MAKALAH SEJARAH DIPLOMASI INDONESIA
“DISASTER DIPLOMACY : GERAKAN ACEH MERDEKA (GAM)”
DOSEN PENGAMPU: RACHMAYANI M.SI
KELOMPOK 11
MATA KULIAH KELOMPOK B
DISUSUN OLEH:
INTAN OCTAVIANI PUTRI 2016230008
TAUFIQURACHMAN PUTRA SUBAGIO 2016230051
ANNISA NUR AMALIA 2016230136
ALYA APRILIA 2016230180
HUBUNGAN INTERNASIONAL
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Pemakalah mengucapkan puji serta syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan serta rahmat dan karunia-Nya kepada pemakalah sehingga makalah dengan judul Disaster Diplomacy : Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini selesai disusun.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Kealaman Dasar yang diampu oleh Ibu Rachmayani M.Si Banyak pihak yang telah membantu pemakalah dalam penyusunan makalah ini. Karena itu, pemakalah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan makalah ini.
Terlepas dari hal tersebut, pemakalah menyadari bahwa masih terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah, baik dalam segi tata bahasa maupun susunan kalimat. Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan dan menerima saran serta kritik demi kesempurnaan makalah, agar pemakalah dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut sehingga tidak terjadi di lain kesempatan.
Depok, 28 November 2017
Kelompok 11
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 4
Tujuan 4
Manfaat 5
BAB II KONSEP 6
Teori 6
Teori Liberalisme 6
Teori Pengambilan Keputusan 8
Disaster Diplomacy
Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
BAB III PEMBAHASAN
Disaster Diplomacy Dalam Penyelesaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Analisa Kasus
Teori Model Proses Pengambilan Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Terkait Penyelesaian GAM
Teori Liberalisme Terhadap Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Terkait Penyelesaian Konflik GAM
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PEMDAHULUAN
Latar Belakang
Menanggapi munculnya banyak masalah internasional yang tidak terselesaikan dengan baik tentunya membutuhkan intensitas kerjasama antar aktor hubungan internasional yang lebih komprehensif untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Salah satu isu yang membentuk opini publik internasional adalah isu bencana (disaster). Istilah bencana sesuai definisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menyebutkan bencana adalah “Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.”
Studi diplomasi bencana memaknai bencana sebagai sebuah instrumen yang penting untuk memperjuangkan kepentingan politik seperti perdamaian, kepentingan ekonomi seperti kolaborasi kerjasama ekonomi antar negara secara lebih intensif, atau kepentingan sosial budaya untuk membangun komunitas humanis dan berkeadaban. Fenomena bencana alam jika difahami dalam perspektif positif, justru dapat memberikan nilai tambah yang sangat besar untuk menyelesaikan berbagai problem kemanusian yang selama ini tak terpecahkan melalui diplomasi politik maupun ekonomi yang seringkali berwatak distributif, menang dan kalah. Pendefinisian bencana sebagai isu global diharapkan akan dapat meningkatkan empati dari masyarakat dunia untuk terlibat bersama menyelesaikan problem bencana.
Sir Ernest Satow sejak tahun 1922 telah mendefinisikan diplomasi sebagai “Aplikasi intelijen dan taktik untuk menjalankan hubungan resmi antara pemerintah yang berdaulat, yang kadangkala diperluas dengan hubungan dengan negara-negara jajahannya.” Sejalan dengan dengan definisi Satow, Barston mendifinisikan diplomasi sebagai manajemen hubungan antar Negara atau hubungan antar aktor-aktor hubungan internasional lainnya. Menurut Pannikar dalam bukunya The Principle and Practice of Diplomacy, beliau menyatakan, “Diplomasi dalam hubungannya dengan pihak internasional adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain.”
Diplomasi bertujuan agar pembicaraan mengenai berbagai masalah mencapai kesepakatan yang sesuai atau sekurangnya tidak terlalu merugikan kepentingan nasional masing-masing. Unsur pokok dalam diplomasi adalah negosiasi. Menurut Herb Cohen, Negosiasi adalah “Penggunaan informasi dan kekuatan untuk mempengaruhi sikap dalam suatu ‘jaringan ketegangan’.” Maka dari itu negosiasi ini dilakukan bisa saja menyangkut hajat hidup orang lain dan juga kehidupan pribadi.
Model dan tahapan–tahapan dalam menangani bencana adalah menggunakan model penanggulangan bencana seperti:
Disaster Management Continuum
Model ini mungkin merupakan model yang paling popular terdiri dari tahap-tahap yang jelas sehingga lebih mudah diimplementasikan. Tahap-tahap manajemen bencana dalam model ini meliputi emergency, relief, rehabilitation, reconstruction, mitigation, preparedness, dan early warning.
Pre-During-Post Disaster Model.
Model manajemen bencana ini membagi tahap kegiatan di sekitar bencana. Terdapat kegiatan kegiatan yang perlu dilakukan sebelum bencana, selama bencana terjadi, dan setelah bencana model ini seringkali digabungkan dengan disaster management continuum model.
Contract-Expand
Model ini berasumsi bahwa seluruh tahap-tahap yang ada pada manajemen bencana (emergency, relief, rehabilitation, reconstruction, mitigation, preparedness, dan early warning) semestinya tetap dilaksanakan pada daerah yang rawan bencana. Perbedaan pada kondisi bencana dan tidak bencana adalah pada saat bencana tahap tertentu lebih dikembangkan (emergency dan relief) sementara tahap yang lain seperti rehabilitation, reconstruction, dan mitigation kurang ditekankan.
The Crunch And Release Model.
Manajemen bencana ini menekankan upaya mengurangi kerentanan untuk mengatasi bencana. Bila masyarakat tidak rentan maka bencana akan juga kecil kemungkinannya terjadi meski hazard tetap terjadi,
Disaster Risk Reduction Framework.
Model ini menekankan upaya manajemen bencana pada identifikasi resiko bencana baik dalam bentuk kerentanan maupun hazard dan mengembangkan kapasitas untuk mengurangi resiko
Seiring kemajuan teknologi, terdapat perubahan dalam segi aktor internasional dan juga sarana yang digunakan dalam menjalin sebuah kerjasama luar negeri. Termasuk salah satunya adalah penggunaan bencana alam dalam menjalin sebuah kerjasama internasional atau yang sering disebut dengan Disaster Diplomacy.
Salah satu penggunaan disaster diplomacy dapat dilihat melalui penyelesaian kasus gerakan separatis Aceh yang bernama Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Penggunaan disaster diplomacy merupakan salah bentuk dari soft diplomacy yang dilakukan oleh Presiden Susiole Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dalam menyelesaikan permasalahan gerakan separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dalam makalah ini pemakalah menjabarkan pengertian tentang Disaster Diplomacy (diplomasi bencana), Soft Diplomacy, sejarah Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan penyelesaian konflik GAM pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, pemakalah merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas:
Apakah yang dimaksud dengan Disaster Diplomacy?
Apakah yang dimaksud dengan Soft Diplomacy?
Bagaimana latar belakang Gerakan Aceh Merdeka (GAM)?
Bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menyelesaikan konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa jabatannya?
Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
Mengetahui apakah yang dimaksud dengan Disaster Diplomacy.
Mengetahui apakah yang dimaksud dengan Soft Diplomacy.
Mengetahui bagaimana latar belakang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Mengetahui bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menyelesaikan konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa jabatannya.
Manfaat
Berdasarkan tujuan di atas, manfaat dari pembuatan makalah ini adalah:
Dapat mengetahui apakah yang dimaksud dengan Disaster Diplomacy.
Dapat mengetahui apakah yang dimaksud dengan Soft Diplomacy.
Dapat mengetahui bagaimana latar belakang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dapat mengetahui bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menyelesaikan konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa jabatannya.
BAB II
KONSEP
Teori
Teori Liberalisme
Liberalisme telah memberikan kontribusi bagi pemahaman kita tentang hubungan internasional melalui berbagai karya mereka tentang karakteristik institusi dan tatanan dunia. Tema-tema tentang kerjasama dan interdependensi yang kompleks merupakan hal yang dilihat kaum pluralis liberal ketika melihat regulasi dan memfasilitasi peran yang dimainkan oleh institusi-institusi dalam hubungan internasional.
Pada tahun 1970-an, perspektif pluralis liberal mulai memberikan kontribusi pada pemahaman kita tentang institusi-institusi dan tatanan dunia dalam hubungan internasional. Menurut teori interdependensi pluralis liberal, politik dihadirkan sebagai sebuah proses yang memberi keuntungan bersama yang dengannya banyak aktor yang berusaha memecahkan berbagai masalah dalam hubungan internasional. Kita tinggal dalam dalam suatu dunia yang dipenuhi berbagai persilangan hubungan—tidak hanya pemerintah dengan pemerintah—tetapi juga antar masyarakat. Perkembangan teknologi-pun telah membuat batas-batas negara dapat dengan mudah di tembus.
Dalam HI kontemporer, kaum liberal terus berpendapat bahwa interdependensi memaksa negara-negara untuk saling bekerja sama secara lebih ekstensif daripada sebelumnya. Kerugian dan keuntungan dari bekerja sama sebenarnya tidak terbagi secara merata. Adanya ketidakseimbangan antara kerugian dan keuntungan ini secara relatif memberikan kesempatan beberapa anggota sistem untuk memiliki kekuasaan dan pengaruh lebih
besar daripada anggota lainnya dalam suatu dunia yang di dalamnya berlangsung interdependensi.
Singkatnya, bagi kaum liberal, kerjasama adalah hal yang mungkin terjadi karena perkembangan ilmu pengetahuan abad XX, teknologi, dan ekonomi telah menghasilkan interdependensi antara negara-negara dengan aktor-aktor lainnya. Interdependensi telah memaksa negara menyerahkan sebagian kedaulatan dan interdependensi mereka kepada institusi-institusi internasional. Konsep interdependensi berarti seperangkat keterhubungan yang relatif sejajar (simetris) antara negara-negara dan menjadikan fakta awal bahwa negara-negara anggota dalam sistem internasional yang saling terhubung sebagai pijakan awalnya. Dengan kata lain, negara berpotensi menciptakan kesempatan-kesempatan dan, juga, tantangan-tantangan bagi anggota-anggota dalam sistem.
Kini, karya-karya kaum liberal yang berbicara tentang kerjasama, rezim-rezim, dan institusi-institusi telah diperbaharui dengan adanya perkembangan institusionalisme neo-liberal. Mereka berpendapat bahwa keberhasilan kerjasama tidak sepenuhnya tergantung pada keberadaan suatu negara yang berhegemoni, tetapi lebih pada jumlah pemain yang terlibat dan berbagi keuntungan. Ada kepentingan-kepentingan bersama yang bisa dicapai melalui kerjasama.
Pada pandangan ini, negara-negara masih menjadi aktor dominan, tetapi pengaturan-pengaturan institusi berpengaruh penting terhadap hasil-hasil dalam berbagai wilayah. Kini kerjasama menjadi hal yang lebih masuk akal dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi.
Dalam menyelesaikan suatu masalah dan menciptakan perdamaian, liberalisme percaya terhadap kapasitas umat manusia dalam memecahkan masalah-masalah yang terlihat sulit melalui tindakan kolektif. Kaum liberal telah mengambangkan ‘teori perdamaian’ tersendiri yang menyatakan bahwa perdamaian hanya bisa terjamin jika sumber-sumber konflik juga diselesaikan.
Kaum liberal memandang diri mereka sebagai aktivis yang mendukung terciptanya perdamaian. Kaum liberal melihat institusi-institusi sebagai pemeran utama dalam menangani dan memecahkan konflik. Namun, kaum liberal tidak melihat perdamaian akan terwujud dengan segera tanpa kehendak politik dan usaha manusia.
Teori Model Proses Pengambilan Keputusan
Dalam menyelesaikan suatu masalah, kepala pemerintahan melakukan pengambilan keputusan untuk mencapai suatu keputusan atau penyelesaian terkait masalah yang sedang dihadapi oleh negara, khususnya Indonesia. Dalam mencapai suatu keputusan, terdapat beberapa tahapan yang haru dilakukan. Menurut Karen Mingst, Terdapat tiga model pengambilan keputusan yang memiliki tahapan yang berbeda, yaitu:
Rational Choice Model: proses pengambilan keputusan dengan model ini biasanya dilakukan secara spontan, dalam artian perlu dicapainya suatu keputusan dengan cepat, tetapi tetap memikirkan cost & benefit. Proses tahapan pengambilan keputusan ini dapat dilihat pada bagan 1.1
Bureaucritical Choice Model: proses pengambilan keputusan dengan model ini dilakukan dengan cara negosiasi antara beberapa pihak demi mencapai atau mendapatkan suatu keputusan. Proses tahapan pengambilan keputusan ini dapat dilihat pada bagan 1.2
Pluralist Choice Model: proses pengambilan keputusan dengan model ini biasanya diakibatkan karena adanya tekanan-tekanan dari kelompok-kelompok tertentu. Proses tahapan pengambilan keputusan ini dapat dilihat pada bagan 1.3.
Disaster Diplomacy (Diplomasi Bencana)
Diplomasi secara teori yaitu praktek pelaksanaan hubungan antar negara melalui perwakilan resmi. Diplomasi merupakan teknik operasional untuk mencapai kepentingan nasional di luar wilayah jurisdiksi sebuah Negara. Salah satu bentuk diplomasi yang mampu meredam konflik yang terjadi antara pihak-pihak yang berkonflik, maka salah satu menjadi prioritas utama ialah memberikan bantuan baik dari segi moril ataupun materil, agar pihak–pihak yang sedang berkonflik dapat menyampingkan konflik yang terjadi antara mereka. Kerjasama yang didasari penanganan suatu bencana alam dapat meminimalisir kemungkinan meluasnya konflik dan meredakan ketegangan yang terjadi antara kedua belah pihak.
Disaster diplomacy berasal dari dua kata yang melahirkan sebuah gagasan baru tentang bagaimana bencana bisa menjadi sarana untuk berdiplomasi di tingkat internasional. Salah satu pencetus dan mendukung gagasan ini ialah Ilan Kelman. Ilan kelman menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Disaster Affect Peace And Conflict, bencana dapat mempengaruhi perdamaian dan konflik. Pandangan Kelman tentang dunia diplomasi bencana adalah bagaimana sebuah bencana bisa memberikan kesempatan atau peluang untuk melakukan sebuah kerjasama dalam membangun perdamaian. Peluang ini menampakkan diri di waktu baik sebelum dan sesudah bencana, yang berarti bahwa setiap kerjasama terkait bencana dipahami untuk menjadi bagian dari diplomasi bencana.
Diplomasi dengan melihat bencana sebagai situasi yang terjadi memberikan manfaat positif dalam meredam dan menyelesaikan konflik. Kelman mengemukakan bahwa diplomasi bencana biasanya menghasilkan dampak jangka pendek, jangka panjang, dan efek sebaliknya dari yang diinginkan. Hasil jangka pendek terjadi ketika bencana menyediakan jalan baru untuk negosiasi antara pihak yang bermusuhan. Namun, untuk menjadi sukses perlu ada landasan yang ada untuk negosiasi. Hasil jangka panjang adalah prasangka baik yang sudah ada merupakan faktor kuat dalam diplomasi. Yang dimaksud dengan efek sebaliknya adalah disebabkan kedekatan selama kerjasama penanggulangan bencana memudar, dan konflik kembali terjadi. Terlepas dari hasil yang berpotensi negatif, kenyataannya tetap respon terhadap bencana biasanya membawa masyarakat yang bermusuhan menjadi damai, meskipun untuk beberapa saat.
Kemudian, Kelman juga membahas fenomena itu sendiri yang tidak hanya membahas tentang aktivitas fenomena lingkup hubungan internasional, namun juga lebih dalam mencapai kepada konflik politik dalam sebuah Negara merdeka. Menurut syander, diplomasi bencana alam benar–benar memiliki keuntungan dalam hubungan internsional, sebab dengan adanya bencana alam benar–benar memiliki keuntungan dalam hubungan internasional. Sebab dengan adanya bencana alam sebuah negara dapat menilai bagaimana kebijakan dari negara lain yang memberikan respon terhadap bencana alam tersebut. Syander juga mengatakan bahwa disaster diplomacy yang dilakukan antar negara yang memiliki tujuan soft power.
Soft Power Diplomacy adalah sebuah konsep diplomasi non-tradisional yang mulai berkembang pasca abad ke-21. Soft power diplomacy atau soft diplomacy ini diartikan sebagai pertukaran gagasan, informasi, seni dan aspek-aspek kebudayaan lain antara Negara dan bangsa, dengan harapan dapat menciptakan pengertian bersama. Keberhasilan Soft Power Diplomacy ini sangat bergantung pada reputasi pelaku dalam komunitas internasional serta pertukaran informasi di antara para pelaku. Saat ini penanggulangan bencana sudah menjadi urusan bersama yang juga dapat digunakan sebagai alat atau sarana untuk berdiplomasi.
Pada saat kejadian bencana besar, banyak negara–negara yang menerapakan soft diplomacy dengan alasan Kesuksesan dari sebuah diplomasi bencana dapat dipahami adalah ketika pihak-pihak yang bertikai dapat meninggalkan perselisihan mereka dan melihat iktikad baik dari kedua belah pihak untuk membangun sebuah hubungan baru dalam konsep perdamaian. Salah satu terjadinya disaster diplomacy yang mampu menyelesaikan konflik adalah konflik antara Pemerintah RI dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Bencana tsunami Aceh salah satunya yang memberikan dampak politik terhadap sebagian besar permasalahan di Aceh, mulai dari kasus separatisme dan juga diplomasi dalam mewujudkan kerjasama antara aceh dengan pihak luar yang di dalam negeri dan juga luar negeri. Bencana tsunami telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kuantitas dan kualitas diplomasi pemerintahan provinsi Aceh. Bahkan bencana tsunami telah melahirkan perdamaian dan keamanan di Aceh lebih baik dari kondisi Aceh sebelum bencana tsunami. Dari bencana tsunami ternyata soft power diplomasi Aceh meningkat pesat. Soft power diplomacy adalah sebuah kekuatan yang dipakai oleh sebuah pihak dalam memuluskan kepentingan tanpa suap (bayaran) dan juga paksaan. Sehingga soft power tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat namun juga dimiliki oleh pemerintah daerah.
Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Pasca kemerdekaan Indonesia, pemerintah pusat dan Aceh mengalami konflik yang terjadi pada saat gerakan Darul Islam (DI/TII) pimpinan Tengku Daud Beureueh tahun 1953. Pemberontakan ini akibat dari kekecewaan masyarakat Aceh terhadap peleburan Provinsi Aceh ke dalam Provinsi Sumatra Utara. Konflik ini kemudian dapat diredakan dengan janji yang dilakukan oleh Soekarno tentang pemberlakuan syariat islam dan pemberian daerah istimewa pada Aceh. Situasi ini menggeliat kembali pada masa orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto.
Para tokoh di Aceh menilai masa orde baru ini tidak memberikan manfaat apa pun bagi Aceh, Soeharto dianggap memiliki sifat rakus untuk mencuri sumber daya alam di Aceh melalui rencana proyek–proyek multinasionalnya tahun 1970. Rasa ketidakadilan dari Pemerintah Pusat terhadap rakyat Aceh ini semakin disadari ketika pada tahun 1975 di Desa Aron Aceh, ditemukan ladang gas yang kemudian dieksploitasi oleh Pemerintah Pusat secara besar-besaran tanpa memberi bagian yang layak kepada Aceh. Melihat hal ini, tahun 1972 tokoh DI/TII Daud Beureueh mengadakan pertemuan dengan tokoh lainnya untuk menggalang kembali kekuatan oposisi dan perlawanan terhadap pemerintah pusat. Dalam pertemuan ini, mereka sepakat membuat gerakan sosialisasi kepada masyarakat Aceh bahwa politik pemerintahan Soeharto sudah jauh menyimpang. Pertemuan terus terjadi antara tokoh pimpinan militer mantan Darul Islam, tokoh-tokoh Republik Islam Aceh (RIA), maupun pejabat pemerintah yang asli putra daerah Aceh hingga mereka sepakat untuk membangun kekuatan aliansi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tanggal 20 Mei 1977 di kaki gunung Halimun di Kabupaten Aceh Pidie. Namun tokoh muda yang diwakili oleh Hasan Tiro menganggap 4 Desember 1976 sebagai hari lahir GAM karena ia menolak catatan sejarah yang dibuat oleh Belanda.
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memiliki ideologi kemerdekaan nasional yang bertujuan membebaskan Aceh dari kontrol politik asing oleh pemerintah Indonesia. GAM memandang bahwa tergabungnya Aceh dalam Republik Indonesia merupakan tindakan ilegal, karena berdasarkan perjanjian Inggris dan Kesultanan Aceh pada tahun 1819 Aceh dinyatakan sebagai negara merdeka, sehingga bagi Gerakan Aceh Merdeka kedaulatan harus dikembalikan pada kesultanan seperti dahulu kala saat Aceh bebas menjalankan pemerintahannya sendiri. Empat hari setelah GAM didirikan, para tokoh bersepakat untuk menyusun dan membentuk kabinet pemerintahan GAM. Bersamaan dengan itu ditetapkan pula pimpinan militer dan pimpinan pemerintahan wilayah. Tokoh Darul Islam, Teuku Beureueh mengusulkan Hasan Tiro yang merupakah tokoh muda untuk menjadi ketua GAM sekaligus menjadi Wali Negara Aceh. Hasan Tiro dianggap sebagai tokoh muda yang potensial dan dapat diandalkan.
Di dalam Gerakan Aceh Merdeka sebenernya terjadi perpecahan, hal ini diakibatkan adanya perbedaan pendapat antara tokoh tua dan tokoh mudanya. Tokoh tua menginginkan garis perjuangan GAM harus bernapaskan islam. Hal ini sesuai dengan sejarah yang melekat pada Aceh dan para tokoh tua GAM merupakan tokoh Darul Islam yang teguh dengan garis perjuangannya. Sementara tokoh muda menginginkan GAM menjadi organisasi modern yang sekuler, tujuannya agar GAM lebih cepat berkembang dan menjadi isu internasional. Tokoh muda juga ingin sistem negara Aceh Merdeka nantinya sebuah kerajaan monarki, hal ini berbanding terbalik dengan sistem negara yang di usung oleh tokoh tua.
Pada tahap awal pembentukan, kedua belah pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda ini tidak terlalu mencuat kepermukaan. Para tokoh muda bisa menahan kepengtingannya karena mereka sadar bahwa gagasan gerakan yang memperjuangkan kemerdekaan bagi Aceh ini berawal dari mayoritas tokoh tua yang sebagian besar merupakan para pejuang Darul Islam yang sudah dulu memulai pergerakannya dari zaman penjajahan Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1976 sampai 1977, GAM hanya merupakan kelompok separatis kecil yang didirikan oleh 70 orang cendikiawan yang tersebar hanya di kampung Hasan Tiro, Pidie. Pada tahun 1986 angkatan militer Gerakan Aceh Merdeka mendapat bantuan latihan militer dari Libya karena pada saat itu pemimpin Libya, Mohammar Khadafi membuka pelatihan militer khusus bagi anggota gerakan sparatis dan teroris. Pada tahun 1982 sampai 1989 merupakan masa rekonsilidasi, kegiatan utama GAM yaitu dengan penerbitan buku, selebaran dan menggalang opini internasional. Isi dari buku dan selebaran tersebut adalah ringkasan Hasan Tiro mengenai Aceh. Baru pada tahun 1989 sampai 1998 aksi-aksi GAM ditandai dengan kekerasan bersenjata hal ini berkaitan dengan bantuan yang diterima GAM dari Libya. Gerakan tersebut menuntut kemerdekaan, pisah dari NKRI. Pemerintah Orde Baru bertindak tegas dengan menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) pada tahun 1989. Pelaksanaan DOM melibatkan puluhan batalion pasukan elite untuk menangkap sekitar 5000 anggota GAM merupakan kampanye kontra pemberontakan terbesar sejak 1960.
BAB III
PEMBAHASAN
Disaster Diplomacy Dalam Penyelesaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Provinsi Aceh terletak di provinsi barat laut Sumatera, Indonesia, dan merupakan salah satu daerah dengan dampak paling parah akibat tsunami 2004. Selain itu, menurut catatan sejarah, Aceh telah menjadi salah satu daerah konflik sejak pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dibentuk pada tahun 1976. Pemberontakan pertama dengan cepat ditekan, tetapi GAM semakin dikenal karena pelanggaran hak asasi manusia yang banyak disebabkan oleh militer.
Lahirnya pemberontakan yang berakhir kepada Gerakan Aceh tidak terlepas dari adanya pro dan kontra dalam kalangan tokoh-tokoh Aceh yang dimana mempertanyakan bahwa apakah Aceh ikut bergabung ke dalam Republik Indonesia dan mendukung Proklamasi Kemerdekaan RI atau tidak. Kemudian, munculnya kekecewaan dari rakyat Aceh dimana saat berlangsungnya sidang Dewan Menteri Republik Indonesia dibagi menjadi dalam 10 provinsi yang mana Aceh tergabung ke dalam provinsi Sumatera Utara. Karena sebelumnya Tengku Daud Beure’uh sebagai ketua umum Kongres Alim Ulama se-Indonesia juga turut mendukung kemerdekaan Indonesia dari Belanda, maka dari itu dilakukanlah negosiasi dengan pemerintah pusat yang membahas tentang otonomi politik dengan penyelenggaraan syariat Islam.
Keberhasilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) dalam memenangi pemilihan presiden 2004, menyebabkan second track diplomacy yang telah dijalani dapat dilanjutkan. Upaya–upaya penyelesaian GAM sudah cukup serius dan maksimal dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Upaya tersebut berangkat dari hati nurani dan pikiran
jernih serta solidaritas kemanusia, dimana rakyat Aceh sudah cukup lama terlibat konflik yang mengakibatkan timbulnya kerugian jiwa dan harta benda yang tidak sedikit.
Keseriusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dalam penyelesaian konflik Aceh tertuang dalam janji kampanye mereka. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya sudah terlibat langsung menangani GAM sejak era pemerintahan Gus Dur, kendati tidak memimpin upaya–upaya yang dilakukan pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlibat erat dalam negosiasi yang menghasilakan CoHa dan tetap membela kesepakatan tersebut. Keyakinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum menjadi presiden saat itu tentang penyelesaian melalui perundingan berbanding terbalik dengan keyakinan yang dimiliki sejumlah pemimpin TNI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla mempunyai pemikiran yang sama tentang cara penyelesaian konflik Aceh.
Keyakinan kuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla tentang solusi militer bukanlah cara yang baik, namun perundingan untuk mencapai kesepakatanlah jalan untuk menyelesaikan konflik Aceh ini. Dalam menghidupkan kembali ide perundingan dengan GAM, pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhadapan dengan kuatnya kepentingan pribadi atau golongan yang sudah pernah menjegal pemerintah terdahulu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla juga menyadari tantangan–tantangan yang ada dalam sistem pemerintahan mereka sendiri.
Oposisi penting terhadap keseluruhan pendekatan datang dari elemen TNI senior dan beberapa politisi nasionalis di DPR. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua kelompok ini tidak mau berkompromi dan sangat mencurigai, bahkan menentang usaha negosiasi yang dilakukan dengan GAM. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencoba merangkul kalangan yang berpotensi menjadi perusak (khusunya TNI), dan membatasi kesempatan mereka merongrong negosiasi dan kemudian implementasi MoU hal ini penting untuk kemajuan penegakan kontrol sipil atas militer. Menguatkan kepaduan dan fokus dalam pendekatan pemerintah penting untuk memperkuat kemampuan eksekutif untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan tanpa subversi informal dari faksi–faksi penentang.
Ketika Tsunami terjadi, tiga peristiwa penting meletakkan dasar yang kuat untuk kemungkinan perdamaian. Yang pertama adalah de-militerisasi Indonesia. Kedua terjadi ketika DPR mengesahkan undang-undang pada tahun 2004, yang mana UU tersebut diperlukan militer untuk melepaskan semua usaha aktifitasnya. Terakhir terjadi ketika militer tidak lagi mampu untuk memesan kursi di parlemen.
Setelah bencana tsunami, dalam banyak kesempatan delegasi dari pemerintahan Aceh ketika menghadiri acara-acara di dalam maupun luar negeri, kerap kali memutar video tsunami dan menjelaskan tentang fenomena yang dialami oleh masyarakat Aceh ketika itu, dengan cara ini ternyata dapat menarik perhatian peserta lain atau bahkan lawan diplomasi untuk membuka diri untuk kerjasama dan berinvestasi di provinsi Aceh. Dengan demikian secara langsung pemerintah provinsi Aceh telah menggunakan bencana tsunami ini menjadi alat diplomasi.
Dimasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, konflik dengan GAM mulai menemukan titik temunya. Komitmen yang tegas dan jelas dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dalam menyediakan “kemauan politik” yang pada pemerintahan sebelum–sebelumnya sulit dipegang merupakan perubahan politik yang berhasil. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melukiskan komitmennya yang menyediakan “payung politk” untuk melindungi kerja negosiator merupakan sebuah kemajuan.
Kunjungan Jusuf Kalla ke Helsinki untuk bertemu dengan para tokoh GAM menjadi perlambang kerendahan hati seorang pemimpin nasional Indonesia dalam upaya mengakhiri konflik di Aceh secara komprehensif pasca penandatanganan perdamaian. Hal ini merupakan strategi yang dapat meluluhkan hati para tokoh GAM untuk mengakhiri konflik yang merugikan Indonesia dan juga rakyat Aceh. Secara keseluruhan proses perundingan damai antara pemerintah Indonesia dan GAM pasca bencana tsunami berlangsung selama lima pertemuan.
Pertemuan pertama terjadi pada tanggal 27-29 Januari 2005, pertemuan kedua pada tanggal 21-23 Februari 2005, pertumuan ketiga pada 12-16 April 2005, pertemuan keempat 26-31 Mei 2005, dan pertemuan kelima 12-17 Juni 2005 yang diadakan di Vantaa, Finlandia. Mantan presiden Finlandia Maarti Ahtisan berperan sebagai fasilitator. Kesepatakan Helsinki yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2005, disambut gembira oleh rakyat Aceh dan timbul harapan tinggi pada kesepatakan ini untuk dapat menyelesaikan kasus yang sudah ada selama tiga dekade terakhir. Penanganan yang efektif terhadap kelompok kepentingan lokal, nasional, dan internasional adalah kunci pencapaian kesepakatan di Helsinki.
Proses perdamaian ini selanjutnya dipantau oleh sebuah tim yang bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan lima negara ASEAN (Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand) dan beberapa negara Uni Eropa (Swiss dan Norwegia). Dalam MoU Helsinki, disebutkan bahwa Aceh akan melaksanakan kewenangan dengan semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, namun tidak termasuk hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, perihal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Rebuplik Indonesia. MoU yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan GAM adalah rumusan solusi kompromistik yang harus dicermati dan dipahami secara utuh agar memperoleh pemahaman arti penting penyelesaian konflik Aceh secara komprehensif, adil, permanen, bermartabat, dan damai.
Tugas utama AMM adalah penyelidikan dan pengambilan keputusan bila terjadi pelanggaran MoU dan membangun kerjasama diantara dua pihak. Empat alasan kunci penyelesaian konflik Aceh dengan jalan damai yaitu:
MoU yang ditandatangani di Helsinki disusun dengan sangat baik. Mou bukan saja membidik masalah–masalah yang menjadi perhatian utama diantara dua pihak, tetapi juga memanfaatkan rangkaian pasal, tanggung jawab, dan target waktu yang diartikulasikan dengan jelas. Langkah-langkah ini dapat diukur berkat dimasukkannya patokan yang dapat diandalkan, sehingga kemajuan bersama menjadi transparan yang dapat dilihat oleh para pihak yang terlibat langsung dan komunitas internasional yang lebih luas. Pasal–pasal tersebut menciptakan sinergi antara negosiator dan pemantau yan dilibatkan untuk mengawasi proses perdamaian. Membawa mufakat kepada para pihak yang terlibat baik mengenai pasal kesepakatan maupun bagaimana pelaksanaannya.
Kedua, kedua pihak mengerahkan kemampuan politik yang kuat agar negosiasi dan pelaksanaannya dapat berjalan. Hal ini terlihat pada kelenturan sikap masing–masing pihak terhadap persoalan yang akan menggagalkan kesepakatan jika tidak diselesaikan. Konsensi utama GAM adalah melepas tuntutan akan kemerdekaan politik yang tidak mungkin dikabulkan oleh pemerintah Indoensia. Di pihak pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memiliki komitmen kuat yang melibatkan pendirian tegas terhadap kelompok garis keras, mengeluarkan modal politik, dan bekerja mereformasi militer Indonesia. Kesepakatan ini membutuhkan kerelaan masing–masing pihak untuk memberi lebih banyak daripada apa yang ingin diberikan.
Ketiga, pemantauan dipimpin oleh koalisasi negara–negara, tidak diserahkan kepada LSM atau konsorsium individu terhormat. Negara yang terlibat terbukti kredibel dan berkemampuan mendorong kedua pihak untuk tetap berada pada jalur kesepakatan. Hal ini memungkinkan AMM untuk terus mengukur kemajuan proses perdamaian dan memfasilitasi pemecahan masalah.
Keempat, terlihat jelas bahwa mayoritas rakyat Aceh menginginkan perdamaian. Masyarakat Aceh lelah dengan konflik yang berkepanjangan ini dan melakukan penekanan kepada pihak yang bertikai untuk menemukan jalan penyelesaian. Kehancuran akibat tsunami yang terjadi pada tahun 2004 juga membawa dinamika baru ke dalam konflik ini.
Dalam usaha penyelesaian konflik Aceh terdapat juga pihak yang kontra dan pesimis terhadap perundingan yang menghasilkan kesepakatan Helsenki ini, ketidaksetujuan terhadap masalah mekanisme dan proses perundingan, tempat perundingan, juru runding yang dianggap kurang mewakili masyarakat Aceh, serta isi dari hasil pernjanjian Helsenki itu sendiri. Salah satu kritik negatif diutarakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa “tidak ada satu paragraf di dalam nota kesepakatan Helsinki yang menyebutkan bahwa NKRI dan UUD 45 sebagai dasar konstitusi dari perjanjian yang dihasilkan tersebut”. Terjadinya pro dan kontra wajar terjadi di belahan dunia manapun, hanya bagaimana nota kesepahaman tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sehingga terjadi perdamaian yang permanen.
Dari hasil diplomasi ini, banyak hasil yang baik terhadap perkembangan Aceh, salah satunya adalah banyaknya investor yang datang untuk berinvestasi di provinsi Aceh, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Kesuksesan di balik tragedi tsunami dalam diplomasi penyelesaian kasus dalam negeri, diplomasi aceh mendapatkan kemajuan setelah tsunami dengan pihak asing (internasional). Setelah terjadinya tsunami dan ditandatanganinya perundingan damai di Helsinki ada beberapa perubahan mendasar yang terjadi di provinsi Aceh, teutama dari segi rugulasi yang membuat Aceh menjadi lebih leluasa dalam melakukan hubungan luar negeri. Regulasi tersebut antara lain adalah:
Undang-Undang no. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh
Undang-undang ini memberikan keleluarsaan bagi Aceh untuk mengelola pemerintahn di Aceh termasuk dalam memaksimalkan potensi regional untuk meningkatkan kesehatan, keamanan dan kesejateraan umat.
Undang-undang No. 37 tahun 2000 tentang pelabuhan bebas di Sabang dan perdagangan bebas
Undang-undang ini juga memberikan wewenang yang sangat luas bagi pemeritah Aceh dalam mengelola potensi alamnya, terutama di kawasan Sabang. Pemerintah mempunyai otoritas yang cukup luas untuk mengelola pajak dan aktivitas import.
Peraturan pemerintah No. 11 tahun 2010 tentang kerjasama antara pemerintah Aceh dengan institusi luar negeri
Peraturan ini memberikan otoritas yang cukup luas bagi pemerintah Aceh untuk menjalin hubungan luar negeri, terutama dalam urusan pembangunan ekonomi. Seperangkat regulasi ini merupakan indikasi penting peningkatan kekuatan dalam hubungan luar negeri Aceh terutama dalam berdiplomasi dengan berbagai pihak, terutama dalam kerjasama luar negeri.
Berikut ini beberapa kerjasama yang terjalin setelah terjadinya bencana tsunami:
Kerjasama pemerintah Aceh dengan Multi Donor Fund (MDF)
Kerjasama tentang perubahan iklim dan sector kehutanan tingkat para gubernur di berbagai Negara
Pinjaman soft Promotion loan Aceh-Pemerintah Jerman (KFW Bank)
Kerjasama di wilayah IMT-GT antara Indonesia, Malaysia dan Thailand, dari Indonesia salah satu perwakilannya adalah Aceh
Kerjasama dengan Swiscontact dalam segi pertanian
Selain hal positif yang terjadi karena adanya disaster diplomacy, diplomasi publik juga berpengaruh dalam penyelesaian konflik antara Aceh dan GAM. Dalam penyelesaian konflik RI-GAM tidak dapat dipungkiri keberhasilan pemerintah dalam mengajak GAM untuk berunding karena adanya beberapa aktor yang turut membantu. Dapat dilihat dengan adanya mediator dalam perundingan yang berlangsung di Helsinki dari putaran awal hingga penandatanganan kesepakatan damai, membuat negosiasi ini berjalan efektif. Pihak yang menjadi mediator dalam mendudukan kedua pihak yang berkonflik menunjukan adanya multitrack diplomcy yang dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah Indonesia. Keterlibatan The Hendry Dunant Centre, CMI, Martti Ikhtisaari dan juga media masa merupakan bukti nyata bahwa aktor-aktor non negara pun kini mengambil peranan yang penting. Mereka tidak ikut serta dalam mengambil keputusan namun, mereka berusaha memantau berjalannya negosiasi antara pihak yang bersengketa dan mempertemukannya. Faktor penentu keberhasilan lainnya adalah keterlibatan media masa dalam membentuk opini publik tentang perundingan perdamaian antara RI-GAM. Tidak sedikit dari pihak media masa dalam maupun internasional memberikan komentar-komentar serta masukan kepada pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia memberikan ruang kepada pihak GAM agar dapat mempercayai pemerintah Indonesia terlebih tsunami di Aceh yang diberitakan oleh media masa baik didalam maupun internasional termasuk masalah sensitif pada saat itu yang turut membantu dalam membujuk GAM untuk melakukan perundingan dengan pemerintah Indonesia. The Henry Dunant Centre turut memberikan kontribusinya dalam mempertemukan pemerintah Indonesia dengan pimpinan GAM di Swedia. The Henry Dunant Centre membujuk pihak GAM yang berada di Swedia untuk berunding dengan pemerintah Indonesia. Pihak-pihak yang berperan besar dalam penyelesaian sengketa antara pemerintah RI-GAM adalah:
Pemerintah Indonesia dan GAM, jelas pemerintah Indonesia berupaya untuk membuat kesepakatan damai dengan pihak GAM, keseriusan tersebut dibuktikan dengan melakukan perundingan dengan pihak GAM. Kesedian GAM untuk berunding dengan pemerintah Indonesia memberikan dampak positif bagi perbaikan hubungan antar kedua belah pihak.
NGO (Non-Govermental Organization), dalam hal ini The Hendry Dunant Centre dan juga CMI. Kedua lembaga ini merupakan organisasi yang membantu untuk mempertemukan pemerintah Indonesia dan pemimpin GAM yang berada di Swedia. CMI juga membantu memonitor jalannya kesepakatan damai di Aceh.
Individu, dengan adanya pihak individu sebagai mediator dalam penyelesaian konflik dapat memberikan sebuah pandangan yang baru terhadap sebuah permasalahan. Mantan presiden Finlandia Marttii Ahtisaari, merupakan mediator dalam penyelesaian sengketa antara Indonesia dan GAM.
Media Massa, seperti kutipan yang diambil dari Napoleon Bonaparte “Sebuah pena dapat lebih berbahaya dari seribu bayonet” benar adanya. Media masa berperan aktif dalam membentuk opini yang berkembang di tengah masyarakat. Melalu media masa pemerintah Indonesia dapat memperoleh pandangan yang berbeda. Informasi tersebut berguna dan dapat menentukan suatu kebijakan yang akan diambil nantinya.
Analisa Kasus
Teori Model Proses Pengambilan Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Terkait Penyelesaian Konflik GAM
Menurut pemakalah, dalam menyelesaikan kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dalam mengambil serta mencapai suatu keputusan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menggunakan model proses pengambilan keputusan yang kedua, yaitu bureaucritical choice model. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang mewakili negara Indonesia serta anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memiliki kepentingan yang berbeda, untuk mencapai suatu keputusan, mereka dibantu oleh sub-unit lain seperti negara-negara yang ikut dalam perundingan Helsinki. Setelah itu, mereka melakukan perundingan Helsinki tadi dan terbentuklah suatu keputusan yang meredakan dan membuat GAM luruh. Oleh karena itu, proses pengmabilan keputusan yang digunakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla adalah model bureaucritical choice.
Teori Liberalisme Terhadap Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Terkait Penyelesaian Konflik GAM
Menurut pemakalah, dalam menyelesaikan kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tindakan yang dilakukan oleh pemerintah indonesia bisa dilihata dari kacamata liberalisme. Hal ini dapat dilihat dari keyakinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, bahwa penyelesaian kasus GAM ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur militer. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menggunakan jalur soft power diplomacy atau soft diplomacy melalui perundingan antara juru runding pemerintah Republik Indonesia dengan tokoh dari kelompok Gerakan Aceh Merdeka, Malik Mahmud di Vantaa, Finlandia dengan difasilitasi oleh Mantan presiden Finlandia Maarti Ahtisan.
Selain itu, liberalisme juga memandang bahwa dalam menyelesaikan suatu konflik perlu adanya peran dari aktor lain. Seperti yang telah dipaparkan di atas, bahwa penyelesain konflik GAM ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan pihak GAM saja, melainkan terdapat pihak ketiga yaitu Finlandia sebagai fasilitator. Lalu, proses perdamaian ini selanjutnya dipantau oleh sebuah tim yang bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan lima negara ASEAN (Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand) dan beberapa negara Uni Eropa (Swiss dan Norwegia) yang merupakan aktor lain dalam membantu mengawasi perdamaian tersebut.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan teori serta pembahasan pada bab sebelumnya, pemakalah menyimpulkan bahwa:
Disaster diplomacy (Diplomasi Bencana) berasal dari dua kata yang melahirkan sebuah gagasan baru tentang bagaimana bencana bisa menjadi sarana untuk berdiplomasi di tingkat internasional. Diplomasi dengan melihat bencana sebagai situasi yang terjadi memberikan manfaat positif dalam meredam dan menyelesaikan konflik. Disaster diplomacy yang dilakukan antar negara memiliki tujuan soft power.
Soft Power Diplomacy adalah sebuah konsep diplomasi non-tradisional yang mulai berkembang pasca abad ke-21. Soft power diplomacy atau soft diplomacy ini diartikan sebagai pertukaran gagasan, informasi, seni dan aspek-aspek kebudayaan lain antara Negara dan bangsa, dengan harapan dapat menciptakan pengertian bersama. Keberhasilan Soft Power Diplomacy ini sangat bergantung pada reputasi pelaku dalam komunitas internasional serta pertukaran informasi di antara para pelaku.
Tokoh-tokoh Republik Islam Aceh (RIA), maupun pejabat pemerintah yang asli putra daerah Aceh hingga mereka sepakat untuk membangun kekuatan aliansi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang merupakan kelompok separatis kecil yang didirikan oleh 70 orang cendikiawan yang tersebar hanya di kampung Hasan Tiro, Pidie pada tanggal 20 Mei 1977 di kaki gunung Halimun di Kabupaten Aceh Pidie.
Penyelesaian konflik Gerakan Aceh Merdeka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dilakukan dengan cara perundingan di Vantaa, Finlandia yang menghasilkan perjanjian Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005.
Dari hasil diplomasi ini, banyak hasil yang baik terhadap perkembangan Aceh, salah satunya adalah banyaknya investor yang datang untuk berinvestasi di provinsi Aceh, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Kesuksesan di balik tragedi tsunami dalam diplomasi penyelesaian kasus dalam negeri, diplomasi aceh mendapatkan kemajuan setelah tsunami dengan pihak asing (internasional).
Saran
Penulis menyarankan kepada pembaca agar dapat dan mempelajari tentang disaster bencana (disaster diplomacy) dan bagaimana disaster diplomacy menyelesaikan konflik antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
DAFTAR PUSTAKA
Badri, Jusuf. (2001). Kiat Diplomasi Pengertian dan Ruang Lingkup. Jakarta: CV. Restu Agung,
Djumala, Darmansjah, (2013). Soft Power Untuk Aceh, Resolusi Konflik dan Politik Desentralisasi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Dinamika Konflik Dalam Transisi Demokrasi, Informasi potensi Konflik dan potensi integrasi bangsa (Nation and Character Building), Deputi Bidang pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga informai nasional Republik Indonesia, 2004
Kaliwarang, Harry. (2008). Aceh dari Sultan Iskandar Muda ke Helsinki. Banda Aceh: Bandar Publishing.
Kelman, Ilan. (2012). Disaster Diplomacy ‘How Disaster affect Peace and Conflict. New York: Routledge.
Steans, Jill, Pettiford, Lloyd. (2012). Hubungan Internasional: Perspektif dan Tema. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Nurhasim, Mochamad. (2008). Konflik dan Integrasi Politik GERAKAN ACEH MERDEKA. Jakarta. Pustaka Pelajar.
Pane, Neta. S. (2001). Sejarah dan Kekuatan Gerakan Aceh Merdeka: Solusi, Harapan, dan Impian. Jakarta: PT Grasindo.
Sukawarsini, Djelantik, Diplomasi antara teori dan praktik, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2008
Kamis, 07 Desember 2017
“Diplomasi Susilo Bambang Yudhoyono Dalam Forum G-20”
“Diplomasi Susilo Bambang Yudhoyono Dalam Forum G-20”
Mata Kuliah Sejarah Diplomasi Indonesia
Disusun oleh :
Vindhy Ren Chaniago 2015230072
Bariqi F Mursyid 2016230147
PROGRAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK JAKARTA
2017
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI …i
Kata Pengantar ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang 3
Rumusan Masalah 4
Tujuan Penelitian 4
BAB II TEORI DAN KONSEP
Teori Liberalisme 5
Diplomasi 5
Politik 6
BAB III PEMBAHASAN
Posisi dan Peran Indonesia dalam G-20 8
Kepentingan Indonesia dalam G-20 9
Analisa Kasus 10
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan 16
DAFTAR PUSTAKA 17
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Diplomasi Susilo Bambang Yudhoyono Dalam Forum G-20” Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Diplomasi Indonesia.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan.
Kami juga menyadari, dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, bimbingan dan arahan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi hasil yang lebih baik.
Jakarta, 30 November 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Diplomasi sudah ada sejak lahirnya Negara-negara di dunia dan prinsip ini saling berhubungan karena akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan hubungan internasional. Setiap Negara akan mengirim perwakilannya atau diplomatnya dalam menjalin hubungan diplomatic ke berbagai Negara dengan tujuan untuk melakukan suatu perundingan atau perjanjian dalam rangka memperjuangan dan mengamankan kepentingan nasional dari masing-masing Negara. Semua itu dimulai dari pembawaan seseorang duta besar, dimana sebelumnya duta besar tidak mempunyai status yang permanen dari suatu Negara sejak abad XV perwakilan-perwakilan diplomatic ini berkembang di city-state di Italia yang selanjutnya dikembangkan di Negara-negara Eropa pada pertengahan abad XVII setelah Treaty of Westphalia pada tahun 1648 (Mauna, 2015:510-511).
Diplomasi pada hakikatnya merupakan kebiasaan untuk melakukan hubungan antarnegara melalui wakil resminya dan dapat melibatkan seluruh proses hubungan luar negeri, perumusan kebijakan termasuk pelaksanaannya. Dalam arti yang luas, diplomasi dan politik luar negeri adalah sama. Namun, dalam arti yang sempit, atau lebih tradisional , diplomasi itu melibatkan cara-cara dan mekanisme, sedangkan dalam politik luar negeri ada dasar atau tujuannya. Dalam arti yang lebih terbatas, diplomasi meliputi teknik operasional dimana Negara mencari kepentingan di luar yuridiksinya.
Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden ke-6 presiden Republik Indonesia pada 2004. SBY merupakan presiden pertama Indonesia yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu). Diplomasi Indonesia pada era presiden SBY hendak mengimajinasikan suatu dunia yang memungkinkan kerjasama antara negara-negara Utara dan Selatan. Sebagaimana diungkapkan Dino Patti Djalal (2009, 107): "Filosofi kerja sama antarnegara presiden SBY ke Utara ke Selatan itu oke. Siapa pun yang pro-Indonesia, kita akan mengulurkan tangan.”
Million Friends Zero Enemy merupakan sebuah semboyan yang diciptakan SBY untuk kebijakan luar negeri Indonesia. Sebuah semboyan yang ditujukan untuk menampilkan citra Indonesia sebagai Negara yang mampu menjalin kerjasama ke segala penjuru (all direction foreign policy) dalam dunia yang sedang bergejolak sebagaimana disebutkan presiden SBY lewat kiasan “navigating a turbulent ocean” (mengarungi samudera bergejolak. Dapat diintisarikan, bahwa pemerintah meyakini era sekarang mendorong perlunya sikap kerjasama tanpa menunjukkan keberpihakan. Dengan kata lain, semboyan million friends zero enemy yang dilandasi dengan prinsip tanpa musuh penting untuk menjadi penekan netralitas Indonesia ditengah pusaran gejolak polaritas yang semakin kompleks.
Semboyan million friend zero enemy (sejuta kawan, nol musuh) tidak jarang mengalami benturan dengan serangkaian kontroversi. Ketika pemerintah sedang mendeklarasikan persahabatan tanpa tebang pilih, namun hingga kini masih ragu mengakui Israel sebagai sahabatnya.
The Group of Twenty Countries kelompok 20 ekonomi utama (G-20) adalah kelompok 19 negara dengan perekonomian besar di dunia, G-20 beranggotakan negara-negaea maju (G7) yaitu ; Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat (advanced countries), berserta dengan 12 negara berkembang yaitu ; Brazil, India, Rusia, China, dan Afrika Selatan (BRICS) ; Indonesia, Argentina, Australia, Arab Saudi, Korea Selatan, Turki, dan Meksiko. G-20 bukan merupakan organisasi internasional yang memiliki legitimasi formal dan sistem administrasi yang baku seperti World Bank, IMF, atau organisasi lainnya seperti ADB, dan WTO.
G-20 merupakan sebuah forum tingkat tinggi yang menyatukan para pemimpin global untuk kerjasama ekonomi dan keuangan. G-20 dipandang sebagai kompromi baru yang lebih baik antara kerjasama-kerjasama multilateral yang ada dan memberikan peluang bagi dialog-dialog yang lebih luwes dengan hasil nyata yang lebih cepat, jumlahnya tentu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan PBB (192 negara) yang terkesan sangat lambat dalam penanganan isu-isu krusial yang dihadapi dunia.
Dengan penetapan jumlah yang terbatas, G-20 meyakini kemampuan dan efektivitas untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Penciptaan awal forum ini karena keprihatinan terhadap kondisi sistem moneter dunia, yang mudah terserang krisis. Konsentrasi pembahasan forum ini mendiskusikan isu-isu moneter dan keuangan internasional dengan tujuan yang mengarah pada stabilitas finansial internasional.
Namun seiring waktu, dari periode satu ke periode yang lain mengubah konsentrasi pembahasan G-20. Pembahasan tidak lagi seputar isu moneter dan keuangan internasional. G20 berkembang ke dalam isu perdagangan, investasi, energi dan ancaman perubahan iklim.
Indonesia sebagai salah satu anggota G-20 memiliki kepentingan sendiri dalam keanggotaannya tersebut.Terdapat lima latar belakang Indonesia dapat bergabung dengan G-20, yaitu : Pertama, Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang karena pertumbuhan ekonominya tercatat cukup penting di antara negara-negara berkembang lainnya. Kedua, Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat setelah China, Amerika Serikat dan India. Ketiga, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan karenanya dapat memainkan peran potensial untuk menjembatani perbedaan-perbedaan di antara peradaban dunia.
Keanggotaan Indonesia dalam G-20 dapat membantu memperbaiki citra tentang perbedaan antara Barat dan Islam. Keempat, Indonesia merupakan negara demokrasi baru yang dalam proses konsolidasi. Keanggotaan Indonesia dapat memberikan inspirasi ke negara-negara lain untuk mempromosikan demokrasi dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi tinggi. Kelima, secara geografis Indonesia memiliki posisi yang signifikan. Indonesia merupakan satu-satunya anggota ASEAN yang menjadi anggota tetap G-20. Tentu saja bisa ditambahkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang di masa lalu pernah terpuruk oleh krisis ekonomi yang dahsyat dan kini telah berhasil mengatasinya dengan relatif baik. Kalau Indonesia berhasil memainkan peran membawa kepentingan negara berkembang, Indonesia dapat berkontribusi dalam menjawab inti persoalan legitimasi yang selama ini menghantui G-20.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana peran indonesia pada G20 saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono?
Tujuan Penelitian
Pembaca bisa mengetahui apa saja yang dilakukan pemerintahan SBY di kancah internasional terutama dalam bidang diplomasi.
BAB II
TEORI & KONSEP
Teori Liberalisme
Liberalisme berpandangan positif atau progresif tentang karakteristik manusia.Kaum liberal percaya bahwa perubahan-perubahan positif dalam hubungan internasional merupakan hal yang sangat mungkin dicapai.Kaum liberal menilai kebebasan individu di atas segala-galanya.Kaum liberal percaya bahwa seluruh umat manusia adalah umat rasional. Rasionalitas bisa digunakan dalam dua cara yang berbeda :
Dalam pengertian instrumen, sebagai kemampuan untuk mengungkapkan pikiran dan mengejar ‘kepentingan’ seseorang.
Kemampuan untuk memahami prinsip-prinsip moral dan hidup berdasarkan aturan hukum.
Kaum liberal juga menekankan kemungkinan bagi agensi manusia untuk mempengaruhi perubahan. Dalam wilayah internasional, kaum liberal memercayai kesempatan bekerja sama, dan menyatakan bahwa semua negara bisa meraih tujuan-tujuan mereka jika mereka benar-benar mengesampingkan ide-ide kepentingan diri mereka sendiri.Kaum liberal mengakui bahwa guna terciptanya perdamaian perlu ada usaha untuk mengukuhkan institusi-institusi internasional yang dapat mengatasi masalah anarki dan memfasilitasi kerjasama.
Jackson & Sorensen (1999), mengemukakan lima asumsi dasar dari liberalisme, yaitu:
Negara menjamin kebebasan individu;
Berpandangan positif tentang sifat manusia;
Mengedepankan akal pikiran dengan prinsip-prinsip rasionalitas;
Memaksimalkan peran individu dan aktor-aktor non negara, dan;
Kebebasan, kerjasama, kemajuan dan kesejahteraan
Kaum liberal mengambil pandangan positif tentang sifat manusia, akal pikiran manusia dan prinsip-prinsip rasional dapat dipakai dalam memecahkan persoalan-persoalan internasional. Para liberalis percaya para individu ini memiliki banyak kepentingan dan yang dapat berguna dalam aksi-aksi sosial yang kooperatif dan menghasilkan manfaat tidak hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain. Kemajuan adalah asumsi dasar dari liberalisme yang lain, yang lebih terfokuskan pada individu dan mempehatikan kebahagiaan dan kesenangan individu. John Locke berpendapat bahwa negara muncul untuk menjamin kebebasan warga negaranya dan kemudian mengijinkan mereka menghidupi kehidupannya dan menggapai kebahagiaannya tanpa campur tangan tak semestinya dari orang lain.
Konsep
Diplomasi
Tujuan dari diplomasi yang baik atau efektif adalah untuk menjamin keuntungan maksimum negara sendiri.Kepentingan terdepan adalah pemeliharaan keamanan. Namun demikian selain keamanan nasional nasional, terdapat juga tujuan lain seperti; memajukan ekonomi, perdagangan dan kepentingan komersial, perlindungan warga negara sendiri di negara lain, mengembangkan budaya dan ideologi, peningkatan prestige nasional, memperoleh persahabatan dengan negara lain, dan sebagainya. Secara luas tujuan diplomasi ini dibagi menjadi empat: politik, ekonomi, budaya, dan ideologi.
Politik
Politik adalah sebuah usaha atau cara-cara dalam menggapai suatu tujuan. Usaha itu dapat digapai dengan berbagai cara, yang kadang-kadang bertentangan satu dengan lainnya. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis.
Menurut Harold D. Lasswell, politik adalah siapa, mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana . Adapun menurut Rod Hague et al.: “Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya (Politics is the activity by which groups reach binding collective decisions through attempting to reconcile differences among their numbers).”
Sementara menurut Andrew Heywood: “Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja sama (Politics is the activity through which a people make,reserve and amend the general rules under which they live and as such is inextricaly linke to the phenomen od conflict and cooperation).”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik dalam suatu negara (state) berkaitan dengan masalah kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy), dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution).
Dalam pengimplementasiannya, politik sendiri dapat berlaku di luar negeri maupun di dalam negeri. Dengan kata lain, apabila dikaitkan dengan konsep dan keterkaitan politik dalam suatu negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik, maupun alokasi dan distirbusi, konsep dan keterkaitan tersebut dapat diterapkan di dalam maupun di luar negeri dengan konteks dan tujuan yang berbeda.
Diplomasi secara konseptual dipahami sebagai teknik pelaksanaan kekuasaan untuk mencapai kepentingan di luar negeri. KM Panikkar dalam bukunya The Principle and Practice of Diplomacy (1995), memberi batasan diplomasi sebagai seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
Diplomasi merupakan aplikasi kecerdasan dan kehati-hatian dalam menerapkan strategi dan taktik untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan. Ivo D. Duchacek berpendapat, “Diplomasi biasanya didefinisikan sebagai praktek politik luar negeri suatu negara dengan cara negosiasi dengan negara lain.” Tetapi diplomasi kadang-kadang juga dihubungkan dengan perang. Oleh karena itulah Clausewitz , seorang filosof Jerman, dalam pernyataannya yang terkenal mengatakan bahwa perang merupakan kelanjutan diplomasi dengan melalui sarana lain.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa “diplomasi, yang sangat erat dihubungkan dengan hubungan antarnegara, adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara melalui negosiasi dengan cara-cara damai apabila mungkin, dalam berhubungan dengan negara lain. Apabila cara-cara damai gagal untuk memperoleh tujuan yang diinginkan, diplomasi mengizinkan
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Posisi dan Peran Indonesia dalam G-20
Bagi Indonesia, G-20 pertama-tama adalah sebuah forum ekonomi yang penting di mana Indonesia dapat mempromosikan kepentingan ekonomi nasionalnya dan berkontribusi pada pembentukan tata kelola ekonomi global. G-20 telah dibentuksejak tahun 1999 ketika dunia menghadapi krisis ekonomi yang terjadi di beberapa negara di Asia. Pada saat itu G-20 mendiskusikan pendekatan-pendekatan ekonomi untuk mengatasi krisis tersebut. G-20 telah memainkan peran lebih besar sejak tahun 2007 ketika krisis finansial global yang lain melanda perekonomian global. Pemimpin-pemimpin Indonesia mengakui bahwa G-20 bukan saja forum ekonomi, tetapi juga forum yang menjadi tempat pertemuan bagi beragam budaya dan peradaban. Presiden Yudhoyono menyatakan G-20 tidak hanya sebagai economic powerhouse, tetapi juga sebagai civilation powerhouse karena tidak hanya negara-negara Barat, tetapi juga China, Korea Selatan, India, Afrika Selatan dan lain-lain termasuk tiga negara dengan penduduk Muslim yang besar: Arab Saudi, Turki dan Indonesia. G-7, G-8, atau bahkan Dewan Keamanan PBB tidak membesar-besarkan pemisahan ini. G-20 merupakan perwakilan dari komunitas global yang multi-peradaban. Mungkin ini yang membuat mengapa G-20 berhasil menahan hancurnya global. Pergeseran dan tindakan terkoordinasi negara-negara G-20 telah memulai stabilisasi sistem finansial kita dan memulihkan kepercayaan, menjadi tanda-tanda awal pemulihan ekonomi. Dengan demikian, karena G-20 merupakan suatu forum tempat bergabungnya berbagai peradaban, G-20 menjadi lebih penting lagi bagi Indonesia yang ingin mengambil peran sebagai jembatan antara perbedaan. posisi Indonesia dalam G-20 menjadi jalan bagi Indonesia untuk memperluas jaringan diplomasi dan pada saat yang sama membantu memecahkan masalah yang dunia sedang hadapi. Dengan demikian bagi Indonesia, G-20 memiliki peran penting untuk Indonesia karena dapat membantu untuk mewujudkan citra dirinya sebagai negara yang dapat menjembatani perbedaan dan untuk mempromosikan kepentingan Indonesia dan negara-negara berkembang lain.
Negara – negara anggota G-20 :
Afrika Selatan
Amerika Serikat
Arab Saudi
Argentina
Australia
Brazil
Britania Raya
India
Indonesia
Italia
Jepang
Jerman
Kanada
Korea Selatan
Meksiko
Perancis
Republik Rakyat Cina
Rusia
Turki
Uni Eropa
Diantara negara-negara tersebut, yang menghadiri KTT ketiga di Pittsburgh adalah Presidn Argentina Christina Kirchner, Perdana Menteri Australia Kevin Rudd, Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva, Perdana Menteri Kanada Stephen Harper, Presiden China Hu Jintao dan Jabatan Kepresidenan Uni Eropa : Perdana Menteri Fedrik Reinfeldt dari Swedia. Selain itu Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, Konselir Jerman Angela Merkel, Perdana Menteri India Manmohan Singh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi, Perdana Menteri Jepang Yukio Hatoyama, Presiden Meksiko Felipe Calderon, dan Presiden Rusia Dmitry Medvedev. Disamping itu juga Menteri Luar Negeri Arab Saudi Saud Al-Faisal Dario, Presiden Korea Selatan Lee Myung-Bak, serta Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan.
Peran Indonesia dalam setiap KTT G-20 senantiasa memajukan kepentingan negara berkembang dan menjaga terciptanya sistem perekonomian global yang inklusif dan berkelanjutan (antara lain: usulan pembentukan global expenditure support fund, menghindari pembahasan exit strategy paket stimulus fiskal yang dapat merugikan negara berkembang, dan mendorong tercapainya konsensus selaku bridge builder). Lebih lanjut peran tersebut antara lain :
Indonesia dapat mengedepankan pendekatan konstruktif dalam pembahasan isu di G-20
Semangat G-20 yang mendorong equality, trust building dan berorentasi solusi menjadikan forum G-20 menjadi forum yang demokratis di mana semua negara mempunyai kesempatan untuk speaking on equal footing dengan negara manapun. Indonesia perlu terus menjaga karakteristik dasar G-20 tersebut dari desakan dominasi ataupun pengerasan sikap/posisi dari negara-negara anggota G-20
Pergeseran posisi Indonesia dari negara low income countries menjadi negara middle income countries serta dari negara penerima bantuan menjadi negara penerima sekaligus negara donor, membutuhkan penyesuaian profil Indonesia di dunia luar. Untuk itu, peran aktif Indonesia di G-20 menjadi penting karena G-20 dapat dijadikan sebagai wadah untuk instrumen politik luar negeri RI mendukung upaya Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2025
Mengingat Indonesia mempunyai cukup banyak success stories dalam program pembangunan, partisipasi Indonesia dalam G-20 dapat digunakan untuk mengedepankan pengalaman Indonesia sebagai kontribusi global Indonesia dalam pembahasan forum G-20. Pada KTT Pittsburgh, misalnya, Indonesia menjadi contoh sukses pengalihan subsidi BBM tidak langsung menjadi subsidi langsung (program BLT). Indonesia dapat bekerjasama dengan Bank Dunia dan OECD untuk mengangkat berbagai success stories Indonesia.
3.2 Kepentingan Indonesia dalam G-20
1. Penanganan Krisis Ekonomi
Menjadi anggota G-20 pertama-tama memberikan Indonesia suatu kepercayaan lebih untuk menjaga perekonomian mampu bertahan dalam krisis besar yang melanda dunia. Sejak G-20 menyelenggarakan pertemuan tingkat menteri pertama di tahun 1999, G-20 telah memfokuskan diri pada cara-cara efektif untuk menangani krisis tersebut. Indonesia telah mengalami sedikitnya dua krisis ekonomi sejak tahun 1990-an. Krisis pertama terparah terjadi pada 1997-1998 yang ditandai dengan jatuhnya nilai Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Krisis moneter ini kemudian berdampak sistemik pada perekonomian Indonesia secara luas, bahkan terjadi krisis multidimensional pada bidang sosial, politik, budaya dan ketahanan. Pada krisis pertama, angka pengangguran meledak menjadi sekitar 40 juta. Hal tersebut menjadi masalah besar karena mempunyai implikasi social yang luas karena mereka yang tidak bekerja tidak mempunyai pendapatan. Semakin tinggi angka pengangguran terbuka maka semakin besar potensi kerawanan sosial yang ditimbulkannya, seperti contohnya kriminalitas (datastatistik-indonesia.com).
Krisis kedua terjadi pada tahun 2008 yang merupakan imbas dari krisis finansial yang terjadi di Amerika Serikat. Walaupun pada krisis kali ini tingkat pengangguran di Indonesia tidak setinggi krisis sebelumnya, Indonesia tetap menerima dampak negatifnya. Pada krisis ini para produsen lokal menghadapi masalah untuk menjual produk-produk di pasar global seperti Amerika Serikat, karena kemampuan potential global buyers (masyarakat di negara maju yang terkena krisis) rendah. Untuk dapat bertahan para produsen harus memberhentikan tenaga kerja mereka dan membuat kebijakankebijakan mendesak. Krisis ini lagi-lagi menjadi multidimensional karena mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial. Setelah mengalami dua kali krisis ekonomi, Indonesia memiliki kesempatan untuk memberi kontribusi pada pembentukan arsitektur ekonomi global yang tahan terhadap krisis serupa yang mungkin terjadi di masa depan. Mengkonsolidasikan pemulihan ekonomi dan menghindarkan krisis serupa menjadi kepentingan Indonesia dalam G-20. Keduanya dapat dicapai dengan membuat regulasi-regulasi mendesak dan berkoordinasi dengan anggota-anggota G-20. Memulihkan kepercayaan pasar dan menangani dampak krisis merupakan dua sasaran utama pemerintah Indonesia dalam jangka pendek.
Untuk mencapai sasaran tersebut, pemerintah Indonesia memperkenal jaminan deposit, injeksi kapital, regulasi finansial dan jaringan pengaman sosial di tingkat domestik. Pemerintah Indonesia juga memanfaatkan pendekatan bilateral ke pemerintah-pemerintah asing dan lembaga internasional untuk memperoleh ‘swap agreements’ dan standby facilities. Di samping itu, pemerintah Indonesia juga aktif dalam forum-forum internasional untuk bersama-sama memperkenalkan kebijakan seperti counter-cyclical, sumbersumber dan instrumen lembaga keuangan internasional dan standard-standard internasional. Indonesia telah konsisten dalam mendukung negara-negara miskin melalui inisiatif-inisiatifnya. G-20 telah menjadi forum paling strategis di mana pendekatan Indonesia untuk mengembalikan kepercayaan pasar dan menangani dampak krisis dapat diaktualisasikan.
2. Peningkatan daya saing bangsa di tingkat global
Indonesia mengakui bahwa daya saing nasionalnya masih lemah dan karenanya Indonesia perlu untuk membuat upaya serius meningkatkannya. Daya saing bangsa dapat ditingkatkan melalui dua pendekatan: Pertama, produk domestik Indonesia masih sulit berkompetisi dengan produk produk asing dalam pasar global karena produk-produk tersebut gagal untuk memenuhi standard kualitas internasional. Ini merupakan suatu ironi karena Indonesia telah dikenal baik sebagai negara yang memiliki sumber-sumber alam yang sangat kaya, tetapi kurang memiliki kemampuan untuk mengeksplorasi dan membuat produk-produk yang memenuhi permintaan internasional bagi kualitas standard. Negara-negara maju telah mengembangkan industri mereka di wilayah Indonesia dan kemudian mengekspor produk-produknya ke pasar global.
Situasi ini dapat dilihat di daerah Batam, dimana Singapura menjadikan Batam sebagai daerah industrinya dengan menentukan jenis, bahan dan kualitas produk sesuai dengan standar Singapura. Tampaknya sangat banyak agenda bagi Indoneia untuk meningkatkan daya saing nasionalnya. Dengan bergabung dalam klub besar seperti G-20, Indonesia berharap dapat memperoleh keuntungan dengan meningkatkan kemampuan saingnya bagi produk-produk domestik di pasar global. Bergabung dalam klub besar, Indonesia mendapat suat di kesempatan untuk meningkatkan credit rating sebagai tempat aman bagi investasi asing. Investasi asing diyakin penting untuk mempromosikan sektor-sektor produktivitas yang berkualitas tinggi. Peningkatan credit rating akan menarik sejumlah besar investasi bagi Indonesia dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi kepentingan nasional vital.
Untuk meningkatkan daya saing bangsa menekankan pentingnya posisi tawar-menawar (bargaining position) yang lebih tinggi dalam arena internasional. Kekuatan tawar merukan faktor determinan untuk memfasilitasi proses negosiasi demi kepentingan nasional Indonesia. Hal ini juga kemudian akan berdampak kepada political influence yang dimiliki oleh Indonesia. Indonesia akan mendapat political influence yang lebih besar daripada sebelumnya apabila ia dapat mempengaruhi negara-negara lainnya. Ketua Sherpa G-20 Indonesia mengakui bahwa menjadi anggota G-20 telah membantu Indonesia untuk mendapatkan posisi tawar yang diperhitungkan masyarakat internasional. Suara Indonesia sekarang didengar dan dihormati oleh bangsa-bangsa lain dalam forum-forum internasional. Ini karena kenyataan bahwa Indoensia memperoleh posisi strategis, dengan memiliki akses ke klub ekonomi yang sangat berpengaruh dan memiliki kompetensi untuk mewakili kepentingan-kepentingan bangsa-bangsa lain dalam proses G-20.
Menjadi anggota G-20 menunjukkan bahwa kemampuan Indonesia untuk berkontribusi dalam upaya global menangani krisis ekonomi telah diakui oleh negara maju dan negara berkembang.60 Pelaku-pelaku pasar global saat ini memiliki kepentingan yang lebih besar di Indonesia dan siap untuk berinvestasi lebih di negara ini. G-20 adalah forum yang prestisius yang dapat membantu Indonesia dalam menampilkan kinerja dan prestasi positifnya di arena global.
3. Peningkatan citra di forum internasional
Bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, G-20 tidak hanya forum kerjasama ekonomi tetapi juga forum dimana beragam peradaban bertemu satu sama lain. G-20 adalah rumah yang menjadi sumber kekuatan ekonomi dan peradaban. Dalam konteks rumah peradaban, Indonesia siap untuk menjembatani perbedaan di antara peradaban termasuk Barat dan Islam. Presiden Yudhoyono menekankan bahwa Indonesia siap untuk menunjukkan wajah Islam yang moderat, toleran dan modern. Dalam berbagai pidatonya yang lain, Presiden Yudhoyono seringkali menekankan pentingnya membangun citra Indonesia di mata komunitas internasional. Dia menyoroti karakteristik Indonesia yang selalu memelihara pluralisme dan demokrasi. Indonesia adalah negara yang mayoritasnya beragama Islam. Presiden bangga bahwa nilai yang dipegang Indonesia: menjadi demokrasi Muslim terbesar di dunia. (Hermawan, 2010:43-47)
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menunjukkan pentingnya peran Indonesia dalam forum-forum internasional sebagai upaya untuk membangun citra nasional. Indoensia saat ini telah mendapatkan kesempatan besar untuk semakin aktif dalam forum internasional dengan menemukan solusi terbaik bagi masalah-masalah global dan memperluas jaringannya melalui G-20. Indonesia jelas ingin menunjukkan citranya sebagai pencipta perdamaian dan pembangun jembatan perbedaan (suarakarya-online.com)
Dalam menjalankan pemulihan citra ini tentunya pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, menyisipkan kepentingan ini ke dalam perangkat politik luar negerinya, antara lain ke dalam tujuan politik luar negeri, sasaran politik luar negeri, serta program dan kebijakan Kementerian Luar Negeri RI. Disebutkan bahwa salah satu tujuan politik luar negeri Indonesia adalah untuk meningkatkan citra Indonesia melalui diplomasi publik dengan sasaran politik luar negeri untuk menguatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat internasional bagi terpeliharanya keutuhan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemulihan ekonomi nasional. Dengan demikian, Kementerian Luar Negeri memiliki program dan kebijakan untuk:
Meningkatkan peran aktif indonesia untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional, pemajuan dan perlindungan HAM, serta meningkatkan pembangunan ekonomi, sosial budaya, keuangan, lingkungan hidup, perdagangan, perindustrian, investasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual melalui penguatan kerja sama multilateral.
Menyinergikan partisipasi Indonesia di G-20 dengan partisipasi Indonesia pada forum-forum lainnya. Selain untuk menyosialisasikan kesepakatan G-20 untuk mengamankan implementasi komitmen G-20 di tingkat nasional, regional dan global, upaya ini juga ditujukan untuk meningkatkan legitimasi G-20 dan mengurangi stigma G-20 sebagai forum yang eksklusif.
Mempromosikan kompatibilitas demokrasi dengan nilai-nilai Islam kepada negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa berdasarkan pengalaman Indonesia.
Meningkatkan citra Indonesia di luar negeri sebagai negara demokratis dengan penduduk mayoritas Muslim (deplu.go.id).
Selain dari pihak pemerintah Indonesia, kelompok LSM pun mengakui vitalnya G-20 bagi citra Indonesia. Di forum-forum internasional seperti G-20, Indonesia menjadi dipandang sebagai Negara demokratis dan menjadi sarana promosi citra Indonesia yang mendatangkan investasi bagi perekonomian Indonesia. Tidak hanya itu, di dalam G-20, Indonesia dapat melihat kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh negara maju, kemudian menerapkannya pada negara sendiri. Dalam forum-forum internasional seperti G-20, Indonesia dipandang sebagai bangsa yang demokratik dan ini memudahkan prmosi citra Indonesia, citra seperti ini akan meningkatkan kepercayaan Indonesia di mata investor asing. Lebih banyak investasi asing berarti prospek yang lebih baik bagi perekonomian Indonesia.
Di samping itu, berada dalam G-20 memberikan peluang bagi Indonesia untuk melihat lebih dekat bagaimana negara-negara maju untuk membuat kebijakan-kebijakan dan kemudian menerapkannya di Indonesia jika dipandang baik dan tepat. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menempatkan G-20 sebagai forum paling strategisdalam Arah Kebijakan Luar Negeri Indonesia. Ini mengindikasikan suatu pergeseran dalam diplomasi Indonesia: Indonesia telah aktif dalam mempromosikan ASEAN sebagai forum utama bagi diplomasi sejak 1967. Sekarang Indonesia menambahkan G-20 sebagai forum utama lain untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia dengan cara pandang yang konsisten dengan tetap melihat ASEAN sebagai partner utama Indonesia ( Hermawan, 2010:49)
Sebagai wakil dari negara berkembang dalam forum G-20, Indonesia juga menyuarakan aspirasi negara berkembang. Terutama untuk mewujudkan balance-growth. Dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang lebih erat antar negara dan kawasan untuk membuat pertumbuhan ekonomi dunia disertai dengan pemerataan akses produksi ke negara berkembang.
Negara berkembang perlu diberikan stimulan untuk bisa berperan lebih aktif dalam perdagangan dan investasi globa;. Kepentingan kesetaraan pembangunan dan kerjasama ekonomi antarngara tersebut dapat dilihat melalui pidato yang disampaikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dalam forum G-20 di Seoul. Presiden SBY yang pada saat itu berkesempatan menjadi leader speaker, mengemukakan bahwa pembahasan mengenai isu pembangunan ini sangat penting bagi Indonesia tidak ingin ekonomi dunia berkembang secara timpang, tidak adil, dan tidak mendengarkan suara negara-negara berkembang.
Selain itu Presiden SBY juga menjelaskan mengenai pentingnya G-20 di Seoul kali ini bagi negara-negara Asia, karena merupakan yang pertama kali diselenggarakan di Asia. Isu pembangunan juga baru pertama kali menjadi topik bahasan di G-20.
Dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono negara anggota di G-20. Diplomasi ekobomi tersebut merupakan salah satu cara Indonesia untuk membuktikan sebagai negara berkembang, Indonesia dapat memiliki peran yang penting, mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada saat itu yang cukup tinggi.
Presiden SBY juga mengemukakan negara maju maupun negara berkembang memiliki kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing. Pertama, negara-negara maju harus menjaga pasar mereka tetap terbuka untuk produk negara-negara berkembang, khususnya produk pertanian, sesuai dengan kesepakatan Putaran Doha. Kedua, negara-negara maju harus memberikan bantuan keuangan. Ketiga, negara-negara maju harus memastikan arus keuangan yang cukup, baik melalui bantuan pengembangan luar negeri atau melalui bantuan perbankan multilateral. Keempat, negara-negara maju dapat memainkan peran dalam menjamin arus investasi asing langsung melalui kemitraan publik-privat untuk membangun infrastruktur, dan meningkatkan teknologi.
Di sisi lain, negara berkembang harus terlebih dahulu menerapkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Kedua, meningkatkan sumber daya manusia. Ketiga, harus menyediakan iklim yang kondusif bagi investasi langsung asing. Keempat, memastikan pembangunan lingkungan yang keberlanjutan.
Prinsip-prinsip pembangunan ini harus berorientasi pada hasil dan karenanya juga harus dibuat rencana aksi pembangunan dengan langkah yang konkret dan terjadwal pada sejumlah bidang, seperti infrastruktur, investasi swasta, pengembangan sumber daya manusia, inklusi keuangan, dan pertumbuhan dengan ketahanan.
Kedudukan Indonesia dalam forum G-20 telah mengubah landscape ekonomi dunia. Harapan dan ekspektasi negara lain terhadap peran Indonesia tidak hanya menjaga pertumbuhan domestik tetap tinggi tetapi juga ikut membantu menyeimbangkan hubungan antara negara maju-berkembang. Sehingga pertumbuhan ekonomi global tidak hanya menguntungkan negara maju tetapi negara berkembang dan negara miskin juga dapat berperan aktif dan terlibat secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dunia.
Beberapa kebijakan yang menjadi keuntungan bagi Indonesia:
Koordinasi kebijakan G20 meningkatkan efekltivitas kebijakan ekonomi nasional Indonesia. Indonesia merupakan salah satu succes story di G20 yang berhasil memanfaatkan hasil koordinasi kebijakan globaldalam memitigasi dampak krisis keuangan global dalam negeri.
Diterapkannya regulasi dan standar sektor keuangan internasional yang lebih ketat sangat megurangi risiko sistemik dan dampak eksternalitas sistem keuangan global terhadap Indonesia.
Terkait dengan upaya pemberantasan korupsi khususnya kerja sama lintas batas, G20 menerima usulan Indonesia untuk menerapkan counter measures bagi Non Cooperative Jurisdiction (negara-negara yang tidak kooperatif) dalam hal upaya pengembalian aliran dana hasil korupsi ke negara berkembang.
Komitmen G20 yang tinggi dalam hak akses pangan, energi, dan keuangan bagi negara miskin akan mendorong peningkatan produksi dunia secara signifikan dan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan produk-produk tersebut.
Komitmen G20 untuk menjaga keterbukaan perdagangan dan penyediaan fasilitas pembiayaan perdagangan bagi negara berkembang memberi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan peran perdagangan dalam pertumbuhan ekonomi, terlebih dengan dukungan dari pembentukan Lembaga Pembiayaan Ekspor.
Transparansi dan keterbukaan informasi mengenai pasar dan harga energi serta regulasi perdagangan di pasar komoditas / pasar modal khususnya harga future minyak diharapkan dapat mengurangi kenaikan harga minyak dunia yang tidak realistis.
Komitmen G20 terhadap reformasi lembaga keuangan internasional melalui peningkatan suara negara berkembang dan emerging markets menjadikan Indonesia dan negara berkembang lainnya memiliki peran yang lebih besar dalam lembaga keuangan internasional. Rencana untuk menjadikan G20 sebagai forum ekonomi utama dunia menggantikan G8, menempatkan Indonesia berada di posisi yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan perekonomian global. Sekedar diketahui, Indonesia merupakan negara dengan ekonomi nomor 16 di dunia.
3.3 Analisa Studi Kasus
Setelah melakukan Konferensi Tingkat Tinggi selama dua hari (11-12 November 2010) di Seoul, Korea Selatan, para Pemimpin G20 menghasilkan ‘Deklarasi Seoul’. Dalam deklarasi tersebut, para Pemimpin G20 berkeyakinan bahwa dengan bekerja bersama-sama mereka bisa mengamankan masa depan yang lebih sejahtera bagi semua warga negara.
Hal itu membuktikan keberhasilan diplomasi Indonesia bahwa Indonesia mampu mengajak negara-negara anggota G-20 untuk merencanakan pembangunan bersama dan dapat meraih simpati atau kepercayaan negara-negara anggota G-20, agar tidak ada lagi kesenjangan atau ketimpangan pembangunan ekonomi antar negara maju dan berkembang.
Apabila dipandang melalui Teori Liberalisme, G-20 yang digagas oleh Susilo Bambang Yudhoyono merupakan suatu forum Ekonomi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi.Pemikiran SBY dalam menggagas G-20 merupakan pemikiran rasional seorang pemimpin Negara yang dimana keputusan yang diambil memiliki pengaruh besar dalam Negara tersebut.Keputusan seseorang dalam membuat kesepakatan yang tujuannya memperbaiki suatu Negara merupakan asumsi Liberalisme yang dimana berasumsi manusia adalah makhluk yang berpikir secara rasional demi melakukan perubahan yang lebih baik.Melalui Kerja Sama yang dilakukan oleh G-20 ini maka pemakaian teori Liberalisme ini dapat diimplementasikan.
Untuk menghadapi arus beberapa negara berkembang, G20 akan melaksanakan berbagai reformasi struktural guna meningkatkan dan mempertahankan permintaan global, mendorong penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan potensi pertumbuhan. Meningkatkan Proses Mutual Penilaian (MAP) untuk mempromosikan keberlanjutan eksternal. G20 juga akan memperkuat kerjasama multilateral untuk mempromosikan keberlanjutan eksternal dan mengejar berbagai kebijakan yang kondusif untuk mengurangi ketidakseimbangan yang berlebihan dan ketidakseimbangan rekening menjaga arus pada tingkat berkelanjutan.
3.4 Tantangan-tantanganBagiPeningkatanPeran Indonesia dalam Proses G-20
Sejumlah tantangan muncul dan dihadapi Indonesia dalam peningkatan perannya di G-20. Tantangan pertama bersifat internal, sementara tantangan lain bersifat eksternal. Tantangan internal meliputi:
Koordinasi antar kementrian
Terdapat kesan bahwa terjadi persaingan di antara kementrian untuk menjalankan tugas dalam proses G-20. Khususnya sejak G-20 memutuskan untuk memperluas isu-isu dan agenda di tahun 2008. Sejak pendiriannya di tahun 1999, Menteri Keuangan dan Bank Indonesia telah menjadi pemain utama dalam menjalankan tugas Indonesia dalam proses G-20. Koordinasi tidak menjadi isu yang sulit karena masing-masing telah memperoleh tugas yang khusus: Kementrian keuangan menangani isu-isu finansial, sementara Bank Sentral menangani regulasi perbankan.
Kementrian keuangan menjalankan tugas menginformasikan komitmen-komitmen G-20 ke kantor-kantor kementrian lain dan kemudian memainkan peran kunci dalam mengkoordinasikan implementasi komitmen-komitmen tersebut. Kementriantersebut membangun koordinasi regular dengan Bank Indonesia, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Diakuibahwa masing-masing lembaga memiliki kemampuan yang berbeda untukterlibat dalam diskusi dan melaksanakan komitmen-komitmen karena setiap lembaga memiliki tugas spesifik yang sudah rutin. Koordinasi ini disesuaikan dengan isu yang menjadi topic pembahasan sesuai dengan proses G-20.
Keputusan pemimpin-pemimpin G-20 untuk memasukan isu-isu non finansial dalam agenda G-20 membuat koordinasi antar kementrian menjadi sesuatu yang tidak mudah. Pemerintah Indonesia telah membentuk dua koordinator yang tugasnya mengembangkan koordinasi antara kemnetrian-kementrian terkait. Koordinator pertama menangani masalah-masalah finansial, coordinator kedua menangani isu-isu non finansial seperti perubahan iklim, anti korupsi, turisme, dll yang relevan dengan agenda yang dibicarakan dalam G-20.
Ketidakpastian Perubahan Politik
Sulit mengharapkan bahwa menteri yang diharuskan paling berperan dalam G-20 untuk berkonsentrasi pada peningkatan kontribusinya dalam G-20 jika posisinya dalam politik domestic terus dipertanyakan oleh para politisi di parlemen ataupun para pengamat politik.
Hal ini misalnya ditunjukan dengan munculnya penentangan besar terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani atas keputusannya untuk menyelamatkan Bank Century. Penentangan ini menjadi isu politik yang menyita perhatian dan energy Kementrian Keuangan dan Perlemen. Isu ini kemudian berakhir dengan pengunduran diri Sri Mulyani disertai alasan karena penugasan barunya di Bank Dunia. Kritik muncul terkait dengan seberapa jauh menteri keuangan yang baru memiliki kompetensi yang mencukupi menyangkut G-20 dan peran Indonesia di dalamnya. Menteri baru yang berlatar belakang perbankan ini dipertanyakan kompetensinya dalam hal kebijakan fiscal yang sesuai dengan komitmen dalam G-20.
Birokrasi yang tidak efisien dan masalah-masalah domestik
Tantangan ini mungkin tidak mempengaruhi langsung kinerja Indonesia dalam proses negosiasi G-20, namun menciptakan hambatan serius saat Indonesia harus membuktikan komitmennya dengan prinsip ‘memimpin dengan contoh’. Indonesia telah melakukan banyak hal dalam beberapa bidang dan meningkatkan efisiensi dan kapasotas inovatif dalam diplomasi internasional. Namun kelemahan utamanya terletak pada lembaga-lembaga nasional. Meskipun efisiensi pemerintah dan lembaga-lembaga swasta, bangsa ini masih menderita Karen akorupsi yang luas, kemandirian peradilan yang terbatas dan rezim hak cipta yang buruk
Demikian juga menyangkut kualitas infrasturktur. Pemerintah harus lebih banyak menjaga inflasi dibawah dua digit. Dalam sector sosial, ini harus fokus untuk memperbaiki indicator-indikator kesehatan dasar seperti angka kematian bayi dan harapan hidup, dan untuk meningkatkan pendidikan tingkat menengah. Pemerintah saat ini seharusnya dapat mengambil keuntungan dari popularitas dan konteks ekonomis yang mendukung untuk lebih banyak berinvestasi dan infrastruktur dan sektor-sektor lain yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Struktur finansial global yang kompleks
Indonesia menghadapi tantangan bagaimana memahami penuh struktur finansial global yang sangat kompleks dan beragam. Struktur finansial global yang sedang berlangsung saat ini menggambarkan suatu kompleksitas yang tinggi. Terdapat keberagaman sistem yang dikembangkan oleh Negara-negara maju. Sistem finansial dan perbankan yang berkembang di Negara-negara maju. Sistem finansial dan perbankan yang berkembang di Negara-negara maju sangat rumit dan kompleks. Hal ini berbeda dengan Negara-negara berkembang lainnya. “Hedge funds” misalnya dikenal di Amerikat Serikat sebagai agen kredit yang lazim; ini karena dipengaruhi oleh sistem politik yang kompetitif yang seringkali menguntungkan para politisi. Sementara di Eropa lebih mengandalkan lembaga keuangan perbankan yang formal.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Diplomasi pada era SusiloBambangYudhoyono menganut semboyan Million Friends Zero Enemy merupakan sebuah semboyan yang diciptakan SBY untuk kebijakan luar negeri Indonesia. Sebuah semboyan yang ditujukan untuk menampilkan citra Indonesia di mata internasional.
Diplomasi merupakan aplikasi kecerdasan dan kehati-hatian dalam menerapkan strategi dan taktik untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan itu yang dilakukan SBY dimasa pemerintahannya dengan fokus di forum G-20. Setelah melakukan Konferensi Tingkat Tinggi selama dua hari (11-12 November 2010) di Seoul, Korea Selatan, para Pemimpin G20 menghasilkan ‘Deklarasi Seoul’. Dalam deklarasi tersebut, para Pemimpin G20 berkeyakinan bahwa dengan bekerja bersama-sama mereka bisa mengamankan masa depan yang lebih sejahtera bagi semua warga negara.
Hal itu membuktikan keberhasilan diplomasi Indonesia bahwa Indonesia mampu mengajak negara-negara anggota G20 untuk merencanakan pembangunan bersama dan dapat meraih simpati atau kepercayaan negara-negaraanggota G20, agar tidak ada lagi kesenjangan atau ketimpangan pembangunan ekonomi antar negara maju dan berkembang.
Pemikiran SBY dalam menggagas G-20 merupakan pemikiran rasional seorang pemimpin Negara yang dimana keputusan yang diambil memiliki pengaruh besar dalam Negara tersebut. Keputusan seseorang dalam membuat kesepakatan yang tujuannya memperbaiki suatu Negara merupakan asumsi Liberalisme yang dimana berasumsi manusia adalah makhluk yang berpikir secara rasional demi melakukan perubahan yang lebih baik.
Melalui KerjaSama yang dilakukan oleh G-20 ini maka pemakaian teori Liberalisme ini dapat diimplementasikan. Untuk menghadapi arus beberapa negara berkembang, G20 akan melaksanakan berbagai reformasi struktural guna meningkatkan dan mempertahankan permintaan global, mendorong penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan potensi pertumbuhan
Sejumlah tantangan muncul dan dihadapi Indonesia dalam peningkatan perannya di G-20 yakni Koordinasi antar kementrian terdapat kesan bahwa terjadi persaingan di antara kementrian untuk menjalankan tugas dalam proses G-20, Lalu Ketidakpastian perubahan politik sulit mengharapkan bahwa menteri yang diharuskan paling berperan dalam G-20 untuk berkonsentrasi pada peningkatan kontribusinya dalam G-20 jika posisinya dalam politik domestic terus dipertanyakan oleh para politisi di parlemen ataupun para pengamat politik . Birokrasi yang tidak efisien dan masalah-masalah domestik
Tantangan ini mungkin tidak mempengaruhi langsung kinerja Indonesia dalam proses negosiasi G-20, namun menciptakan hambatan serius saat Indonesia harus membuktikan komitmennya dengan prinsip ‘memimpin dengan contoh’. Indonesia telah melakukan banyak hal dalam beberapa bidang dan meningkatkan efisiensi dan kapasotas inovatif dalam diplomasi internasional Struktur finansial global yang kompleks
Indonesia menghadapi tantangan bagaimana memahami penuh struktur finansial global yang sangat kompleks dan beragam. Struktur finansial global yang sedang berlangsung saat ini menggambarkan suatu kompleksitas yang tinggi. Terdapat keberagaman sistem yang dikembangkan oleh Negara-negara maju. Sistem finansial dan perbankan yang berkembang di Negara-negara maju. Sistem finansial dan perbankan yang berkembang di Negara-negara maju sangat rumit dan kompleks.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Steans Jill dan Lloyd Pettiford, Hubungan Internasional Perspektif dan Tema, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012) hlm. 98
Budiardjo Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), hlm. 15
Emilia Ranny, Praktek Diplomasi, (Jakarta: Badouse Media), hlm. 5
Roy. S.L, Diplomasi, (Jakarta: Rajawali Pers), hlm.3-4
Baudrillard, Jean, 2005. Simulacra and Simulation. Cambridge: PolityPress.
Castells, Manuel, 1987. Network Society. New York: PalgraveMacmilian.
Djalal, D. Patti, 2009. Harus Bisa : Seni Kepemimpinan ala SBY.Jakarta: R&W.
Nye, Joseph, 2004. Soft Power: The Means to Success in World Politics,Public Diplomacy in the 21st century. New York: Public Affairs
Yudhoyono, S. Bambang, 2009. Indonesia Unggul: KumpulanPemikiran dan Tulisan Pilihan oleh Presiden Republik Indonesia.Jakarta: Gramedia.
Hermawan, P. Yulius, 2010, Proyek Riset G-20: Latarbelakang, Peran dan Tujuan Keanggotaan Indonesia Peran Indonesia dalam G-20,
Jurnal
Onuf, Nicholas, 2002. “Institution, Intention, and International Relation, Review of International Studies”, Maret, 28 (1): 211-22.
Tan, P. Johnson, 2007. “Navigating a Turbulent Ocean: Indonesia
Wolrdview and Foreign Policy”. ASEAN Perspective, 31 (3): 147-181.
Wendt, Alexander, 1994. “Collective Identity Formation and theInternational State”. American Political Science Review, 88 (2):384-396.
G-20 SUMMIT Presiden : Pengembangan Kemitraan Global Menjadi Sangat Penting,
http://www.tabloiddiplomasi.org/index.php/2010/11/30/g-20-summit-presiden-pengembangan-kemitraan-global-menjadi-sangat-penting/diaksespada 30 November 2011
http://library.fes.de/pdf-files/bueros/indonesien/08366.pdf diakses pada 21 Mei 2017, pukul 14.16 WIB.
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=239964 diakses pada 21 Mei 2017,pukul14.16 WIB.
http://www.datastatistik-indonesia.com/content/view/803/803/1/4/ diakses pada 21 Mei2017, pukul 16.15 WIB.
PERTEMUAN PUNCAK G20 Menahan Penurunan Ekonomi Global,
http://www.tabloiddiplomasi.org/index.php/2010/11/30/pertemuan-puncak-g20-menahan-penurunan-ekonomi-global/diaksespada 30 November 2011
Program dan Kebijakan Kementerian Luar Negeri RI, http://www.deplu.go.id/Pages/Polugri.aspx?IDP=11&l=id diakses pada 21 Mei 2017, pukul 15.00 WIB.
http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=download&sub=DownloadFile&act=view&typ=html&id=89248&ftyp=potongan&potongan=S2-2014-275743-introduction.pdfdiaksespada 22 Mei 2017, pukul 3.45 WIB
SEJARAH DIPLOMASI INDONESIA “AMBALAT”
SEJARAH DIPLOMASI INDONESIA
“AMBALAT”
Disusun Oleh :
Ummu Zakiyah 2016230062
Arsela Dewi Octavianti 2016230066
Dimy Fitriana 2016230190
PROGRAM STUDI ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JAKARTA
2017
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang …………………………………………………………………………………………………. 1
Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………..………. 3
BAB II TEORI DAN KONSEP
2.1 Teori ……………………………………………………………………………………………………….……….. 4
2.1.1 Realism ……………………………………………………………………………………..……… 4
2.2 Konsep ……………………………………………………………………………………………………….……. 9
2.2.1 Kebijakan dan Politik Luar Negeri …………………………………….………….…… 9
2.2.2 Diplomasi …………………………………………………………………………………….…. 13
BAB III PEMBAHASAN DAN ANALISIS
3.1 Letak Geografis Ambalat ………………………………………………………………………………….16
3.2 Awal Mula Konflik Ambalat ……………………………………………………………………….…… 17
3.3 Konflik Ambalat Pada Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono …………. 18
3.4 Upaya Penyelesaian Konflik Ambalat ………………………………………………………………. 21
3.4.1 Diplomasi ………………………………………………………………………………..………. 21
3.4.2 Negosiasi …………………………………………………………………………………….…… 21
3.4.3 Strategi Indonesia ……………………………………………………………………………. 22
3.5 Dasar Hukum Klaim Indonesia dan Dasar Hukum Klaim Malaysia ……………………. 23
3.5.1 Dasar Hukum Klaim Indonesia ……………………………………………….………….23
3.5.2 Dasar Hukum Klaim Malaysia …………………………………………………….………23
3.6 Analisa ………………………………………………………………………………………………………..…… 27
BAB IV KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………………. 29
“AMBALAT”
Disusun Oleh :
Ummu Zakiyah 2016230062
Arsela Dewi Octavianti 2016230066
Dimy Fitriana 2016230190
PROGRAM STUDI ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JAKARTA
2017
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang …………………………………………………………………………………………………. 1
Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………..………. 3
BAB II TEORI DAN KONSEP
2.1 Teori ……………………………………………………………………………………………………….……….. 4
2.1.1 Realism ……………………………………………………………………………………..……… 4
2.2 Konsep ……………………………………………………………………………………………………….……. 9
2.2.1 Kebijakan dan Politik Luar Negeri …………………………………….………….…… 9
2.2.2 Diplomasi …………………………………………………………………………………….…. 13
BAB III PEMBAHASAN DAN ANALISIS
3.1 Letak Geografis Ambalat ………………………………………………………………………………….16
3.2 Awal Mula Konflik Ambalat ……………………………………………………………………….…… 17
3.3 Konflik Ambalat Pada Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono …………. 18
3.4 Upaya Penyelesaian Konflik Ambalat ………………………………………………………………. 21
3.4.1 Diplomasi ………………………………………………………………………………..………. 21
3.4.2 Negosiasi …………………………………………………………………………………….…… 21
3.4.3 Strategi Indonesia ……………………………………………………………………………. 22
3.5 Dasar Hukum Klaim Indonesia dan Dasar Hukum Klaim Malaysia ……………………. 23
3.5.1 Dasar Hukum Klaim Indonesia ……………………………………………….………….23
3.5.2 Dasar Hukum Klaim Malaysia …………………………………………………….………23
3.6 Analisa ………………………………………………………………………………………………………..…… 27
BAB IV KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………………. 29
Langganan:
Postingan (Atom)