontinen pada tahun 1969. Perselisihan muncul dari perbedaan penafsiran atas perjanjian 1891 yang dibuat oleh Inggris dan Belanda untuk membagi Kalimantan (Borneo). Untuk selanjutnya sengketa ini dicoba untuk diselesaikan di tingkat pemerintahan kedua negara selama bertahun-tahun, namun mengalami kegagalan.
Upaya diplomatis mulai dilakukan oleh kedua negara pada tahun 1988 atau hamper sepuluh tahun setelah pihak Malaysia diketahui menerbitkan peta yang memasukan kedua pulau itu sebagai bagian dari wilayahnya pada tahun 1979 Isu status kepemilikan tersebut mulai dibicarakan dalam pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Soeharto dan Perdana Menteri Mahatir Mohammad di Yogyakarta, Juni 1988. Upaya mencari penyelesaian sengketa secara politis dilakukan dengan berbagai serangkaian perundingan yang dilakukan secara bertahap. Perundingan dilakukan, baik pada tingkat pejabat teknis (Joint Working Group on Sipadan and Ligitan/JWG), pejabat senior (Senior Offcial Meeting), hingga forum pertemuan tingkat Menteri Luar Negeri (Joint Commission Meeting).
Pada September 1994, kedua Kepala Pemerintahan bahkan melakukan terobosan dengan cara menunjuk wakil pribadi masing-masing untuk mencari penyelesaian masalah ini. Untuk keperluan tersebut, wakil khusus (special representative) yang ditunjuk masing-masing, Mensesneg Moerdiono dan Wakil Perdana Menteri Anwar Ibrahim, mengadakan 4 pertemuan, yakni di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1995 dan 26 September 1995 serta di Kuala Lumpur tanggal 22 September 1995 dan 21 Juni 1996. dalam serangkaian negosiasi tersebut, kedua negara tidak menyentuh opsi penyelesaian secara politis, misalnya dengan membagi dua pulau sengketa atau pengelolaan kedua pulau itu secara bersama-sama. Yang dilakukan oleh kedua negara adalah bertukar argumentasi hukum dimana baik Indonesia maupun Malaysia berupaya mematahkan argumentasi hukum yang diajukan masing-masing.
Opsi penyelesaian dengan cara pengelolaan secara bersama-sama juga sulit dilakukan karena kedua negara lebih menekankan pada keinginan untuk memperolah kejelasan mengenai status kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Sedangkan upaya penyelesaian melalui mekanisme ASEAN, Malaysia memperlihatkan keengganannya dengan alasan forum dikhawatirkan tidak dapat bersikap netral karena Malaysia memiliki sengketa kewilayahan yang serupa dengan Singapura (Pulau Batu Puteh) dan Philipina (Sabah). Selain itu, aturan pelaksanaan High Council ASEAN yang merupakan bagian dari Treaty Amity & Cooperation 1976 baru berlaku pada bulan Juli 2001.
Membawa Permasalahan Indonesia dan Malaysia Melalui International Court of Justice (ICJ) Perihal Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan Ml.
Secara tradisinya, apabila sebuah negara menghadapi pertikaian, negara tersebut akan mengumumkan perang. Sebaliknya, pada saat ini, negara-negara anggota ASEAN tidak memilih untuk menggunakan kekuatan senjata atau militer tetapi menggunakan bahasa sebagai suatu mekanisme untuk menyelesaikan pertikaian diantaranya melalui perundingan diplomatik. Pada umumnya penyelesaian sengketa digolongkan dalam dua kategori :
Cara-cara penyelesaian secara damai yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat. Dalam metode, menurut sifatnya dibagi dua yaitu secara politik dan secara hukum. Penyelesaian damai yang bersifat politik meliputi perundingan (negotiation), jasa-jasa baik (good-offices), penyelidikan (inquiry), penengahan (mediation) dan konsiliasi (conciliation). Sedangkan penyelesaian secara damai yang bersifat hukum atau prosedur hukum meliputi arbitrase (arbitration) dan penyelesaian hukum (judical settlement);
Cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan cara kekerasan, yaitu apabila solusi yang digunakan adalah melalui kekerasan. Penyelesaian melalui kekerasan meliputi perang dan bersenjata non-perang seperti retorasi (retorsion), dikenakan tindakan-tindakan pembalasan (reprisals), blokade secara damai (pasific blockade), dan intervensi (interventation).
Alas hak dari penyerahan kedaulatan wilayah dalam hukum internasional juga berdasarkan atas tindakan okupasi efektif, dengan mengasumsikan bahwa negara yang menerima memiliki kemampuan untuk mengatur secara efektif wilayah yang diserahkan tersebut. Dalam cara yang sama, penambahan wilayah secara alami dapat dianggap sebagai sesuatu penambahan atas bagian wilayah yang telah ada kedaulatan yang sesungguhnya. Oleh karena itu merupakan hal yang wajar apabila untuk mewujudkan kedaulatan dibutuhkan suatu tindakan yang terus menerus dan juga dilakukan secara damai.
Keharusan untuk menyelesaikan sengketa secara damai pada mulanya dicantumkan dalam Pasal 1 Konvensi mengenai penyelesaian Sengketa-sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara yang diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 24 Oktober 1970. Deklarasi tersebut meminta agar semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu.
Jika dilihat dari prinsip untuk menyelesaiikan masalah – masalah sengketa internasional dan dilakukannya dengan secara damai maka harus mengacu pada hukum internasional yang berlaku secara universal dan tertata dengan baik. Prinsip ini dimuat dalam Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar negara yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 1970. serta Deklarasi Manila tanggal 15 November 1982 mengenai Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai, yaitu :
Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB; .
Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara;
Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa;
Prinsip persamaan kedaulatan negara;
Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara;
Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional;
Prinsip keadilan dan hukum internasional
Penyelesaian sengketa secara damai merupakan konsekuensi langsung dari ketentuan Pasal 2 ayat 4 Piagam yang melarang negara anggota menggunakan kekerasan dalam hubungannya satu sama lain. Dengan demikian pelarangan penggunaan kekerasan dan penyelesaian sengketa secara damai merupakan normanorma imperatif dalam pergaulan antar bangsa.
Konvensi Hukum Laut 1982 menyediakan berbagai metode dalam rangka penyelesaian sengketa hukum laut. Dilihat dari perkembangan sistem peradilan internasional, mekanisme konvensi ini merupakan yang pertama kali dapat mengarahkan negara-negara peserta untuk menerima prosedur memaksa (compulsory procedures), dengan sistem konvensi maka tidak ada lagi ruang bagi negara-negara pihak konvensi untuk menunda-nunda sengketa hukum lautnya dengan bersembunyi dibelakang konsep kedaulatan negara, karena konvensi secara prinsip mengharuskan negara-negara pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui mekanisme konvensi.
Penyelesaian sengketa diatur dalam Bab XV tentang Settlement of Disputes, Pasal 279 pada intinya menyebutkan bahwa negara-negara pihak diberi kebebasan yang luas untuk memilih prosedur yang diinginkan sepanjang itu disepakati bersama. Pada sengketa wilayah Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, Indonesia menginginkan adanya penyelesaian secara damai dengan Malaysia. Sesuai dengan Bab VI Pasal 33 Penyelesaian Pertikaian Secara Damai dalam Piagam Perserikatan BangsaBangsa dan Statu Mahkamah Internasional. Bab VI Pasal 33 Penyelesaian Pertikaian Secara Damai dalam Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional adalah :
Pihak-pihak yang bersangkutan dalam suatu pertikaian yang jika berlangsung terus menerus mungkin membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, dengan mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri;
Bila dianggap perlu, Dewan Keamanan meminta kepada pihak-pihak bersangkutan untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan cara-cara serupa itu.
Sengketa kedua pulau ini mulai diperiksa oleh ICJ pada bulan November 1998, didasarkan pada special agreement antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani di Kualalumpur pada tanggal 3l Mei 1997 danmengikat padatanggal 14 mei 1998.
Dalam memutuskan sengketa ini terdapat 15 orang hakim ICJ yaitu; Gilbert Guillaume berkewarganegaraan Perancis sebagai ketua, Jiuyong Shi berkewarganegaraan China sebagai wakil ketua. Sedangkan hakim anggota adalah Shigeru Oda berkewargafiegaraan Jepang, Raymond Ranjeva berkewarganegaraan Madagaskar, Geza Herezegh berkewarganegaruan Jerman, Abdul G. Koroma berkewarganegaraat Sierra Leone, Vladen S. Vereshchetin berkewarganegaraan Russia, Rosalyn Higins berkewarganegaraafi Inggris, Gonzalo Parra-Aranguren berkewarganegaraan Venezuela, Pieter H. Kooijmans berkewarganegaran Belanda, Fransisco Rezek berkewarganegaraan Brazil, Awn Shawkat Al-Khasanwneh berkewarganegaraan Yordania, Thomas Buergenthal berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nabil Elaraby berkewargane garaorn Mesir. Masing-masing negara kemudian menunjuk hakim ad-hoc. Indonesia memilih Mr. Mohamed Shahabuddeen dan Malaysia menunjuk Mr. Christopher Gregory Weeramantry. Namun setelah pengunduran diri Mr. Shahabuddeen, Indonesia menunjuk Mr. Thomas Franck untuk menggantikannya.
Secara garis besar proses pengajuan sengketa ini ke ICJ adalah sebagai berikut :
1
1998/35
2 November 1998
Indonesia and Malasyia jointly bring dispute over islands to the International Court of Justice.
2
1999/37
11 November 1998
Fixing of the time limits for the feeling of written pleadings.
3.
1999/40
16 September 1999
The court extends the time limit for the feeling of a counter-memorial by each of the parties.
4.
2000/14
12 Mei 2000
New extension of the time limit for the feeling of a counter-memorial by each of the parties.
5.
2000/33
20 Oktober 2000
Fixing of the time limit for the feeling of a Reply by each of the parties.
6.
2001/07
15 Maret 2001
The Philippines request permission to intervene in the proceedings.
7.
2001/13
22 May 2001
Application for the permission to intervene by the Philippines the Court wil hold public hearings from 25 to 29 June 2001
8.
2001/18
29 Juni 2001
Conclusion of the public hearing on the application for permission to intervene by the Philippines the Court ready to consider its judgement.
9.
2001/26
19 Oktober 2001
Application for the permission to intervene by the Philippines the Court to deliver its judgement on Tuesday 23 Oktober 2001 at 3.pm
10.
2001/28bis
23 Oktober 2001
Summary of the judgement of 23 October 2001.
11.
2001/28
23 Oktober 2001
The Court fine that the Application of the Philippines for the permission to intervene cannot be granted.
12.
2002/09
13 Maret 2002
The Court will hold public hearing from 3 to 12 June 2002
13
2002/14
23 May 2002
Schedule of public hearings to be held from 3 to 12 june 2002
14
2002/16
12 June 2002
Conclusion of the public hearings court ready to consider each judgement
15
2002/36
28 November 2002
Court to the deliver its judgment on Tuesday 17 December 2002 at 10 am
16
2002/39bis
20 December 2002
Summary of the judgment of 17 December 2002
17
2002/39
17 December 2002
The court finds that sovereignty over the island of Ligitan and Sipadan belongs to Malaysia.
Pada bulan November 1998 sengketa atas dua pulau ini diperiksa oleh MI. Pada saat diperiksa, Filipina sepakat melakukan intervensi rnengingat negara tersebut mempunyai klaim terhadap Sabah sebagai wilayahnya. Dalam sengketa Sipadan dan Ligitan, Sabah digunakan oleh Malaysia sebagai sandaran wilayah dalam mengklaim kedua pulau yang disengketakan. Hanya saja intervensi Filipina ditolak oleh MI dalam putusannya pada tanggal 23 Oktober 2001. Intervensi Filipina berakibat pada terhambatnya proses persidangan.
Indonesia dan Malaysia terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu sesi Argumentasi Tertulis (Written Pleadings) dan Argurnentasi Lisan (Oral Pleadings). Dalam Argumentasi Tertulis dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu penyampaian dasar dari klairn yang disebut sebagai Memorial Atas Memorial yang disampaikan, masing-masing negara diberi kesempatan untuk menjawab dalam bentuk Counter Memorial. Counter Memorial yang disampaikan oleh masing-masing negara kernudian dijawab kembali dalam bentuk Reply. Indonesia dan Malaysia rnenyarnpaikan Memorial rnereka pada bulan Nopember 1999. Selanjutnya kedua negara menyarnpaikan Counter Memorial pada bulan Agustus 2000. Atas Counter Memorial yang disampaikan oleh masing-masing negara, masingmasing telah menanggapinya dalam Reply yang disampaikan ke MI pada bulan Maret 2001.
3.3 Argumentasi Indonesia dan Malaysia
A. Dasar Argumentasi Indonesia
Indonesia mengklaim kedaulatan kedua pulau berdasarkan perjanjian yang pernah dibuat antara Inggris dan Belanda pada tahun 1891 (Perjanjian I89I).
Berdasarkan ketentuan ini Indonesia berpcndirian bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan masuk dalam wilayah Belanda, pada waktu itu, dan Indonesia kemudian mewarisinya. Dasar ini diuraikan secara ekstensif dalam Memorial Indonesia.
Argumentasi Indonesia dibangun dengan menggambarkan hubungan antar negara pada tahun 1824 hingga 1969. Bahkan secara khusus Memorial Indonesia membahas tentang situasi sebeium dibuatnya Perjanjian 1891. Selanjutnya dalani Memorial Indonesia dibahas secara rinci seputar terjadinya Perjanjian 1891 berikut pembahasan terhadap perjanjian tersebut. Hal Iain yang didaliikan oleh pihak Indonesia adalah kenyataan bahwa Beianda kemudian Indonesia dan Inggris kemudian Malaysia sebeium munculnya sengketa telah saling menghormati Perjanjian 1891. Misalnya pada tahun 1921 Beianda melakukan pengarnanan terhadap bajak laut di sekitar perairan kedua kepulauan. Demikian pula Angkatan Laut Indonesia juga mengunjungi peratran Sipadan antara tahun 1965 dan 1968. Bahkan Indonesia memberikan konsesi pada perusahaan minyak Jepang, Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. (JAPEX). Untuk lebih rneyakinkan rnajelis hakim, Indonesia mernaparkan interaksi antara Inggris, Spanyoi dan Amerika Serikat yang menegaskan bahwa Sipadan dan Ligitan adalah milik Beianda yang kemudian diwarisi oleh Indonesia. Indonesia juga rnemaparkan mengapa sengketa kepeinilikan Sipadan dan Ligitan terjadi padahal sengketa ini tidak muncul pada niasa kolonial Belandadan Inggris.
B. Dasar Argumentasi Malaysia
Sementara Malaysia mendasarkan klaim atas dua kepulauan berdasarkan tiga hal. Pertama hak atas kedua pulau tersebut didasarkan pada beberapa transaksi (series of transcations) dari Sultan Sulu hingga Inggris dan terakhir Malaysia. Kedua, Malaysia mengklaim bahwa Inggris kemudian Malaysia telah melakukan penguasaan damai secara berkesinambungan (continuoits peaceful possession) sejak tahun 1878. Bahkan, Belanda kemudian Indonesia telah lama menterlantarkan (inactivity) kedua pulau tersebut. Dalam hukum internasional mernang hak atas wilayah dapat diperoieh oleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya. Perolehan wilayah semacam ini disebut daluwarsa atau prescription.
Selanjutnya dalam Memorialnya Malaysia mengargumentasikan bahwa Perjanjian 1891 tidak mendukung klaim Indonesia atas pulau Sipadan dan Ligitan. Hal ini karena Perjanjian 1891 miengatur batas daratan di wilayah Borneo, tidak termasuk kepulauan yang lepas dari pulau Borneo. Menurut Malaysia, justru Perjanjian 1891, dan berikutnya Perjanjian Dernarkasi 1915, menegaskan kepernilikan Malaysia atas kedua pulau. Bahkan Malaysia mengargumentasikan bahwa bukti berupa peta justru rnendukung kedaulatan Malaysia atas kedua pulau.
C. Jawaban Indonesia terhadap Argumentasi Malaysia
Indonesia melakukan bantahan terhadap argumentasi tertulis Malaysia dalam dua bentuk, yaitu Counter Memorial dan Reply dalam acara argumentasi tertulis. Selanjutnya perpektif Indonesia ditegaskan kembali dalam acara Argumentasi Lisan.
Dalam Counter Memorial yang disampaikan, Indonesia mematahkan argumentasi Malaysia dengan sejumlah dalil.
Pertama, ketidakbenaran klaim Malaysia atas dua pulau yang didasarkan pada akar kepemilikan (roots of title) dari kedua pulau.29 Menurut Indonesia Sultan Sulu tidak pernah memiliki kedua pulau. Pernilik dari kedua pulau adalah Sultan Bulungan.
Kedua, Indonesia mendalilkan bahwa hak atas kepemilikan dari British North Borneo Company (BNBC) sebenarnya tidak pernah ada Indonesia bersikukuh bahwa berdasarkan Perjanjian 1891 kepemilikan atas kedua pulau berada pada Belanda. Bahkan, Spanyol dan Anierika Serikat tidak memiliki hak atas kedua pulau. Terakhir, Indonesia berpendirian bahwa penguasaan dan pelaksanaan adrninistrasi (possession and administration) oleh Malaysia setelah tahun 1891 tidak memberi hak kepada Malaysia untuk mernilikinya.
Selanjutnya dalam argumentasi lisan Indonesia, tindakan sepihak Malaysia untuk menguasai secara nyata kedua pulau tersebut dianggap sebagai tidak menghormati kewajiban untuk bertindak dengan itikad baik (a duty to act in good faith) karena melanggar kesepakatan yang pernah dibuat. Kesepakatan ini adalah sebelurn adanya penentuan final tentang siapa yang berhak atas kedua pulau tersebut rnaka diberlakukan status quo.
D. Jawaban Malaysia terbadap Argumentasi Indonesia
Malaysia rnelakukan bantahan terhadap klaim Indonesia atas pulau Sipadan dan Ligitan dengan mengungkap sejumlah dalil. Dalam Counter Memorial yang disampaikan oleh Malaysia diargumentasikan bahwa penggunaan Perjanjian 1891 sebagai dasar argumentasi Indonesia tidak berdasar. Selanjutnya Malaysia mengargumentasikan apa yang sebenarnya terjadi dalam versi Malaysia sehubungan dengan kedua pulau tersebut berikut pihak yang menguasainya. Bahkan Malaysia mematahkan konstruksi Memorial Malaysia diargumentasikan bahwa peta yang disampaikan oleh Indonesia bukanlah peta yang sah karena masih terdapat peta-peta lainnya yang justru mendukung klaim kedaulatan Malaysia.
E. Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) Terkait Sengekta Pulau Sipadan dan Ligitan.
Mahkamah Internasional pada tanggal 17 Desember 2002 dalam putusannya memberikan kedaulatan atas pulau Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia (selanjutnya disebut "Putusan MI"). MI sampai pada kesimpulan bahwa Malaysia sebagai pihak yang paling berhak atas kedua pulau berdasarkan tiga pertanyaan pokok yang dijadikan dasar bagi klaim oleh kedua negara.
Pertama, sebagaimana diargumentasikan oieh Indonesia secara habishabisan, apakah Indonesia berhak atas kedua pulau tersebut berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Belanda dan Inggris pada tahun 1891?
Kedua, sebagaimana diargumentasikan oleh Malaysia secara panjang lebar, apakah Malaysia berhak atas kedua pulau berdasarkan pewarisan hak (chain of title).
Ketiga, sebagaimana diargumentasikan oleh Indonesia dan Malaysia, apakah penjajah mereka 'telah menunjukan keberadaannya sebagai pemilik' yang diterminologikan dalam bahasa Perancis sebagai effecttvites. Dalam mengambil putusan, para hakim MI hanya melihat peristiwa yang terjadi sebelum tahun 1969. Dalam kata-kata Ml, "The Court farther observes that it cannot take into consideration acts having taken place after the date on which the dispute between the Parties crystallized unless such acts are a normal continuation of prior acts”
Kesimpulan MI atas pertanyaan diatas adalah :
Indonesia tidak berhak atas kedua pulau berdasarkan apa yang ada di perjanjian 1981. Penafsiran kata-kata dalam Pasal IV dan penafsiran perjanjian tahun 1981 kedalam bentuk peta menurut Mahkamah Internasional pertanyaan itu tidak bisa dijadikan dasar pemberian kedaulatan kepada Indonesia.
Mahkamah Internasional menyimpulkan bahwa Malaysia tidak berhak atas kedua pulau yang disengketakan berdasarkan warisan tanpa gangguan dari pemilik aslinya Sultan Sulu.
Pertanyaan ini justru memberikan hak kepada kedaulatan Malaysia. Mahkamah Internasional berpendapat bahwa Inggris sebagai negara penjajah dari Malaysia lebih melakukan effectivities ketimbang Belanda yang menjadi penjajah Indonesia, bahkan setelah Indonesia merdeka. Bukti yang disampaikan oleh Malaysia tentang adanya effectivities oleh Inggris ternyata pernyataan itu menjadi poin telak penentuan kedaulatan Malaysia.
Menurut pendapat MI, Inggris telah memenuhi syarat pertama dengan adanya berbagai peraturan yang dikeluarkan, antara lain ketentuan tentang pengambilan telur penyu dan ketentuan tentang cagar burung. Sebaliknya Indonesia dianggap tidak merniliki klaim yang lebih tinggi. Justru dalam peta yang dilampirkan dalam Undang-undang No. 4 Tahun I960 yang menentutkan laut teritorial Indonesia, dua pulau yang disengketakan tidak dimasukkan (baca: diatur). Selanjutnya, MI menganggap syarat kedua telah terpenuhi oleh Inggris dengan adanya pembangunan mercusuar di pulau Sipadan pada tahun 1962 dan di Ligitan pada tahun 1963.45 Bahkan, pembangunan mercusuar ini dilakukan tanpa ada protes dari pihak Indonesia.
Sementara argumentasi Indonesia bahwa Belanda telah melakukan effectivites dengan menyampaikan bukti adanya patroli Angkatan Laut Belanda, adanya kapal-kapal Belanda yang berlayar di sekitar dua pulau, bahkan keberadaan kapal perusak Lynx pada tahun 1926 tidak dianggap memenuhi dua kriteria yang ditentukan.
Ternyata poin krusial dalam penentuan pernberian kedaulatan kepada Malaysia terletak pada ada-tidaknya effectivites. Kalau saja Indonesia mempunyai bukti tentang adanya peraturan dan tindakan nyata Belanda di kedua pulau, bisa jadi kedudukan akan sama kuat dan akan sulit bagi hakim untuk mengambil putusan
Arsip dan data dari ex-pemerintahan koionial ternyata sangat signifikan. Kalaupun ada titik lemah dalam perjuangan Indonesia di MI, Hal tersebut terletak pada tidak didukungnya bukti berupa arsip atau data yang menunjukkan bahwa pernerintah Belanda pernah membuat peraturan atau melakukan kegiatan fisik di kedua pulau. Harus diakui tidak mudah untuk mencari bukti yang pernah ada puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu. Bisa jadi banyak arsip yang musnah pada saat perang kemerdekaan.
Penyebab Indonesia Kalah dari Malaysia Perihal Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Kasus kekalahan Indonesia dalam mempertahankan Sipadan dan Ligitan, disebabkan kurangnya kesadaran untuk memanfaatkan wilayah negara. Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipa dan Ligitan dengan pertimbangan penguasaan efektif yang dilakukan oleh Inggris sebagai koloni Malaysia, diantaranya, pengumpulan telur penyu, perlindungan satwa burung dan pemeliharaan mercusuar. Dalam artian Belanda sebagai negara penjajah bagi Indonesia tidak melakukan penandaan untuk wilayah pulau terluar Sipadan dan Pulau Ligitan. Belanda hanya melakukan penjajahan, Indonesia juga hanya terfokuskan kepada prinsip bahwa negara yang dulu dijajah oleh Belanda akan menjadi bagian dari Indonesia. Namun, itu tidak cukup untuk mendukung persepsi di Mahkamah Internasional untuk sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan bisa menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang paling penting untuk wilayah perbatasan adalah mengkoordinasikan pengelolaan dan pemanfaatan di kawasan perbatasan, seperti membuat jalan bagus, rumah-rumah penduduk bagus, pelayanan publik, dibangun industri agar menyerap SDM pada masyarakat sekitar, kalau perlu di sepanjang perbatasan dijadikan perkebunan distrik yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti sawit, cengkeh, karet. Ada semacam barier/real estate jika daerah yang memiliki fisik memungkinkan. Setiap di perbatasan dibangun jalan yang bagus agar patroli juga bisa enak, ”ungkap mantan Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Kerawanan Sosial yang kini menjabat sebagai Kepala BIG.
Kasus Sipadan dan Ligitan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan pulau-pulau kecil di perbatasan tidak hanya didasarkan pada bukti hokum dan sejarah, tetapi juga harus diikuti dengan berbagai kebijakan yang mendorong pembangunan pada wilayah tersebut, melakukan implementasi program dan kegiatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya.
Lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan karena pulau tersebut tidak menggunakan atau menolak materi hukum yang disampaikan oleh kedua negara, melainkan menggunakan kaidah kriteria penelitian lain, yaitu continuous presence, effective, occupation, maintence, dan ecology preservation. Dapat dimengerti bilamana semua juri Mahkamah Internasional yang terlibat sepakat menyatakan bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan jatuh kepada pihak Malaysia. Karena kedua pulau tersebut tidak begitu jauh dari Malaysia dan faktanya Malaysia telah membangun beberapa prasarana pariwisata di pulau-pulau tersebut.
Mahkamah Internasional mengawali keputusannya dengan menyampaikan latar belakang sejarah yang kompleks dari sengketa antar pihak tersebut. Telah menguji konfensi 1891, Mahkamah memutuskan bahwa konfensi juga dibaca dalam kerangka dan dengan memperhatikan maksud dan tujuannya, tidak dapat ditafsirkan sebagai menetapkan status garis alokasi yang menentukan kedaulatan terhadap pulau yang menjorok ke laut hingga kearah timur Pulau Sebatik. Sebagai akibatnya konvensi tidak memberikan ststus hak kepemilikan, atas dasar mana Indonesia dapat menemukan klaimnya terhadap pulau Sipadan dan Ligitan. Mahkamah menetapkan bahwa kesimpulan tersebut diperjelas oleh memori penjelasan dan tindakan-tindakan berikutnya dilakukan para pihak pada konvensi dimaksud. Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan bahwa bahan-bahan kartografi yang diajukan para pihak dalam kasus ini tidak bertentangan dengan pihak tersebut.
Setelah menolak argument Indonesia, Mahkamah Internasional kemudian beralih pada pertimbangan hak-hak lain dimana Indonesia dan Malaysia mendasarkan klaim kedaulatan mereka atas dasar pulau Sipadan dan Ligitan. Setelah memutuskan bahwa tidak satupun dari pihak berhak atas pulau Sipadan dan Ligitan berdasarkan traktat. Mahkamah Internasional selanjutnya mempertimbangkan pertanyaan, apakah Indonesia dan Malaysia dapat memiliki hak kepemilikan atas pulau-pulau sengketa berdasarkan penguasaan efektif yang diajukan oleh mereka. Dalam kaitan ini, Mahkamah Internasional menentukan apakah klaim kedaulatan para pihak berdasarkan kegiatan-kegiatan yang membuktikan adanya suatu tindakan nyata, pelaksanaan kewenangan secara terus menerus terhadap kedua pulau tersebut, antara lain misalnya adanya itikad dan keinginan untuk bertindak sebagai perwujudan kedaulatan. Putusan Mahkamah Internasional tersebut sudah final dan bersifat mengikat, sehingga tidak ada lagi peluang bagi Indonesia untuk mengubah keputusan tersebut. Lepasnya Sipadan dan Ligitan adalah kenyataan yang harus diterima sebagai indikator bahwa Indonesia berada dalam posisi tawar yang rendah dalam diplomasi.
3.5 STUDI KASUS
Keputusan jatuhnya kedua pulau tersebut terjadi pada tahun 2002, dimana saat Megawati masih menjabat sebagai Presiden Indonesia menggantikan Abdurahman Wahid. Tapi apakah benar bahwa hal tersebut semata-mata karena kesalahan pemerintah Megawati?
Sengketa Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi semenjak tahun 1967 dimana baik Indonesia dan maupun Malaysia memasukan kedua pulau tersebut kedalam peta wilayahnya, dan sejak itu kedua pulau dinyatakan berstatus quo. Sejak saat itu banyak sekali perundingan yang dilakukan, awalnya Indonesia bersikeras mmninta penyelesaian kasus ini dilakukan Dewan Tinggi ASEAN, tetapi Malaysia selalu menolak. Sejak saat tahun 1996, pemerintah Indonesia melunak, hingga kemudian pada tahun 1998 kedua belah pihak sepakat membawa masalah ini ke International Court of Justice (ICJ) di Den Haag.
Sepakat menyerahkan kasus ini kepada ICJ bearti kedua belah pihak siap menerima apapun keputusanya nanti. Tapi yang terjadi, ketika ICJ memutuskan bahwa pihak yang mendapatkan pulau tersebut, Indonesia malah tidak terima dengan keputusan yang diambil ICJ tersebut.
Perlu diketahui bahwa ICJ memutuskan untuk menyerahkan pulau itu pada Malaysia atas prinsip permanent occupation, yang artinya bahwa Malaysia lebih berhak karena mereka telah menempati pulau itu secara permanen sebelumnya. Malaysia memang memiliki beberapa bangunan permanen di Sipadan dan Ligitan untuk tujuan pariwista, hal itu bisa terjadi karena selama ini Malaysia memahami status quo kedua pulau selama sengketa sebagai tetap bagian wilayah Malaysia sehingga boleh dikelola hingga sengketa diputuskan, sedangkan Indonesia memahami status quo tersebut sebagai kedua negara tidak boleh ditempati atau dieksplorasi hingga sengketa diputuskan.
Siapa Sebenarnya yang Salah dalam Kasus Sengketa Pulau Ini?
Jika sengketa sudah terjadi sejak tahun 1967 dan selama sengketa Malaysia sempat membangun berbagai bangunan dan dibiarkan oleh pemerintah Indonesia yang jelas punya pengertian akan status quo yang berbeda, maka yang patut disalahkan sebenarnya adalah pemerintah yang membiarkan pembangunan tersebut, dan pemerintah saat itu dipimpin oleh Soeharto. Begitu pula dalam hal diplomasi. Tidak benar bahwa jatuhnya Sipadan dan Ligitan itu akibat lemahnya diplomasi Indonesia, karena pada kenyataannya diplomasi Indonesia sudah dilakukan selama 24 tahun, sementara keputusan penyerahan kasus ini untuk dibawa ke ICJ sudah dilakukan semenjak tahun 1998 yang masih dalam kepemimpinan Soeharto. Hanya saja hasul keputusan sengketa tersebut baru keluar pada tahun 2002. Fakta yang seharusnya masyarakat ketahui adalah selama ini Pemerintah Orde Barulah yang bersalah atas kasus sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan ini, Megawati hanya kena getahnya saja karena kebetulan dua pulau tersebut lepas pada masa pemerintahan Presiden Megawati.
KESIMPULAN
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi konflik atas beberapa pulau terluar di wilayah Republik Indonesia. Masalah ketidakjelasan batas negara dan status wilayah adalah sumber sengketa yang potensial terjadi. Persengketaan ini terjadi karena penerapan prinsip yang berbeda terhadap batas-batas landas kontinen antar negara bertetangga. Perbedaan prinsip muncul akibat banyak motivasi yang meliputi kepentingan hukum, politik, ekonomi, keamanan dan juga kedaulatan. Perkembangan situasi negara, regional dan internasional turut mempengaruhi tingkah laku negara yang bersengketa.
Beberapa upaya untuk mempertahankan pulau terluar Indonesia telah dilakukan oleh bangsa ini. Bangsa Indonesia telah menyiapkan perangkat hokum untuk mempertahankan pulau terluar kita, dan dalam rangka antisipasi ke depan akan kemungkinan munculnya konflik perbatasan.
Salah satu usaha mempertahankan pulau terluar Indonesia dengan meningkatkan peran Angkatan Laut. Angkatan laut yang kuat diperlukan untuk meningkatkan patroli keamanan laut dalam rangka penegakkan keamanan di laut. Patroli laut juga diarahkan untuk menjaga kedekatan psiklogis masyarakat di daerah terluar dan terpencil sekaligus menggugah semangat kebangsan dan tanah air. Di samping patroli laut, angkatan laut kita telah juga melakukan survey Hidrografi yang digunakan untuk menetapkan titik dasar dan garis pangkal dan operasi bakti untuk mendorong dan meningkatkan kemampuan ekonomi dan taraf hidup masyarakat di pulau-pulau terluar.
DAFTAR PUSTAKA
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/131180-T%2027319- Penyelesaian%20sengketa Tinjauan%20literatur.pdf
S.L. Roy. 1991. Diplomasi. Jakarta : CV. Rajawali
Prof. Aleksius Jemadu, Ph.D. 2008. Politik Global dalam Teori & Praktik. Yogyakarta : Graha Ilmu
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/49201/Chapter%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y
http://eprints.unsri.ac.id/2701/2/Isi.pdf
https://www.academia.edu/9749867/Definisi_Tujuan_dan_Model_Kebijakan_Luar_Negeri
https://media.neliti.com/media/publications/65193-ID-putusan-mi-atas-pulau-sipadan-dan-ligita.pdf
http://www.anri.go.id/assets/collections/files/mkn-56-for-web-568c89e02ab4a.pdf
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/5139/bab%20iii.pdf?sequence=3&isAllowed=y
file:///D:/Downloads/70-129-1-SM%20(2).pdf
Holsti K.J. 1988. Politik Internasional. Jakarta : Erlangga
Jackson Robert. Serensen Georg. 1999. Pengantar Studi Hubungan Internasional Teori dan Pendekatan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offest
Tidak ada komentar:
Posting Komentar