Kamis, 07 Desember 2017

MAKALAH SEJARAH DIPLOMASI INDONESIA “DISASTER DIPLOMACY : GERAKAN ACEH MERDEKA (GAM)” DOSEN PENGAMPU: RACHMAYANI M.SI

MAKALAH SEJARAH DIPLOMASI INDONESIA
“DISASTER DIPLOMACY : GERAKAN ACEH MERDEKA (GAM)”
DOSEN PENGAMPU: RACHMAYANI M.SI








KELOMPOK 11
MATA KULIAH KELOMPOK B
DISUSUN OLEH:
INTAN OCTAVIANI PUTRI   2016230008
TAUFIQURACHMAN PUTRA SUBAGIO 2016230051
ANNISA NUR AMALIA 2016230136
ALYA APRILIA 2016230180


HUBUNGAN INTERNASIONAL
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JAKARTA
2017

KATA PENGANTAR
       Pemakalah mengucapkan puji serta syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan serta rahmat dan karunia-Nya kepada pemakalah sehingga makalah dengan judul Disaster Diplomacy : Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini selesai disusun.
       Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Kealaman Dasar yang diampu oleh Ibu Rachmayani M.Si Banyak pihak yang telah membantu pemakalah dalam penyusunan makalah ini. Karena itu, pemakalah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan makalah ini.
       Terlepas dari hal tersebut, pemakalah menyadari bahwa masih terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah, baik dalam segi tata bahasa maupun susunan kalimat. Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan dan menerima saran serta kritik demi kesempurnaan makalah, agar pemakalah dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut sehingga tidak terjadi di lain kesempatan.

     Depok, 28 November 2017

   Kelompok 11







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR  i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
  Latar Belakang 1
  Rumusan Masalah 4
  Tujuan 4
  Manfaat 5
BAB II KONSEP 6
  Teori 6
Teori Liberalisme 6
Teori Pengambilan Keputusan 8
  Disaster Diplomacy
  Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
BAB III PEMBAHASAN
  Disaster Diplomacy Dalam Penyelesaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  
  Analisa Kasus  
Teori Model Proses Pengambilan Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Terkait Penyelesaian GAM
Teori Liberalisme Terhadap Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Terkait Penyelesaian Konflik GAM
BAB IV PENUTUP
  Kesimpulan
  Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


BAB I
PEMDAHULUAN
  Latar Belakang
Menanggapi munculnya banyak masalah internasional yang tidak terselesaikan dengan baik tentunya membutuhkan intensitas kerjasama antar aktor hubungan internasional yang lebih komprehensif untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Salah satu isu yang membentuk opini publik internasional adalah isu bencana (disaster). Istilah bencana sesuai definisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menyebutkan bencana adalah “Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.”
Studi diplomasi bencana memaknai bencana sebagai sebuah instrumen yang penting untuk memperjuangkan kepentingan politik seperti perdamaian, kepentingan ekonomi seperti kolaborasi kerjasama ekonomi antar negara secara lebih intensif, atau kepentingan sosial budaya untuk membangun komunitas humanis dan berkeadaban. Fenomena bencana alam jika difahami dalam perspektif positif, justru dapat memberikan nilai tambah yang sangat besar untuk menyelesaikan berbagai problem kemanusian yang selama ini tak terpecahkan melalui diplomasi politik maupun ekonomi yang seringkali berwatak distributif, menang dan kalah. Pendefinisian bencana sebagai isu global diharapkan akan dapat meningkatkan empati dari masyarakat dunia untuk terlibat bersama menyelesaikan problem bencana.
Sir Ernest Satow sejak tahun 1922 telah mendefinisikan diplomasi sebagai “Aplikasi intelijen dan taktik untuk menjalankan hubungan resmi antara pemerintah yang berdaulat, yang kadangkala diperluas dengan hubungan dengan negara-negara jajahannya.” Sejalan dengan dengan definisi Satow, Barston mendifinisikan diplomasi sebagai manajemen hubungan antar Negara atau hubungan antar aktor-aktor hubungan internasional lainnya. Menurut Pannikar dalam bukunya The Principle and Practice of Diplomacy, beliau menyatakan, “Diplomasi dalam hubungannya dengan pihak internasional adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain.”
Diplomasi bertujuan agar pembicaraan mengenai berbagai masalah mencapai kesepakatan yang sesuai atau sekurangnya tidak terlalu merugikan kepentingan nasional masing-masing. Unsur pokok dalam diplomasi adalah negosiasi. Menurut Herb Cohen, Negosiasi adalah “Penggunaan informasi dan kekuatan untuk mempengaruhi sikap dalam suatu ‘jaringan ketegangan’.” Maka dari itu negosiasi ini dilakukan bisa saja menyangkut hajat hidup orang lain dan juga kehidupan pribadi.
Model dan tahapan–tahapan dalam menangani bencana adalah menggunakan model penanggulangan bencana seperti:
Disaster Management Continuum
Model ini mungkin merupakan model yang paling popular terdiri dari tahap-tahap yang jelas sehingga lebih mudah diimplementasikan. Tahap-tahap manajemen bencana dalam model ini meliputi emergency, relief, rehabilitation, reconstruction, mitigation, preparedness, dan early warning.
Pre-During-Post Disaster Model.
Model manajemen bencana ini membagi tahap kegiatan di sekitar bencana. Terdapat kegiatan kegiatan yang perlu dilakukan sebelum bencana, selama bencana terjadi, dan setelah bencana model ini seringkali digabungkan dengan disaster management continuum model.
Contract-Expand
Model ini berasumsi bahwa seluruh tahap-tahap yang ada pada manajemen bencana (emergency, relief, rehabilitation, reconstruction, mitigation, preparedness, dan early warning) semestinya tetap dilaksanakan pada daerah yang rawan bencana. Perbedaan pada kondisi bencana dan tidak bencana adalah pada saat bencana tahap tertentu lebih dikembangkan (emergency dan relief) sementara tahap yang lain seperti rehabilitation, reconstruction, dan mitigation kurang ditekankan.
The Crunch And Release Model.
Manajemen bencana ini menekankan upaya mengurangi kerentanan untuk mengatasi bencana. Bila masyarakat tidak rentan maka bencana akan juga kecil kemungkinannya terjadi meski hazard tetap terjadi,
Disaster Risk Reduction Framework.
Model ini menekankan upaya manajemen bencana pada identifikasi resiko bencana baik dalam bentuk kerentanan maupun hazard dan mengembangkan kapasitas untuk mengurangi resiko
Seiring kemajuan teknologi, terdapat perubahan dalam segi aktor internasional dan juga sarana yang digunakan dalam menjalin sebuah kerjasama luar negeri. Termasuk salah satunya adalah penggunaan bencana alam dalam menjalin sebuah kerjasama internasional atau yang sering disebut dengan Disaster Diplomacy.
Salah satu penggunaan disaster diplomacy dapat dilihat melalui penyelesaian kasus gerakan separatis Aceh yang bernama Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Penggunaan disaster diplomacy merupakan salah bentuk dari soft diplomacy yang dilakukan oleh Presiden Susiole Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dalam menyelesaikan permasalahan gerakan separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dalam makalah ini pemakalah menjabarkan pengertian tentang Disaster Diplomacy (diplomasi bencana), Soft Diplomacy, sejarah Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan penyelesaian konflik GAM pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, pemakalah merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas:
Apakah yang dimaksud dengan Disaster Diplomacy?
Apakah yang dimaksud dengan Soft Diplomacy?
Bagaimana latar belakang Gerakan Aceh Merdeka (GAM)?
Bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menyelesaikan konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa jabatannya?
  Tujuan
 Berdasarkan latar belakang di atas, tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
Mengetahui apakah yang dimaksud dengan Disaster Diplomacy.
Mengetahui apakah yang dimaksud dengan Soft Diplomacy.
Mengetahui bagaimana latar belakang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Mengetahui bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menyelesaikan konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa jabatannya.





  Manfaat
Berdasarkan tujuan di atas, manfaat dari pembuatan makalah ini adalah:
Dapat mengetahui apakah yang dimaksud dengan Disaster Diplomacy.
Dapat mengetahui apakah yang dimaksud dengan Soft Diplomacy.
Dapat mengetahui bagaimana latar belakang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dapat mengetahui bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menyelesaikan konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa jabatannya.




BAB II
KONSEP
  Teori
  Teori Liberalisme
Liberalisme telah memberikan kontribusi bagi pemahaman kita tentang hubungan internasional melalui berbagai karya mereka tentang karakteristik institusi dan tatanan dunia. Tema-tema tentang kerjasama dan interdependensi yang kompleks merupakan hal yang dilihat kaum pluralis liberal ketika melihat regulasi dan memfasilitasi peran yang dimainkan oleh institusi-institusi dalam hubungan internasional.
Pada tahun 1970-an, perspektif pluralis liberal mulai memberikan kontribusi pada pemahaman kita tentang institusi-institusi dan tatanan dunia dalam hubungan internasional. Menurut teori interdependensi pluralis liberal, politik dihadirkan sebagai sebuah proses yang memberi keuntungan bersama yang dengannya banyak aktor yang berusaha memecahkan berbagai masalah dalam hubungan internasional. Kita tinggal dalam dalam suatu dunia yang dipenuhi berbagai persilangan hubungan—tidak hanya pemerintah dengan pemerintah—tetapi juga antar masyarakat. Perkembangan teknologi-pun telah membuat batas-batas negara dapat dengan mudah di tembus.
Dalam HI kontemporer, kaum liberal terus berpendapat bahwa interdependensi memaksa negara-negara untuk saling bekerja sama secara lebih ekstensif daripada sebelumnya. Kerugian dan keuntungan dari bekerja sama sebenarnya tidak terbagi secara merata. Adanya ketidakseimbangan antara kerugian dan keuntungan ini secara relatif memberikan kesempatan beberapa anggota sistem untuk memiliki kekuasaan dan pengaruh lebih
besar daripada anggota lainnya dalam suatu dunia yang di dalamnya berlangsung interdependensi.
Singkatnya, bagi kaum liberal, kerjasama adalah hal yang mungkin terjadi karena perkembangan ilmu pengetahuan abad XX, teknologi, dan ekonomi telah menghasilkan interdependensi antara negara-negara dengan aktor-aktor lainnya. Interdependensi telah memaksa negara menyerahkan sebagian kedaulatan dan interdependensi mereka kepada institusi-institusi internasional. Konsep interdependensi berarti seperangkat keterhubungan yang relatif sejajar (simetris) antara negara-negara dan menjadikan fakta awal bahwa negara-negara anggota dalam sistem internasional yang saling terhubung sebagai pijakan awalnya. Dengan kata lain, negara berpotensi menciptakan kesempatan-kesempatan dan, juga, tantangan-tantangan bagi anggota-anggota dalam sistem.
Kini, karya-karya kaum liberal yang berbicara tentang kerjasama, rezim-rezim, dan institusi-institusi telah diperbaharui dengan adanya perkembangan institusionalisme neo-liberal. Mereka berpendapat bahwa keberhasilan kerjasama tidak sepenuhnya tergantung pada keberadaan suatu negara yang berhegemoni, tetapi lebih pada jumlah pemain yang terlibat dan berbagi keuntungan. Ada kepentingan-kepentingan bersama yang bisa dicapai melalui kerjasama.
Pada pandangan ini, negara-negara masih menjadi aktor dominan, tetapi pengaturan-pengaturan institusi berpengaruh penting terhadap hasil-hasil dalam berbagai wilayah. Kini kerjasama menjadi hal yang lebih masuk akal dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi.

Dalam menyelesaikan suatu masalah dan menciptakan perdamaian, liberalisme percaya terhadap kapasitas umat manusia dalam memecahkan masalah-masalah yang terlihat sulit melalui tindakan kolektif. Kaum liberal telah mengambangkan ‘teori perdamaian’ tersendiri yang menyatakan bahwa perdamaian hanya bisa terjamin jika sumber-sumber konflik juga diselesaikan.
Kaum liberal memandang diri mereka sebagai aktivis yang mendukung terciptanya perdamaian. Kaum liberal melihat institusi-institusi sebagai pemeran utama dalam menangani dan memecahkan konflik. Namun, kaum liberal tidak melihat perdamaian akan terwujud dengan segera tanpa kehendak politik dan usaha manusia.
  Teori Model Proses Pengambilan Keputusan
Dalam menyelesaikan suatu masalah, kepala pemerintahan melakukan pengambilan keputusan untuk mencapai suatu keputusan atau penyelesaian terkait masalah yang sedang dihadapi oleh negara, khususnya Indonesia. Dalam mencapai suatu keputusan, terdapat beberapa tahapan yang haru dilakukan. Menurut Karen Mingst, Terdapat tiga model pengambilan keputusan yang memiliki tahapan yang berbeda, yaitu:
Rational Choice Model: proses pengambilan keputusan dengan model ini biasanya dilakukan secara spontan, dalam artian perlu dicapainya suatu keputusan dengan cepat, tetapi tetap memikirkan cost & benefit. Proses tahapan pengambilan keputusan ini dapat dilihat pada bagan 1.1










Bureaucritical Choice Model: proses pengambilan keputusan dengan model ini dilakukan dengan cara negosiasi antara beberapa pihak demi mencapai atau mendapatkan suatu keputusan. Proses tahapan pengambilan keputusan ini dapat dilihat pada bagan 1.2











Pluralist Choice Model: proses pengambilan keputusan dengan model ini biasanya diakibatkan karena adanya tekanan-tekanan dari kelompok-kelompok tertentu. Proses tahapan pengambilan keputusan ini dapat dilihat pada bagan 1.3.




  Disaster Diplomacy (Diplomasi Bencana)
Diplomasi secara teori yaitu praktek pelaksanaan hubungan antar negara melalui perwakilan resmi. Diplomasi merupakan teknik operasional untuk mencapai kepentingan nasional di luar wilayah jurisdiksi sebuah Negara. Salah satu bentuk diplomasi yang mampu meredam konflik yang terjadi antara pihak-pihak yang berkonflik, maka salah satu menjadi prioritas utama ialah memberikan bantuan baik dari segi moril ataupun materil, agar pihak–pihak yang sedang berkonflik dapat menyampingkan konflik yang terjadi antara mereka. Kerjasama yang didasari penanganan suatu bencana alam dapat meminimalisir kemungkinan meluasnya konflik dan meredakan ketegangan yang terjadi antara kedua belah pihak.
Disaster diplomacy berasal dari dua kata yang melahirkan sebuah gagasan baru tentang bagaimana bencana bisa menjadi sarana untuk berdiplomasi di tingkat internasional. Salah satu pencetus dan mendukung gagasan ini ialah Ilan Kelman. Ilan kelman menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Disaster Affect Peace And Conflict, bencana dapat mempengaruhi perdamaian dan konflik. Pandangan Kelman tentang dunia diplomasi bencana adalah bagaimana sebuah bencana bisa memberikan kesempatan atau peluang untuk melakukan sebuah kerjasama dalam membangun perdamaian. Peluang ini menampakkan diri di waktu baik sebelum dan sesudah bencana, yang berarti bahwa setiap kerjasama terkait bencana dipahami untuk menjadi bagian dari diplomasi bencana.
Diplomasi dengan melihat bencana sebagai situasi yang terjadi memberikan manfaat positif dalam meredam dan menyelesaikan konflik.  Kelman mengemukakan bahwa diplomasi bencana biasanya menghasilkan dampak jangka pendek, jangka panjang, dan efek sebaliknya dari yang diinginkan. Hasil jangka pendek terjadi ketika bencana menyediakan jalan baru untuk negosiasi antara pihak yang bermusuhan. Namun, untuk menjadi sukses perlu ada landasan yang ada untuk negosiasi. Hasil jangka panjang adalah prasangka baik yang sudah ada merupakan faktor kuat dalam diplomasi. Yang dimaksud dengan efek sebaliknya adalah disebabkan kedekatan selama kerjasama penanggulangan bencana memudar, dan konflik kembali terjadi. Terlepas dari hasil yang berpotensi negatif, kenyataannya tetap respon terhadap bencana biasanya membawa masyarakat yang bermusuhan menjadi damai, meskipun untuk beberapa saat.
Kemudian, Kelman juga membahas fenomena itu sendiri yang tidak hanya membahas tentang aktivitas fenomena lingkup hubungan internasional, namun juga lebih dalam mencapai kepada konflik politik dalam sebuah Negara merdeka. Menurut syander, diplomasi bencana alam benar–benar memiliki keuntungan dalam hubungan internsional, sebab dengan adanya bencana alam benar–benar memiliki keuntungan dalam hubungan internasional. Sebab dengan adanya bencana alam sebuah negara dapat menilai bagaimana kebijakan dari negara lain yang memberikan respon terhadap bencana alam tersebut. Syander juga mengatakan bahwa disaster diplomacy yang dilakukan antar negara yang memiliki tujuan soft power.
Soft Power Diplomacy adalah sebuah konsep diplomasi non-tradisional yang mulai berkembang pasca abad ke-21. Soft power diplomacy atau soft diplomacy ini diartikan sebagai pertukaran gagasan, informasi, seni dan aspek-aspek kebudayaan lain antara Negara dan bangsa, dengan harapan dapat menciptakan pengertian bersama. Keberhasilan Soft Power Diplomacy ini sangat bergantung pada reputasi pelaku dalam komunitas internasional serta pertukaran informasi di antara para pelaku. Saat ini penanggulangan bencana sudah menjadi urusan bersama yang juga dapat digunakan sebagai alat atau sarana untuk berdiplomasi.
Pada saat kejadian bencana besar, banyak negara–negara yang menerapakan soft diplomacy dengan alasan Kesuksesan dari sebuah diplomasi bencana dapat dipahami adalah ketika pihak-pihak yang bertikai dapat meninggalkan perselisihan mereka dan melihat iktikad baik dari kedua belah pihak untuk membangun sebuah hubungan baru dalam konsep perdamaian. Salah satu terjadinya disaster diplomacy yang mampu menyelesaikan konflik adalah konflik antara Pemerintah RI dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Bencana tsunami Aceh salah satunya yang memberikan dampak politik terhadap sebagian besar permasalahan di Aceh, mulai dari kasus separatisme dan juga diplomasi dalam mewujudkan kerjasama antara aceh dengan pihak luar yang di dalam negeri dan juga luar negeri. Bencana tsunami telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kuantitas dan kualitas diplomasi pemerintahan provinsi Aceh. Bahkan bencana tsunami telah melahirkan perdamaian dan keamanan di Aceh lebih baik dari kondisi Aceh sebelum bencana tsunami. Dari bencana tsunami ternyata soft power diplomasi Aceh meningkat pesat. Soft power diplomacy adalah sebuah kekuatan yang dipakai oleh sebuah pihak dalam memuluskan kepentingan tanpa suap (bayaran) dan juga paksaan. Sehingga soft power tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat namun juga dimiliki oleh pemerintah daerah.
  Gerakan Aceh Merdeka (GAM)


Pasca kemerdekaan Indonesia, pemerintah pusat dan Aceh mengalami konflik yang terjadi pada saat gerakan Darul Islam (DI/TII) pimpinan Tengku Daud Beureueh tahun 1953. Pemberontakan ini akibat dari kekecewaan masyarakat Aceh terhadap peleburan Provinsi Aceh ke dalam Provinsi Sumatra Utara. Konflik ini kemudian dapat diredakan dengan janji yang dilakukan oleh Soekarno tentang pemberlakuan syariat islam dan pemberian daerah istimewa pada Aceh. Situasi ini menggeliat kembali pada masa orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto.
Para tokoh di Aceh menilai masa orde baru ini tidak  memberikan manfaat apa pun bagi Aceh, Soeharto dianggap memiliki sifat rakus untuk mencuri sumber daya alam di Aceh melalui rencana proyek–proyek multinasionalnya tahun 1970. Rasa ketidakadilan dari Pemerintah Pusat terhadap rakyat Aceh ini semakin disadari ketika pada tahun 1975 di Desa Aron Aceh, ditemukan ladang gas yang kemudian dieksploitasi oleh Pemerintah Pusat secara besar-besaran tanpa memberi bagian yang layak kepada Aceh. Melihat hal ini, tahun 1972 tokoh DI/TII Daud Beureueh mengadakan pertemuan dengan tokoh lainnya untuk menggalang kembali kekuatan oposisi dan perlawanan terhadap pemerintah pusat. Dalam pertemuan ini, mereka sepakat membuat gerakan sosialisasi kepada masyarakat Aceh bahwa politik pemerintahan Soeharto sudah jauh menyimpang. Pertemuan terus terjadi antara tokoh pimpinan militer mantan Darul Islam, tokoh-tokoh Republik Islam Aceh (RIA), maupun pejabat pemerintah yang asli putra daerah Aceh hingga mereka sepakat untuk membangun kekuatan aliansi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tanggal 20 Mei 1977 di kaki gunung Halimun di Kabupaten Aceh Pidie. Namun tokoh muda yang diwakili oleh Hasan Tiro menganggap 4 Desember 1976 sebagai hari lahir GAM karena ia menolak catatan sejarah yang dibuat oleh Belanda.
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memiliki ideologi kemerdekaan nasional yang bertujuan membebaskan Aceh dari kontrol politik asing oleh pemerintah Indonesia. GAM memandang bahwa tergabungnya Aceh dalam Republik Indonesia merupakan tindakan ilegal, karena berdasarkan perjanjian Inggris dan Kesultanan Aceh pada tahun 1819 Aceh dinyatakan sebagai negara merdeka, sehingga bagi Gerakan Aceh Merdeka kedaulatan harus dikembalikan pada kesultanan seperti dahulu kala saat Aceh bebas menjalankan pemerintahannya sendiri. Empat hari setelah GAM didirikan, para tokoh bersepakat untuk menyusun dan membentuk kabinet pemerintahan GAM. Bersamaan dengan itu ditetapkan pula pimpinan militer dan pimpinan pemerintahan wilayah. Tokoh Darul Islam, Teuku Beureueh mengusulkan Hasan Tiro yang merupakah tokoh muda untuk menjadi ketua GAM sekaligus menjadi Wali Negara Aceh. Hasan Tiro dianggap sebagai tokoh muda yang potensial dan dapat diandalkan.
Di dalam Gerakan Aceh Merdeka sebenernya terjadi perpecahan, hal ini diakibatkan adanya perbedaan pendapat antara tokoh tua dan tokoh mudanya. Tokoh tua menginginkan garis perjuangan GAM harus bernapaskan islam. Hal ini sesuai dengan sejarah yang melekat pada Aceh dan para tokoh tua GAM merupakan tokoh Darul Islam yang teguh dengan garis perjuangannya. Sementara tokoh muda menginginkan GAM menjadi organisasi modern yang sekuler, tujuannya agar GAM lebih cepat berkembang dan menjadi isu internasional. Tokoh muda juga ingin sistem negara Aceh Merdeka nantinya sebuah kerajaan monarki, hal ini berbanding terbalik dengan sistem negara yang di usung oleh tokoh tua.
Pada tahap awal pembentukan, kedua belah pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda ini tidak terlalu mencuat kepermukaan. Para tokoh muda bisa menahan kepengtingannya karena mereka sadar bahwa gagasan gerakan yang memperjuangkan kemerdekaan bagi Aceh ini berawal dari mayoritas tokoh tua yang sebagian besar merupakan para pejuang Darul Islam yang sudah dulu memulai pergerakannya dari zaman penjajahan Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1976 sampai 1977, GAM hanya merupakan kelompok separatis kecil yang didirikan oleh 70 orang cendikiawan yang tersebar hanya di kampung Hasan Tiro, Pidie. Pada tahun 1986 angkatan militer Gerakan Aceh Merdeka mendapat bantuan latihan militer dari Libya karena pada saat itu pemimpin Libya, Mohammar Khadafi membuka pelatihan militer khusus bagi anggota gerakan sparatis dan teroris. Pada tahun 1982 sampai 1989 merupakan masa rekonsilidasi, kegiatan utama GAM yaitu dengan penerbitan buku, selebaran dan menggalang opini internasional. Isi dari buku dan selebaran tersebut adalah ringkasan Hasan Tiro mengenai Aceh. Baru pada tahun 1989 sampai 1998 aksi-aksi GAM ditandai dengan kekerasan bersenjata hal ini berkaitan dengan bantuan yang diterima GAM dari Libya. Gerakan tersebut menuntut kemerdekaan, pisah dari NKRI. Pemerintah Orde Baru bertindak tegas dengan menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) pada tahun 1989. Pelaksanaan DOM melibatkan puluhan batalion pasukan elite untuk menangkap sekitar 5000 anggota GAM merupakan kampanye kontra pemberontakan terbesar sejak 1960.














BAB III
PEMBAHASAN
  Disaster Diplomacy Dalam Penyelesaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Provinsi Aceh terletak di provinsi barat laut Sumatera, Indonesia, dan merupakan salah satu daerah dengan dampak paling parah akibat tsunami 2004. Selain itu, menurut catatan sejarah, Aceh telah menjadi salah satu daerah konflik sejak pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dibentuk pada tahun 1976. Pemberontakan pertama dengan cepat ditekan, tetapi GAM semakin dikenal karena pelanggaran hak asasi manusia yang banyak disebabkan oleh militer.
Lahirnya pemberontakan yang berakhir kepada Gerakan Aceh tidak terlepas dari adanya pro dan kontra dalam kalangan tokoh-tokoh Aceh yang dimana mempertanyakan bahwa apakah Aceh ikut bergabung ke dalam Republik Indonesia dan mendukung Proklamasi Kemerdekaan RI atau tidak. Kemudian, munculnya kekecewaan dari rakyat Aceh dimana saat berlangsungnya sidang Dewan Menteri Republik Indonesia dibagi menjadi dalam 10 provinsi yang mana Aceh tergabung ke dalam provinsi Sumatera Utara. Karena sebelumnya Tengku Daud Beure’uh sebagai ketua umum Kongres Alim Ulama se-Indonesia juga turut mendukung kemerdekaan Indonesia dari Belanda, maka dari itu dilakukanlah negosiasi dengan pemerintah pusat yang membahas tentang otonomi politik dengan penyelenggaraan syariat Islam.
Keberhasilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) dalam memenangi pemilihan presiden 2004, menyebabkan second track diplomacy yang telah dijalani dapat dilanjutkan. Upaya–upaya penyelesaian GAM sudah cukup serius dan maksimal dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Upaya tersebut berangkat dari hati nurani dan pikiran
jernih serta solidaritas kemanusia, dimana rakyat Aceh sudah cukup lama terlibat konflik yang mengakibatkan timbulnya kerugian jiwa dan harta benda yang tidak sedikit.

Keseriusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dalam penyelesaian konflik Aceh tertuang dalam janji kampanye mereka. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya sudah terlibat langsung menangani GAM sejak era pemerintahan Gus Dur, kendati tidak memimpin upaya–upaya yang dilakukan pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlibat erat dalam negosiasi yang menghasilakan CoHa dan tetap membela kesepakatan tersebut. Keyakinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum menjadi presiden saat itu tentang penyelesaian melalui perundingan berbanding terbalik dengan keyakinan yang dimiliki sejumlah pemimpin TNI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla mempunyai pemikiran yang sama tentang cara penyelesaian konflik Aceh.
Keyakinan kuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla tentang solusi militer bukanlah cara yang baik, namun perundingan untuk mencapai kesepakatanlah jalan untuk menyelesaikan konflik Aceh ini. Dalam menghidupkan kembali ide perundingan dengan GAM, pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhadapan dengan kuatnya kepentingan pribadi atau golongan yang sudah pernah menjegal pemerintah terdahulu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla juga menyadari tantangan–tantangan yang ada dalam sistem pemerintahan mereka sendiri.

Oposisi penting terhadap keseluruhan pendekatan datang dari elemen TNI senior dan beberapa politisi nasionalis di DPR. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua kelompok ini tidak mau berkompromi dan sangat mencurigai, bahkan menentang usaha negosiasi yang dilakukan dengan GAM. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencoba merangkul kalangan yang berpotensi menjadi perusak (khusunya TNI), dan membatasi kesempatan mereka merongrong negosiasi dan kemudian implementasi MoU hal ini penting untuk kemajuan penegakan kontrol sipil atas militer. Menguatkan kepaduan dan fokus dalam pendekatan pemerintah penting untuk memperkuat kemampuan eksekutif untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan tanpa subversi informal dari faksi–faksi penentang.
Ketika Tsunami terjadi, tiga peristiwa penting meletakkan dasar yang kuat untuk kemungkinan perdamaian. Yang pertama adalah de-militerisasi Indonesia. Kedua terjadi ketika DPR mengesahkan undang-undang pada tahun 2004, yang mana UU tersebut diperlukan militer untuk melepaskan semua usaha aktifitasnya. Terakhir terjadi ketika militer tidak lagi mampu untuk memesan kursi di parlemen.


Setelah bencana tsunami, dalam banyak kesempatan delegasi dari pemerintahan Aceh ketika menghadiri acara-acara di dalam maupun luar negeri, kerap kali memutar video tsunami dan menjelaskan tentang fenomena yang dialami oleh masyarakat Aceh ketika itu, dengan cara ini ternyata dapat menarik perhatian peserta lain atau bahkan lawan diplomasi untuk membuka diri untuk kerjasama dan berinvestasi di provinsi Aceh. Dengan demikian secara langsung pemerintah provinsi Aceh telah menggunakan bencana tsunami ini menjadi alat diplomasi.
Dimasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, konflik dengan GAM mulai menemukan titik temunya. Komitmen yang tegas dan jelas dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dalam menyediakan “kemauan politik” yang pada pemerintahan sebelum–sebelumnya sulit dipegang merupakan perubahan politik yang berhasil. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melukiskan komitmennya yang menyediakan “payung politk” untuk melindungi kerja negosiator merupakan sebuah kemajuan.

Kunjungan Jusuf Kalla ke Helsinki untuk bertemu dengan para tokoh GAM menjadi perlambang kerendahan hati seorang pemimpin nasional Indonesia dalam upaya mengakhiri konflik di Aceh secara komprehensif pasca penandatanganan perdamaian. Hal ini merupakan strategi yang dapat meluluhkan hati para tokoh GAM untuk mengakhiri konflik yang merugikan Indonesia dan juga rakyat Aceh. Secara keseluruhan proses perundingan damai antara pemerintah Indonesia dan GAM pasca bencana tsunami berlangsung selama lima pertemuan.
Pertemuan pertama terjadi pada tanggal 27-29 Januari 2005, pertemuan kedua pada tanggal 21-23 Februari 2005, pertumuan ketiga pada 12-16 April 2005, pertemuan keempat 26-31 Mei 2005, dan pertemuan kelima 12-17 Juni 2005 yang diadakan di Vantaa, Finlandia. Mantan presiden Finlandia Maarti Ahtisan berperan sebagai fasilitator. Kesepatakan Helsinki yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2005, disambut gembira oleh rakyat Aceh dan timbul harapan tinggi pada kesepatakan ini untuk dapat menyelesaikan kasus yang sudah ada selama tiga dekade terakhir. Penanganan yang efektif terhadap kelompok kepentingan lokal, nasional, dan internasional adalah kunci pencapaian kesepakatan di Helsinki.
Proses perdamaian ini selanjutnya dipantau oleh sebuah tim yang bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan lima negara ASEAN (Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand) dan beberapa negara Uni Eropa (Swiss dan Norwegia). Dalam MoU Helsinki, disebutkan bahwa Aceh akan melaksanakan kewenangan dengan semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, namun tidak termasuk hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, perihal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Rebuplik Indonesia. MoU yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan GAM adalah rumusan solusi kompromistik yang harus dicermati dan dipahami secara utuh agar memperoleh pemahaman arti penting penyelesaian konflik Aceh secara komprehensif, adil, permanen, bermartabat, dan damai.

Tugas utama AMM adalah penyelidikan dan pengambilan keputusan bila terjadi pelanggaran MoU dan membangun kerjasama diantara dua pihak. Empat alasan kunci penyelesaian konflik Aceh dengan jalan damai yaitu:
MoU yang ditandatangani di Helsinki disusun dengan sangat baik. Mou bukan saja membidik masalah–masalah yang menjadi perhatian utama diantara dua pihak, tetapi juga memanfaatkan rangkaian pasal, tanggung jawab, dan target waktu yang diartikulasikan dengan jelas. Langkah-langkah ini dapat diukur berkat dimasukkannya patokan yang dapat diandalkan, sehingga kemajuan bersama menjadi transparan yang dapat dilihat oleh para pihak yang terlibat langsung dan komunitas internasional yang lebih luas. Pasal–pasal tersebut menciptakan sinergi antara negosiator dan pemantau yan dilibatkan untuk mengawasi proses perdamaian. Membawa mufakat kepada para pihak yang terlibat baik mengenai pasal kesepakatan maupun bagaimana pelaksanaannya.
Kedua, kedua pihak mengerahkan kemampuan politik yang kuat agar negosiasi dan pelaksanaannya dapat berjalan. Hal ini terlihat pada kelenturan sikap masing–masing pihak terhadap persoalan yang akan menggagalkan kesepakatan jika tidak diselesaikan. Konsensi utama GAM adalah melepas tuntutan akan kemerdekaan politik yang tidak mungkin dikabulkan oleh pemerintah Indoensia. Di pihak pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memiliki komitmen kuat yang melibatkan pendirian tegas terhadap kelompok garis keras, mengeluarkan modal politik, dan bekerja mereformasi militer Indonesia. Kesepakatan ini membutuhkan kerelaan masing–masing pihak untuk memberi lebih banyak daripada apa yang ingin diberikan.
Ketiga, pemantauan dipimpin oleh koalisasi negara–negara, tidak diserahkan kepada LSM atau konsorsium individu terhormat. Negara yang terlibat terbukti kredibel dan berkemampuan mendorong kedua pihak untuk tetap berada pada jalur kesepakatan. Hal ini memungkinkan AMM untuk terus mengukur kemajuan proses perdamaian dan memfasilitasi pemecahan masalah.
Keempat, terlihat jelas bahwa mayoritas rakyat Aceh menginginkan perdamaian. Masyarakat Aceh lelah dengan konflik yang berkepanjangan ini dan melakukan penekanan kepada pihak yang bertikai untuk menemukan jalan penyelesaian. Kehancuran akibat tsunami yang terjadi pada tahun 2004 juga membawa dinamika baru ke dalam konflik ini.
Dalam usaha penyelesaian konflik Aceh terdapat juga pihak yang kontra dan pesimis terhadap perundingan yang menghasilkan kesepakatan Helsenki ini, ketidaksetujuan terhadap masalah mekanisme dan proses perundingan, tempat perundingan, juru runding yang dianggap kurang mewakili masyarakat Aceh, serta isi dari hasil pernjanjian Helsenki itu sendiri. Salah satu kritik negatif diutarakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa “tidak ada satu paragraf di dalam nota kesepakatan Helsinki yang menyebutkan bahwa NKRI dan UUD 45 sebagai dasar konstitusi dari perjanjian yang dihasilkan tersebut”. Terjadinya pro dan kontra wajar terjadi di belahan dunia manapun, hanya bagaimana nota kesepahaman tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sehingga terjadi perdamaian yang permanen.
Dari hasil diplomasi ini, banyak hasil yang baik terhadap perkembangan Aceh, salah satunya adalah banyaknya investor yang datang untuk berinvestasi di provinsi Aceh, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Kesuksesan di balik tragedi tsunami dalam diplomasi penyelesaian kasus dalam negeri, diplomasi aceh mendapatkan kemajuan setelah tsunami dengan pihak asing (internasional). Setelah terjadinya tsunami dan ditandatanganinya perundingan damai di Helsinki ada beberapa perubahan mendasar yang terjadi di provinsi Aceh, teutama dari segi rugulasi yang membuat Aceh menjadi lebih leluasa dalam melakukan hubungan luar negeri. Regulasi tersebut antara lain adalah:
Undang-Undang no. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh
Undang-undang ini memberikan keleluarsaan bagi Aceh untuk mengelola pemerintahn di Aceh termasuk dalam memaksimalkan potensi regional untuk meningkatkan kesehatan, keamanan dan kesejateraan umat.
Undang-undang No. 37 tahun 2000 tentang pelabuhan bebas di Sabang dan perdagangan bebas
Undang-undang ini juga memberikan wewenang yang sangat luas bagi pemeritah Aceh dalam mengelola potensi alamnya, terutama di kawasan Sabang. Pemerintah mempunyai otoritas yang cukup luas untuk mengelola pajak dan aktivitas import.
Peraturan pemerintah No. 11 tahun 2010 tentang kerjasama antara pemerintah Aceh dengan institusi luar negeri
Peraturan ini memberikan otoritas yang cukup luas bagi pemerintah Aceh untuk menjalin hubungan luar negeri, terutama dalam urusan pembangunan ekonomi. Seperangkat regulasi ini merupakan indikasi penting peningkatan kekuatan dalam hubungan luar negeri Aceh terutama dalam berdiplomasi dengan berbagai pihak, terutama dalam kerjasama luar negeri.
Berikut ini beberapa kerjasama yang terjalin setelah terjadinya bencana tsunami:
Kerjasama pemerintah Aceh dengan Multi Donor Fund (MDF)
Kerjasama tentang perubahan iklim dan sector kehutanan tingkat para gubernur di berbagai Negara
Pinjaman soft Promotion loan Aceh-Pemerintah Jerman (KFW Bank)
Kerjasama di wilayah IMT-GT antara Indonesia, Malaysia dan Thailand, dari Indonesia salah satu perwakilannya adalah Aceh
Kerjasama dengan Swiscontact dalam segi pertanian
Selain hal positif yang terjadi karena adanya disaster diplomacy, diplomasi publik juga berpengaruh dalam penyelesaian konflik antara Aceh dan GAM. Dalam penyelesaian konflik RI-GAM tidak dapat dipungkiri keberhasilan pemerintah dalam mengajak GAM untuk berunding karena adanya beberapa aktor yang turut membantu. Dapat dilihat dengan adanya mediator dalam perundingan yang berlangsung di Helsinki dari putaran awal hingga penandatanganan kesepakatan damai, membuat negosiasi ini berjalan efektif. Pihak yang menjadi mediator dalam mendudukan kedua pihak yang berkonflik menunjukan adanya multitrack diplomcy yang dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah Indonesia. Keterlibatan The Hendry Dunant Centre, CMI, Martti Ikhtisaari dan juga media masa merupakan bukti nyata bahwa aktor-aktor non negara pun kini mengambil peranan yang penting. Mereka tidak ikut serta dalam mengambil keputusan namun, mereka berusaha memantau berjalannya negosiasi antara pihak yang bersengketa dan mempertemukannya. Faktor penentu keberhasilan lainnya adalah keterlibatan media masa dalam membentuk opini publik tentang perundingan perdamaian antara RI-GAM. Tidak sedikit dari pihak media masa dalam maupun internasional memberikan komentar-komentar serta masukan kepada pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia memberikan ruang kepada pihak GAM agar dapat mempercayai pemerintah Indonesia terlebih tsunami di Aceh yang diberitakan oleh media masa baik didalam maupun internasional termasuk masalah sensitif pada saat itu yang turut membantu dalam membujuk GAM untuk melakukan perundingan dengan pemerintah Indonesia. The Henry Dunant Centre turut memberikan kontribusinya dalam mempertemukan pemerintah Indonesia dengan pimpinan GAM di Swedia. The Henry Dunant Centre membujuk pihak GAM yang berada di Swedia untuk berunding dengan pemerintah Indonesia. Pihak-pihak yang berperan besar dalam penyelesaian sengketa antara pemerintah RI-GAM adalah:
Pemerintah Indonesia dan GAM, jelas pemerintah Indonesia berupaya untuk membuat kesepakatan damai dengan pihak GAM, keseriusan tersebut dibuktikan dengan melakukan perundingan dengan pihak GAM. Kesedian GAM untuk berunding dengan pemerintah Indonesia memberikan dampak positif bagi perbaikan hubungan antar kedua belah pihak.
NGO (Non-Govermental Organization), dalam hal ini The Hendry Dunant Centre dan juga CMI. Kedua lembaga ini merupakan organisasi yang membantu untuk mempertemukan pemerintah Indonesia dan pemimpin GAM yang berada di Swedia. CMI juga membantu memonitor jalannya kesepakatan damai di Aceh.
Individu, dengan adanya pihak individu sebagai mediator dalam penyelesaian konflik dapat memberikan sebuah pandangan yang baru terhadap sebuah permasalahan. Mantan presiden Finlandia Marttii Ahtisaari, merupakan mediator dalam penyelesaian sengketa antara Indonesia dan GAM.
Media Massa, seperti kutipan yang diambil dari Napoleon Bonaparte “Sebuah pena dapat lebih berbahaya dari seribu bayonet” benar adanya. Media masa berperan aktif dalam membentuk opini yang berkembang di tengah masyarakat. Melalu media masa pemerintah Indonesia dapat memperoleh pandangan yang berbeda. Informasi tersebut berguna dan dapat menentukan suatu kebijakan yang akan diambil nantinya.
Analisa Kasus
Teori Model Proses Pengambilan Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Terkait Penyelesaian Konflik GAM
Menurut pemakalah, dalam menyelesaikan kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dalam mengambil serta mencapai suatu keputusan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menggunakan model proses pengambilan keputusan yang kedua, yaitu bureaucritical choice model. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang mewakili negara Indonesia  serta anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memiliki kepentingan yang berbeda, untuk mencapai suatu keputusan, mereka dibantu oleh sub-unit lain seperti negara-negara yang ikut dalam perundingan Helsinki. Setelah itu, mereka melakukan perundingan Helsinki tadi dan terbentuklah suatu keputusan yang meredakan dan membuat GAM luruh. Oleh karena itu, proses pengmabilan keputusan yang digunakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla adalah model bureaucritical choice.

Teori Liberalisme Terhadap Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Terkait Penyelesaian Konflik GAM
Menurut pemakalah, dalam menyelesaikan kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tindakan yang dilakukan oleh pemerintah indonesia bisa dilihata dari kacamata liberalisme. Hal ini dapat dilihat dari keyakinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, bahwa penyelesaian kasus GAM ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur militer. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menggunakan jalur soft power diplomacy atau soft diplomacy melalui perundingan antara juru runding pemerintah Republik Indonesia dengan tokoh dari kelompok Gerakan Aceh Merdeka, Malik Mahmud di Vantaa, Finlandia dengan difasilitasi oleh Mantan presiden Finlandia Maarti Ahtisan.
Selain itu, liberalisme juga memandang bahwa dalam menyelesaikan suatu konflik perlu adanya peran dari aktor lain. Seperti yang telah dipaparkan di atas, bahwa penyelesain konflik GAM ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan pihak GAM saja, melainkan terdapat  pihak ketiga yaitu Finlandia sebagai fasilitator. Lalu, proses perdamaian ini selanjutnya dipantau oleh sebuah tim yang bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan lima negara ASEAN (Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand) dan beberapa negara Uni Eropa (Swiss dan Norwegia) yang merupakan aktor lain dalam membantu mengawasi perdamaian tersebut.




BAB IV
PENUTUP
  Kesimpulan
Dari pemaparan teori serta pembahasan pada bab sebelumnya, pemakalah menyimpulkan bahwa:
Disaster diplomacy (Diplomasi Bencana) berasal dari dua kata yang melahirkan sebuah gagasan baru tentang bagaimana bencana bisa menjadi sarana untuk berdiplomasi di tingkat internasional. Diplomasi dengan melihat bencana sebagai situasi yang terjadi memberikan manfaat positif dalam meredam dan menyelesaikan konflik.  Disaster diplomacy yang dilakukan antar negara memiliki tujuan soft power.
Soft Power Diplomacy adalah sebuah konsep diplomasi non-tradisional yang mulai berkembang pasca abad ke-21. Soft power diplomacy atau soft diplomacy ini diartikan sebagai pertukaran gagasan, informasi, seni dan aspek-aspek kebudayaan lain antara Negara dan bangsa, dengan harapan dapat menciptakan pengertian bersama. Keberhasilan Soft Power Diplomacy ini sangat bergantung pada reputasi pelaku dalam komunitas internasional serta pertukaran informasi di antara para pelaku.
Tokoh-tokoh Republik Islam Aceh (RIA), maupun pejabat pemerintah yang asli putra daerah Aceh hingga mereka sepakat untuk membangun kekuatan aliansi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang merupakan kelompok separatis kecil yang didirikan oleh 70 orang cendikiawan yang tersebar hanya di kampung Hasan Tiro, Pidie pada tanggal 20 Mei 1977 di kaki gunung Halimun di Kabupaten Aceh Pidie.
Penyelesaian konflik Gerakan Aceh Merdeka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dilakukan dengan cara perundingan di Vantaa, Finlandia yang menghasilkan perjanjian Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005.
Dari hasil diplomasi ini, banyak hasil yang baik terhadap perkembangan Aceh, salah satunya adalah banyaknya investor yang datang untuk berinvestasi di provinsi Aceh, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Kesuksesan di balik tragedi tsunami dalam diplomasi penyelesaian kasus dalam negeri, diplomasi aceh mendapatkan kemajuan setelah tsunami dengan pihak asing (internasional).
  Saran
Penulis menyarankan kepada pembaca agar dapat dan mempelajari tentang disaster bencana (disaster diplomacy) dan bagaimana disaster diplomacy menyelesaikan konflik antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)












DAFTAR PUSTAKA
Badri, Jusuf. (2001). Kiat Diplomasi Pengertian dan Ruang Lingkup. Jakarta: CV. Restu Agung,
Djumala, Darmansjah, (2013). Soft Power Untuk Aceh, Resolusi Konflik dan Politik Desentralisasi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Dinamika Konflik Dalam Transisi Demokrasi, Informasi potensi Konflik dan potensi integrasi bangsa (Nation and Character Building), Deputi Bidang pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga informai nasional Republik Indonesia, 2004
Kaliwarang, Harry. (2008). Aceh dari Sultan Iskandar Muda ke Helsinki. Banda Aceh: Bandar Publishing.
Kelman,  Ilan. (2012). Disaster  Diplomacy  ‘How  Disaster  affect  Peace  and Conflict. New York: Routledge.
Steans, Jill, Pettiford, Lloyd. (2012). Hubungan Internasional: Perspektif dan Tema. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Nurhasim, Mochamad. (2008). Konflik dan Integrasi Politik GERAKAN ACEH MERDEKA. Jakarta. Pustaka Pelajar.
Pane, Neta. S. (2001). Sejarah dan Kekuatan Gerakan Aceh Merdeka: Solusi, Harapan, dan Impian. Jakarta: PT Grasindo.
Sukawarsini, Djelantik, Diplomasi antara teori dan praktik, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2008



Tidak ada komentar:

Posting Komentar