DIPLOMASI MULTILATERAL
KETERLIBATAN INDONESIA PADA ORGANISASI KERJASAMA ISLAM (OKI)
DISUSUN OLEH:
Abigail Fedora T 2016230192
Stephanie Gabriela 2016230141
Amanda Septiany 2016230118
Arinliam 2016230
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK JAKARTA
JAKARTA
NOVEMBER 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada Tuhan yang Maha-esa yang telah melimpahkan rahmat hidayah dan nikmat sehat sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Sejarah Diplomasi Indonesia.
Tak lupa juga ucapan terimakasih kepada ibu Rachmayani selaku dosen Sejarah Diplomasi Indonesia yang telah membimbing kami dan mempercayakan kami untuk menyelesaikan tugas makalah ini. Tugas makalah ini tidak dapat terselesaikan dengan baik tanpa bimbingan dari dosen Sejarah Diplomasi Indonesia kami, harapan kami pada makalah yang masih jauh dari kata sempurna dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kami menyadari bahwa makalah kami masih ada kekurangan, baik dalam kelengkapan materi maupun tatanan bahasa yang terdapat dalam makalah kami. Maka dari itu kami sangat berharap pembaca dapat memberikan kritik dan saran pada makalah kami ini, sehingga kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi ke depan nya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Rumusan Masalah 3
1.3 Tujuan 3
BAB II 4
LANDASAN TEORI 4
2.1. Teori Neoliberalisme 4
2.2. Diplomasi Multilateral 4
2.3 Organisasi Internasional 8
2.3.1. Sejarah Organisasi Internasional 8
2.3.2. Klasifikasi Organisasi Internasional 10
2.3.3. Peran dan Fungsi Organisasi Internasional 12
2.4 Organisasi Konferensi Islam 14
2.4.1 Sejarah berdirinya OKI 14
BAB III 20
PEMBAHASAN 20
3.1. Kasus 20
3.1.1 Peran dan Kepentingan Indonesia pada Organisasi Kerjasama Islam 20
3.1.2 Keterlibatan Indonesia pada kasus Palestina dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai penyelenggara KTT Luar Biasa OKI 2016 21
3.2 Analisa 23
BAB IV 25
PENUTUP 25
4.1. Kesimpulan 25
DAFTAR PUSTAKA 26
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dalam studi Hubungan Internasional kita dapat mengetahui bahwa salah satu alasan dasar mengapa suatu Negara melakukan hubungan dengan Negara lain karena didorong kepentingan nasional. Tentu saja untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut, peran politik luar negeri sangat dibutuhkan. Politik luar negeri dilihat mampu mencapai kepentingan nasional suatu Negara, seperti memperbaik citra negara, dan untuk mempertahankan eksistensi negara di mata dunia internasional dengan kepentingan nasional yang dibawa. Salah satu kebijakan politik luar negeri yang tidak asing di dunia Hubungan Internasional adalah diplomasi.
Diplomasi dapat diartikan sebagai seni mengedepankan kepentingan Negara terhadap kepentingan lain. Sir Ernest Satow memberikan karakteristik diplomasi yaitu penerapan kepandaian dan taktik pada pelaksanaan hubungan resmi antara pemerintah dan Negara-negara berdaulat (Sir Ernest Satow, 1922). Tujuan diplomasi sendiri terbagi menjadi empat hal, yaitu tujuan diplomasi politik yang membahas mengenai kebebasan politik dan integritas teritorialnya, diplomasi ekonomi yang membahas pembangunan ekonomi nasional, diplomasi kultur yang membahas memperkenalkan budaya nasional ke dunia internasional, dan diplomasi idiologi yang membahas mengenai cara mempertahankan keyakinan dan kepercayaan sebuah bangsa pada idiologi Negara (S.L. Roy, 1991).
Diplomasi memiliki dua sifat yaitu diplomasi multilateral dan diplomasi bilateral. Diplomasi bilateral adalah diplomasi yang dilakukan dengan Negara tertentu saja atau antar dua Negara. Sedangkan diplomasi multilateral merupakan diplomasi modern yang bersifat terbuka. Diplomasi yang mengakomodasi kepentingan tiga Negara atau lebih ini muncul sebagai reaksi atas ketidakpuasan bentuk diplomasi bilateral dimasa sebelumnya. Hal ini menjadi wadah sekaligus dalam melakukan hubungan internasional. Jalannya diplomasi multilateral kini dipermudah dengan kemunculan berbagai organisasi internasional. Kemunculan organisasi-organisasi internasional, baik IGO maupun NGO, membuat Negara kini bukanlah satu-satunya aktor dalam hubungan internasional (White, 2001). Kesadaran akan dibentuknya diplomasi yang mampu mengakomodasi lebih dari dua Negara dalam membahas isu-isu global membuat urgensi akan diplomasi multilateral semakin meningkat, salah satunya yang membahas mengenai organisasi internasional seperti OKI (Organisasi Konferensi Islam). Organisasi Konferensi Islam (OKI) didirikan berdasarkan keputusan pada konferensi di Rabat, Maroko, tanggal 25 September 1969, sebagai reaksi masyarakat muslim Arab terhadap peristiwa pembakaran Masjid Al-Aqsha oleh kaum Yahudi yang terletak di kota Al Quds, Yerussalem. Peristiwa tersebut menghasilkan reaksi keras dunia, dan muncul kesadaran di kalangan umat islam akan perlunya penggalangan kekuatan di dunia islam, serta menyelaraskan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al Quds (http://www.oic-oci.org/)
Organisasi Konferensi Islam pada tanggal 28 Juni 2011 melakukan perubahan nama dan logo menjadi Organisasi Kerjasama Islam. Mengingat umat Islam di Indonesia merupakan mayoritas muslim di dunia dimana Indonesia sangat aktif dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) (M.Azhar, 2002). Tahun 1964, Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Arab di Mogadishu timbul suatu ide untuk menghimpun kekuatan Islam dalam suatu wadah Internasional. (KH, 2016). Tahun 1965 diselenggarakan Sidang Liga Arab sedunia di Jeddah Saudi Arabia yang mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam sebagai suatu kekuatan yang menonjol dan untuk menggalang solidaritas Islamiyah dalam usaha melindungi umat Islam dari zionisme khususnya (KH, 2016). Tahun 1967, Perang Timur Tengah melawan Israel. Oleh karenanya solidaritas Islam di negara-negara Timur Tengah meningkat. (KH, 2016). Tahun 1968, Raja Faisal dari Saudi Arabia mengadakan kunjungkan ke beberapa negara Islam dalam rangka penjajagan lebih lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam Internasional. (KH, 2016). Tahun 1969, Tanggal 21 Agustus 1969 Israel merusak Mesjid Al Agsha. Peristiwa tersebut menyebabkan memuncaknya kemarahan umat Islam terhadap Zionis Israel (KH, 2016). Seperti yang telah disebutkan diatas, tanggal 25 September 1969 diadakannya KTT negara-negara Islam di Rabat, Maroko untuk membicarakan pembebasan kota Jerusalem dan Mesjid Al Aqsa dari cengkeraman Israel. Dari KTT inilah OKI berdiri.
Rumusan Masalah
1.Bagaimana peran Indonesia pada Organisasi Kerjasama Islam (OKI)?
2.Bagaimana keterlibatan Indonesia pada kasus Palestina dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI)?
Tujuan
1.Agar mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dapat mengetahui peran Indonesia dalam Organisasi Internasional yaitu Organisasi Kerjasama Islam (OKI)
2.Agar mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dapat mengetahui keterlibatan Indonesia dalam kasus Palestina di keanggotaan Organisasi Kerjasama Islam (OKI)
BAB II
LANDASAN TEORI
Teori Neoliberalisme
Tidak seperti teori liberalisme yang berfikir bahwa aktornya adalah individu, neoliberalisme membangun asumsi bahwa Negara perlu mengembangkan strategi-strategi atau forum-forum bagi kerja sama meliputi seluruh rangkaian isu dan wilayah-wilayah baru (Jill Steans dan Lloyd Pettiford, 2009). Dalam neoliberal isu politik sudah berubah, dari “high” dan “low” politik, selain isu politik neoliberal berfikir bahwa stabilitas atauu keamanan internasional dapat tercapai dengan adanya proses interdepedensi sehingga terjadilah kerjasama ekonomi. Neoliberal mengakui peran non state actor yang berperan dalam hubungan internasional karena aliran neoliberal hidup dalam hubungan kerjasama yang terinstitusi dalam naungan organisasi sehingga fokus utama neoliberal adalah pada organisasi internasional. Neoliberal juga berpendapat bahwa peran Negara itu diperlukan untuk membuat regulasi. Adanya regulasi dan rezim serta norma adalah ciri dari neoliberal. Hal ini pun diyakini dapat mencipatkan kerjasama yang baik untuk mengakhiri konflik atau permasalahan nasional suatu Negara dengan cara yang damai.
Diplomasi Multilateral
Diplomasi Multilateral merupakan sebuah praktik diplomasi yang melibatkan tiga atau lebih Negara, terutama antar Negara yang memiliki kepentingan yang sama dan ingin dicapai bersama (Freeman Jr.,2010). Diplomasi Multilateral mulai berkembang pada abad ke-4 sebelum masehi, yang ditandai dengan adanya aliansi antar Negara Greco – Persian. Pada awal abad ke-20, diplomasi multilateral kembali muncul sebagai rasa kekecewaan terhadap sistem diplomasi bilateral yang mengarah kepada ketidakseimbangan kapabilitas tiap Negara yang berujung pada monopoli salah satu Negara. Oleh karenanya, diplomasi multilateral muncul sebagai jawaban atas kekurangan diplomasi bilateral karena bersifat lebih terbuka (Roy, 1995). Jalannya diplomasi multilateral kini dipermudah dengan kemunculan berbagai organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Organisasi-organisasi tersebut telah mewadahi diplomasi kontenporer dengan menggabungkan dan memediasi kepentingan Negara-negara yang terlibat di dalamnya sehingga konsesnsuspun dapat dicapai.
Lingkup diplomasi kini telah mencapai skala global dan menghilangkan pengkotakan seperti Utara – Selatan atau Timur – Barat yang cenderung menghalangi hubungan diplomasi Negara-negara tertentu seperti pada era Perang Dingin (White, 2001). Selain itu, perjanjian multilateral melalui penawaran diplomasi multilateral memiliki keuntungan lainnya, yakni dari segi “biaya” transaksi yang lebih rendah dari satu negoisasi pusat dan proses penyusunannya menghasilkan keputusan yang mengikat semua pihak untuk saling melaksanakan perjanjian satu sama lain (Reich, 2009: 25, dalam UK Essays, 2013).
Kekurangan Diplomasi Multilateral
Meskipun memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan diplomasi bilateral, namun diplomasi multilateral juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
Ada kecenderungan pada setiap negara untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing sehingga konflik tidak dapat dihindarkan.
Proses pengambilan keputusan dalam diplomasi multilateral membutuhkan waktu yang cukup panjang dikarenakan terdapat berbagai kepentingan yang harus diakomodasi didalamnya.
Kelemahan mendasar dari pola diplomasi multilateral adalah karena banyaknya negara yang turut serta maka keefektifan dan efisiensi proses penyampaian kepentingan tidak akan setara dengan pola diplomasi bilateral.
Pengambilan Keputusan Diplomasi Multilateral
Dalam pengambilan keputusan, selain cara yang digunakan dalam melakukan diplomasi, terdapat hal yang ingin dicapai atau dicari di dalam diplomasi multilateral. Tentu saja, keputusan yang ingin dicapai adalah dapat mempertemukan kepentingan-kepentingan dari masing-masing tiap negara. Ada dua capaian yang biasanya ingin dicapai dalam proses diplomasi multilateral, yaitu victory atau kemenangan dan win-win solution serta take and give. Capaian yang pertama adalah victory, dalam berdiplomasi suatu negara dapat fleksibel dan akomodatif namun harus mencapai victory. Dalam hal ini, victory yang dimaksud adalah kepentingan negara dalam keputusan itu masih dipertimbangkan sehingga negara tidak merasa rugi akan hasil/capaian dari proses diplomasi multilateral. Capaian yang kedua adalah win-win solution dan take and give, sebagai orang yang berdiplomasi harus tahu isu-isu pokok, tahu posisi negaranya tersebut sehingga tahu sejauh mana negara dapat fleksibel, kemudian upayakan memperjuangkan kepentingan paling tidak mempertahankan atau paling minimal keputusan yang diambil tidak merugikan negara.
Untuk mencapai capaian dalam berdiplomasi dibutuhkan teknik-teknik khusus bagi seorang diplomat, ada 3 teknik khusus yang biasanya digunakan seorang diplomat dalam mempertahankan kepentingan negaranya, yaitu don’t say no too early, mengatakan tidak jika masih ragu, dan high call. Teknik yang pertama adalah don’t say no too early, maksudnya adalah ketika seorang diplomat dihadapkan dengan sebuah pilihan, jangan terburu-buru mengatakan tidak terhadap resolusi yang diberikan, kadang-kadang jika hanya dilihat sekali, keputusan itu akan merugikan negara dari diplomat tersebut. Namun, bisa saja jika ditelaah lebih lanjut mengenai resolusi yang ditawarkan, resolusi tersebut dapat menguntungkan negara dari diplomat tersebut dalam kondisi tertentu. Teknik yang kedua adalah jika ragu dalam membuat keputusan, lebih baik nyatakan tidak terlebih dahulu. Apabila kemudian ingin berganti jawaban dapat mencari alasan. Akan lebih baik jika dalam menyatakan ketidaksetujuan atau kesetujuan dalam sebuah resolusi di dalam berdiplomasi mengatakan tidak dahulu terhadap resolusi itu jika dirasa kurang sesuai dengan kepentingan negara. Jika dibandingkan dengan mengatakan setuju terlebih dahulu akan lebih sulit bagi seorang diplomat mengutarakan alasan kenapa tiba-tiba diplomat tersebut setuju dengan resolusi yang diberikan. Teknik yang terakhir adalah high call yaitu memberi perhatian lebih terhadap sebuah kasus sehingga negara tersebut mendapat perhatian lebih di dalam forum internasional.
Perkembangan Diplomasi Multilateral di Indonesia
Dalam melakukan diplomasi multilateral di dalam Indonesia terdapat 3 isu utama, yaitu terorisme, people smuggling (penyelundupan manusia), dan Hak Asasi Manusia (HAM). Isu yang pertama mengenai terorisme membicarakan tentang kondisi terorisme di Indonesia. Saat ini, tidak ada pengertian pasti untuk terorisme. Hal ini dikarenakan kerancuan apakah mereka teroris atau freedom fighter. Indonesia salah satu negara yang countering terrorism.Isu ini terangkat ketika terjadi bom bali yang terjadi pada tahun 2002 dan 2005, saat itu Indonesia mendapat image dari dunia internasional sebagai negara yang memiliki terorisme tinggi. Isu kedua adalah people smuggling (penyelendupan manusia). People Smuggling merupakan sebuah istilah yang merujuk pada gerakan illegal yang terorganisir dari kelompok atau individu yang melintasi batas negara dan terjadi transaksi pembayaran. Jadi mereka yang diselundupkan dibayar untuk diselundupkan. Isu ini merupakan salah satu masalah Indonesia dengan Australia. Permasalahannya karena PM Australia menyatakan tidak ada lagi People Smuggling ke Australia. Solusi yang diperlukan antara Indonesia dan Australia adalah sharing responsibility. Isu yang ketiga adalah Hak Asasi Manusia. HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan Hak yang dimiliki oleh manusia sejak manusia itu lahir dan isu ini mulai terangkat di Indonesia ketika kasus Munir mencuat ke media. Namun, di akhir kepempimimpinan Presiden SBY, Indonesia sudah berhasil menyelesaikan beberapa tujuan yang tercantum dalam The Millennium Development Goal’s (MDGs). Indonesia belum dapat menyelesaikan permasalahan lingkungan dan kematian ibu anak
Isu-isu di atas menekan Indonesia untuk lebih aktif dalam pergaulan internasional, terutama dalam politik luar negeri Indonesia. Indonesia yang mengalami krisis pada tahun 1998-1999 dengan krisisnya yang berupa ketidakpastian politik, radikalisme agama dan terorisme, serta kekerasan komunal yang terjadi hingga tahun 2003 menjadi keprihatinan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri. Bahkan krisis yang dialami Indonesia membuat negara lain ragu akan kemampuan Indonesia untuk bangkit dari krisisnya. Namun, di dalam keraguan tersebut, Indonesia berhasil mematahkan asumsi tersebut, dengan dilaksanakan pemilu tahun 2004, menandakan bahwa Indonesia mampu untuk bangkit dari krisisnya. Indonesia juga mulai mengaktifkan diri di dalam pergaulan internasional, atau Indonesia menyebutnya dengan “New Activism” dalam diplomasi multilateral Indonesia. Bukti nyata dari mulai aktifnya Indonesia dalam kancah internasional adalah Indonesia menjadi chairman dalam KTT ASEAN di Bali pada tahun 2003. KTT ini menghasilkan kesepakatan bentuknya ASEAN Community dengan pilar ekonomi, keamanan dan sosial-budaya. Indonesia dalam regional ASEAN menekankan pentingnya ASEAN sebagai driving force dari seluruh kerjasama regional yang berkaitan dengan terbentuknya AEC. Indonesia menekankan untuk mempertimbangkan kepentingan yang ada di dalam ASEAN dalam setiap pembentukan perjanjian multilateral. Melihat konflil Laut China Selatan, Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa, mengemukakan konsep “Dynamic Equilibrium” dengan absennya great power di Asia Timur maka ASEAN ada diperlukan sebagai perekat regional dan menjadikan ASEAN sebagai inti dari perjanjian multilateral yang akan dibentuk.
Organisasi Internasional
Sejarah Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah gambaran atau contoh model dari Delian League tahun 478 SM yaitu bentukan city states Yunani yang didominasi Athena dengan tujuan memfasilitasi kerjasama militer abad ke-lima sampai ke-empat sebelum masehi. Sebelum terbentuknya Liga Bangsa Bangsa (LBB) sebagai organisasi trans nasional untuk bidang perdamaian dan keamanan yang diyakini sebagai tolak ukur organisasi internasional, pemikiran atau ide-ide untuk mencapai perdamaian telah banyak muncul.
Setelah Perang Napoleon, tahun 1814 pada Kongres Wina dibentuknya Concert of Europe dimana anggota-anggota Negara sepakat untuk menghindari perang karena biaya perang yang tinggi. Namun Concert of Europe tidak bertahan lama, lantaran organisasi yang berfungsi untuk menciptakan perdamaian di Eropa, terutama balance of power tidak bisa menghentikan pecahnya perang antara Jerman denganPerancis.
Pasca Perang Dunia I yang menyebabkan banyak kehancuran di dunia menjadi salah satu alasan kuat dibutuhkannya kembali suatu organisasi yang dapat menjamin keamanan dan kedamaian suatu Negara. Maka Presiden A.S Woodrow Wilson meminjam dokumen yang berisi ide-ide untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia untuk menyampaikan gagasannya di depan Senat Amerika Serikat dengan mengusulkan Liga Perdamaian (Clive Archer, 2001). Hal ini didukung oleh Negara-negara besar. Pada tahun 1918 di depan Konggres Amerika Serikat, Wilson menyampaikan 14 butir yang terkandung dalam organisasi tersebut. Beberapa respon dari usulan ini dapat dijumpai di Inggris, di mana sebuah komite yang diketuai Lord Philimore seorang hakim dan professor hukum internasional, dan dianggotai kelompok sejarawan, diplomat, dan pengacara mendukung rencana League of Nations
Sehingga pada 18 Januari 1919 pada Konferensi Damai di Paris, di bawah inisial Amerika Serikat dan Inggris dikeluarkanlah resolusi untuk Liga Bangsa Bangsa dan komisinya. Kehadiran Liga Bangsa Bangsa sebagai tolak ukur organisasi internasional diharapkan dapat memenuhi visi dan misinya, yaitu menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Namun seiring berjalannya waktu, Liga Bangsa Bangsa dinilai tidak bisa bergerak sesuai dengan visi dan misinya.
Kegagalan-kegagalan Liga Bangsa Bangsa dalam memecahkan masalah dunia dikarenakan LBB tidak mampu memecahkan persoalan-persoalan, beberapa permasalah itu antara lain;
Kemajuan dalam hal pelucutan senjata tidak berhasil dijalankan, hal ini malah membuat adanya perlombaan senjata antara Blok Barat dengan Blok Timur
Tahun 1932, Jepang harus mengembalikan Manchuria kepada China. Jepang lalu menolak kesepakatan tersebut dan memilih untuk keluar dari Liga Bangsa Bangsa, hal ini pun berhasil membuat wibawa Liga Bangsa Bangsa menurun.
Perang antara Italia dan Ethiopia (Abessinia) tahun 1935 sampai 1936. Liga Bangsa Bangsa memerintahkan Italia untuk menarik diri dari Ethiopia, tetapi ditolak oleh Italia. Kasus ini pun menyebabkan banyak Negara-negara anggota keluar dari Liga Bangsa Bangsa.
Kegagalan-kegagalan Liga Bangsa Bangsa ini pun menjadi salah satu penyebab perdamaian dunia tidak dapat dipertahankan lagi. Sehingga dengan pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 menjadi akhir dari riwayat Liga Bangsa Bangsa sebagai organisasi internasional. Pasca Perang Dunia II, dibentuklah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dimana memiliki visi dan misi yang kurang lebih sama seperti Liga Bangsa Bangsa, yakni untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Walaupun selama PBB berdiri kita temui adanya Perang Dingin, tapi peran PBB dinilai lebih baik dalam hal menjaga keamana dan kedamaian karena Perang Dingin tidak menimbulkan kehancuran dan kegelisahan untuk seluruh dunia. Pada akhir abad ke 20 mulailah muncul banyak organisasi internasional yang lainnya, ada Uni Eropa selaku organisasi regional. Institusi kerjasama multilateral seperti IMF, World Bank, dan WTO. Serta ada juga institusi untuk menjalin kerjasama dibidang keamanan yaitu NATO.
Klasifikasi Organisasi Internasional
Klasifikasi Organisasi Internasional bisa dilihat dari keanggotaan, tujuan dan kegiatan, serta strukturnya (Clive Archer, 2011).
Keanggotaan
Keberadaan organisasi terkait erat dengan keadaan berdaulat, namun keanggotaan beberapa organisasi internasional tidak harus diambil dari Negara-negara berdaulat atau perwakilan pemerintah. Perbedaannya adalah
Organisasi antar pemerintah (IGO)
Menurut dewan ekonomi dan sosial PBB “Setiap organisasi internasional yang tidak diciptakan melalui kesepakatan antar pemerintah dianggap sebagai organisasi non pemerintah” (Dewan Ekonomi dan Sosial, Resolusi 288, 27 Februari 1950). Contohnya, Telecommunication Union (ITU), Universal Postal Union (UPU), World Meterolgy Organization (WMO) (Klepacki, 1973 : 5).
Organisasi transnasional (TNO)
Melihat contoh diatas, dapat kita ketahui bahwa Negara-negara yang belum berdaulat tidak bisa masuk pada organisasi antar pemerintah. Organisasi transnasional adalah organisasi dimana terdapat anggota yang bukan Negara atau perwakilan pemerintahan tetapi diambil dari kelompok, asosiasi, organisasi, atau individu dalam Negara. Jenis-jenis TNO yaitu;
The genuine INGO
Merupakan organisasi yang hanya memiliki anggota non pemerintah. Contohnya, Komite Olimpiade Internasional, Dewan Gereja Sedunia, Salvation Army.
The hybrid INGO
Merupakan organisasi yang memiliki anggota pemerintah dan non pemerintah. Contohnya, ILO.
The transgovermental organization (TGO)
Organisasi yang keanggotaannya terdiri dari aktor-aktor pemerintah tetapi tidak diatur kebijakan luar negeri. Contohnya, International Union of Local Authorities (IULA).
Bussiness International Nongovermental Organization (BINGOs)
Anggotanya terdiri dari MNC dan MNE sehingga setiap kebijakannya tidak hanya ditentukan oleh Negara.
Tujuan dan kegiatan
Salah satu cara terbaik untuk mengklasifikasi suatu organisasi internasional adalah dengan melihat apa tujuan dan kegiatan organisasi internasional tersebut (Clive Archer, 2011). Tujuan suatu organisasi dapat kita lihat dari visi organisasi tersebut, contohnya PBB. Visi PBB adalah sebagai organisasi yang dapat menjamin perdamaian dan keamanan dunia. Sedangkan kegiatannya atau misinya dapat kita lihat dari “apa” yang PBB lakukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, contohnya PBB ikut serta dalam kasus hak manusia seperti kasus Rohingya.
Sturktur
Cara lain untuk mengklasifikasi organisasi internasional adalah melalui struktur institusi yang ada dan kekuatan komparatif lembaga-lembaga yang ada (Idem). Struktur ini mempengaruhi dalam proses pengambilan keputusan. Klepacki (1973:IX-X) memberikan klasifikasi organisasi nasional dengan membaginya menjadi dua, yaitu adanya status hukum badan anggota dan fungsi badan.
Peran dan Fungsi Organisasi Internasional
Peran Organisasi Internasional, meliputi;
Instrumen, yaitu peran organisasi internasional sebagai jembatan untuk mencapai suatu tujuan. Contohnya, pada tahun awal-awal kelahiran Perserikatan Bangsa Bangsa, PBB menjadi alat politik Amerika Serikat.
Arena, dikatakan arena karena dapat mempertemukan satu Negara dengan Negara yang lain dalam bentuk rapat, konferensi dan sebagainya.
Aktor, yaitu memiliki kapasitas untuk memaksa anggota lain agar mengikuti ketentuan yang dibuat. Dikatakan aktor karena dapat mengatur anggotanya. Contohnya, OPEC membuat kesepakatan untuk menaikkan harga minyak, keputusan inipun mempengaruhi Negara lain yang mengimpor dan mengekspor minyak.
Fungsi Organisasi Internasional, meliputi;
Artikulasi, dimana suatu organisasi internasional dijadikan wadah atau alat untuk menampung aspirasi warga Negara anggotanya. Selain menampung, OI juga berusaha untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi tersebut.
Norms, dimana suatu organisasi internasional sepakat untuk menghasilkan rezim atau norma-norma yang sesuai dengan aspirasi warga atau untuk kepentingan organisasi. Contohnya, human right.
Rekrutmen, dimana suatu organisasi internasional memberikan kesempatan untuk masuknya anggota-anggota baru untuk mencapai independensi. Contoh, IGO memberikan pemerintahan yang belum mandiri untuk mencapai kemandiriannya.
Sosialisasi, dimana suatu organisasi dapat mensosialisasikan atau memperkenalkan dirinya kepada Negara-negara yang belum menjadi anggota. Contoh, sosialisasi ASEAN mengenai visi dan misinya.
Organisasi Konferensi Islam
2.4.1 Sejarah berdirinya OKI
Sejarah berdirinya Organisasi Konferensi Islam (OKI) tidak lepas daro berbagai peristiwa di Timur Tengah mengenai umat Islam (KH, 2016). Konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina yang berlangsung lama dan tak kunjung selesai merupakan suatu hal yang bertali temali dengan gerakan Zionisme yang ingin mendirikan negara Yahudi di Palestina (KH, 2016). Organisasi Konferensi Islam (OKI) didirikan berdasarkan keputusan pada konferensi di Rabat, Maroko, tanggal 25 September 1969, sebagai reaksi masyarakat muslim Arab terhadap peristiwa pembakaran masjid Al-Aqsha oleh kaum Yahudi yang terletak di kota Al Quds, Yerussalem (Kurniawan, 2017). Peristiwa tersebut menghasilkan reaksi keras dunia, dan muncul kesadaran di kalangan umat Islam akan perlunya penggalangan kekuatan di dunia Islam, serta menyelaraskan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al-Quds (Kurniawan, 2017). OKI merupakan satu-satunya organisasi pemerintah yang mewakili umat Islam dunia (Wiranta, 2012). Organisasi ini beranggotakan 57 Negara, termasuk Indonesia, yang mencakup tiga kawasan yaitu Asia, Timur Tengah atau Arab, dan Afrika (Wiranta, 2012).
Latar belakang terbentuknya OKI secara umum adalah Tahun 1964, Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Arab di Mogadishu timbul suatu ide untuk menghimpun kekuatan Islam dalam suatu wadah Internasional. (KH, 2016). Tahun 1965 diselenggarakan Sidang Liga Arab sedunia di Jeddah Saudi Arabia yang mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam sebagai suatu kekuatan yang menonjol dan untuk menggalang solidaritas Islamiyah dalam usaha melindungi umat Islam dari zionisme khususnya (KH, 2016). Tahun 1967, Perang Timur Tengah melawan Israel. Oleh karenanya solidaritas Islam di negara-negara Timur Tengah meningkat. (KH, 2016). Tahun 1968, Raja Faisal dari Saudi Arabia mengadakan kunjungkan ke beberapa negara Islam dalam rangka penjajagan lebih lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam Internasional. (KH, 2016). Tahun 1969, Tanggal 21 Agustus 1969 Israel merusak Mesjid Al Agsha. Peristiwa tersebut menyebabkan memuncaknya kemarahan umat Islam terhadap Zionis Israel (KH, 2016). Seperti yang telah disebutkan diatas, tanggal 25 September 1969 diadakannya KTT negara-negara Islam di Rabat, Maroko untuk membicarakan pembebasan kota Jerusalem dan Mesjid Al Aqsa dari cengkeraman Israel. Dari KTT inilah OKI berdiri.
Tujuan terbentuknya Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk meningkatkan solidaritas Islam antar anggotanya (Indah, 2015/2016). Adapun tujuan dari OKI berdiri yakni (Filasari, 2015-2016):
Untuk mengembangkan kerja sama (solidaritas) Islam di antara negara-negara anggota (Filasari, 2015-2016)
Menggalang kerja sama di kalangan negara anggota dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan kegiatan-kegiatan penting lainnya, juga mengadakan konsultasi diantara para negara anggota di dalam organisasi-organisasi internasional. (Filasari, 2015-2016)
Berupaya untuk menghapuskan disriminasi rasial dan menghapus kolonialisme dalam segala bentuknya. (Filasari, 2015-2016)
Mengambil langkah-langkah penting untuk mendukung perdamaian dan keamanan internasional yang berdasarkan keadilan. (Filasari, 2015-2016)
Menggalang usaha-usaha untuk menjaga tempat-tempat suci dan mendukung perjuangan rakyat Palestina, dan membantu mereka untuk memperoleh kembali hak-hak nasional mereka. (Filasari, 2015-2016)
Memperkuat perjuangan kaum muslimin untuk melindungi martabat, kemerdekaan dan hak-hak nasional mereka. (Filasari, 2015-2016)
Menciptakan suatu iklim yang layak untuk meningkatkan kerja sama dan pengertian negara-negara anggota dan negara-negara lain. (Filasari, 2015-2016)
OKI memiliki prinsip dan mandat tersendiri yang mengharuskan mereka untuk terlibat di dalam konflik suatu negara (Irawan, 2016). OKI memiliki prinsip untuk melindungi hak-hak muslim minoritas dan masyarakat di negara non-anggota OKI, sebagaimana yang tercantum di dalam piagam OKI (Irawan, 2016). Piagam ini menyatakan bahwa OKI mengamanatkan Sekretariat Jenderal untuk bekerjasama dengan organisasi internasional lainnya untuk menjamin hak-hak minoritas muslim dan masyarakat negara non-anggota (Irawan, 2016). Untuk menjawab berbagai tantangan yang mengemuka, baik dalam bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya, struktur dan kinerja OKI dinilai belum efisien dan efektif (Wiranta, 2012). Selain itu, OKI dipandang sebagai organisasi internasional yang lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina (Wiranta, 2012). OKI sendiri melatarbelakangi pembahasan isu restrukturisasi dan revitalisasi OKI (Wiranta, 2012).
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OKI bulan Februari 1972, telah diadopsi piagam organisasi yang berisi tujuan OKI secara lebih lengkap, yaitu:
I. Memperkuat/memperkokoh:
Solidaritas diantara negara anggota (KH, 2016)
Kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan iptek. (KH, 2016)
Perjuangan umat muslim untuk melindungi kehormatan kemerdekaan dan hak-haknya. (KH, 2016)
II. Aksi bersama untuk:
Melindungi tempat-tempat suci Islam. (KH, 2016)
Memberi semangat dan dukungan kepada rakyat Palestina dalam memperuangkan haknya dan kebebasan mendiami daerahnya. (KH, 2016)
Prinsip OKI dalam mewujudkan 5 tujuan yang disebutkan dalam piagam tersebut adalah:
Persamaan mutlak antara negara-negara anggota. (KH, 2016)
Menghormati hak menentukan nasib sendiri, tidak ikut campur tangan atas urusan dalam negeri orang lain. (KH, 2016)
Menghormari kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara. (KH, 2016)
Penyelesaian setiap sengketa yang mungkin timbul melalui cara-cara damai seperti perundingan, mediasi, rekonsiliasi atau arbitrasi. (KH, 2016)
Abstain dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah, kesatuan nasional atau kemerdekaan politik sesuatu negara. (KH, 2016)
Di dalam sebuah organisasi besar seperti OKI juga terdapat structural lima lembaga di dalamnya yang meliputi:
Lembaga Asasi
KTT, Lembaga ini menempati kedudukan tertinggi dalam strukturan organisasi. Bertugas untuk menentukan strategi khusus yang terkait masalah politik maupun keberlangsungan organisasi. KTT diadakan setiap 3 tahun sekali. (Filasari, 2015-2016)
Konferensi Menlu Anggota OKI, bertugas merumuskan kebijakan tahunan OKI yang berkaitan dengan perkembangan terkini setiap anggota, sekaligus melakukan evaluasi umum terhadap pelaksanaan program pada tahun sebelumnya. Biasa diselenggarakan tiap Satu tahun sekali. (Filasari, 2015-2016)
Sekretariat Jenderal/Umum. Lembaga ini menempati kedudukan ketiga tertinggi dalam strukturan organisasi, sebab perannya sebagai lembaga pelansana. Berperan membantu realisasi program kerja lembaga khusus maupun afiliasi. (Filasari, 2015-2016)
Mahkamah Pengadilan Islam Internasional. Lembaga Kehakiman ini dibentuk pada KTT OKI ketiga, beranggotakan tujuh perwakilan dari negara anggota yang dipilih pada Konferensi Menlu OKI. Bertugas meluruskan kekeliruan persepsi angota OKI secara mum maupun khusus, serta mengeluarkan fatwa terkait permasalahan hukum setelah mendapat persetujuan dari KTT dan Konferensi Menlu. (Filasari, 2015-2016)
Komisi Umum (Filasari, 2015-2016)
Komisi Al Quds, dibentuk dalam Konferensi Menlu OKI keenam di Jedah, 1975.
Komisi Permanen Pers dan Kebudayaan, dibentuk dalam KTT OKI ketiga di Mekah, Arab Saudi Januari 1981.
Komisi Permanen Bidang ekonomi dan Perdagangan, dibentuk pada KTT ketiga di Mekah, 1981.
Komisi Permanen Bidang Iptek, dibentuk pada KTT OKI ketiga di Mekah, 1981.
Komisi Islam yang menangani Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dibentuk pada Konferensi Menlu OKI di Instanbul, Turki 1976.
Lembaga Cabang yang Berbentuk Yayasan (Filasari, 2015-2016)
Pusat riset statistik, ekonomi, sosial, dan training yang bermarkas di Trebles.
Pusat riset sejarah, seni, dan budaya Islam yang bermarkas di Istanbul.
Markas Islam menangani bakat, keahlian dan riset yang bermarkas di Daka.
Markas Islam untuk pengembangan perdagangan yang bermarkas di Mekah.
Lembaga fikih Islam yang bermarkas di Jedah.
Komite Internasional Pemeliharaan warisan Budaya Islam bermarkas di Istanbul.
Dewan permanen kas solidaritas Dunia Islam.
Universitas Islam di Nigeria dan di Uganda.
Yayasan Khusus (Filasari, 2015-2016)
Organisasi Islam bidang pendidikan, ilmu dan budaya dif as, Islamabad.
Organisasi Radia Internasional Islam di Jedah.
Kantor Berita Islam Internasional di Jedah.
Bank Pembangunan Islam di Jedah.
Yayasan yang berafiliasi dengan OKI (Filasari, 2015-2016)
Kamar Dagang dan Industri Islam bermarkas di Karachi.
Organisasi Islam Bidang Ibukota negara dan kota bermarkas di Mekah.
Asosiasi Islam Riyadh Bidang Kompetisi bermarkas di Riyadh
Komite Islam Bidang Bulan Sabit Internasional bermarkas di Banghazi.
Persatuan Islam untuk kepemilikan Kapal bermarkas di Mekah.
Persatuan Keguruan Sekolah Arab dan Islam Internasional di Jedah.
Persatuan Bank Islam Internasional bermarkas di Kairo.
BAB III
PEMBAHASAN
Kasus
Peran dan Kepentingan Indonesia pada Organisasi Kerjasama Islam
Dari awal berdirinya Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Indonesia sudah terlibat bahkan masuk sebagai salah Negara pendiri organisasi tersebut. Selain memang sebagai Negara yang terlibat dengan pendirian OKI, alasan Indonesia bergabung dengan OKI yaitu, untuk memenuhi kepentingan nasional Indonesia sehingga bisa mendapatkan hasil yang positif. Selain itu, menjadi Negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam terbesar di dunia, juga menjadi alasan mengapa Indonesia bergabung dengan OKI. Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif, sehingga hal ini dapat dilaksanakan atau diterapkan dalam organisasi-organisasi internasional, termasuk OKI, asalkan sesuai dan seturut dengan kepentingan nasionalnya. Dari alasan-alasan inilah, dapat kita ketahui apa saja kepentingan-kepentingan Indonesia dalam Organisasi Kerjasama Islam ini.
Kenyataan bahwa Indonesia sebagai salah satu pendiri organisasi OKI ini pun membuat peranan Indonesia dalam OKI dinilai baik dan dari penilaian tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan nasional. Beberapa peran aktif Indonesia pada Organisasi Kerjasama Islam yang paling terlihat adalah ketika Indonesia menerima mandate sebagai ketua Committee of Six pada tahunu 1993, dimana Indonesia bertugas unutk memfasilitasi perundingan damai antara Moro National Liberation Front (MNLF) dengan pemerintahan Filipina. Selanjutnya pada tahun 1996, Indonesia terpilih menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Menteri (KTM OKI) ke-24 di Jakarta.
Peran serta Indonesia juga dapat kita jumpai lagi pada kontribusi Indonesia untuk mereformasikan OKI sebagai wadah yang menjawab tantangan umat Islam dalam memasuki abad ke-21 ini. Indonesia juga memiliki ruang lebih untuk ikut berperan aktif dalam memastikan implementasi reformasi OKI setelah diadopsi piagam pada KTT OKI ke-14 di Dakar Senegal. Hal ini sudah sewajarnya Indonesia meningkatkan peranannya dalam OKI, guna mendukung pembangunan atau kepentingan nasional.
Keterlibatan Indonesia pada kasus Palestina dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai penyelenggara KTT Luar Biasa OKI 2016
Dalam kaitannya dengan masalah palestina dan terorisme, opini publik muslim terus menyorot mengenai komitmen OKI dalam menangani masalah ini (POLITIK, 2016). mesipun banyak kegagalan yang terjadi pada organisasi ini, tapi organisasi ini masih tetap membanggakan dirinya sebagai organisasi yang mewakili kepentingan dunia muslim (POLITIK, 2016). Mengingat banyaknya dukungan pada tingkat internasional untuk palestina untuk penentuan nasib sendiri, OKI telah memusatkan perhatiannya pada PBB dan telah mendirikan kantor permanen di New York untuk memudahkan dalam melakukan lobi (POLITIK, 2016).
Sementara untuk kasus Israel, OKI secara konsisten telah mengutuk perlakuan Israel terhadap penduduk Arab yang berada di bawah pendudukannya, dan juga di negara tetangga (POLITIK, 2016). Ada beberapa insiden yang terjadi yang memacu organisasi OKI untuk menekankan anti Israel, pengepungan terhadap yasir Arafat, operasi militer di wilayah-wilayah yang diduduki, pembunuhan terhadap militant Palestina, dan serangan Israel ke Suriah telah mengingatkan dunia akan kerasnya Israel, dan Ancaman Israel terhadap kepentingan Islam. (POLITIK, 2016) Pada KTT Luar Biasa ada beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh oleh OKI dan Indonesia,
Pertama, Dalam situasi konflik yang tak berkesudahan di kawasan Timur Tengah dan fenomen islamfobia di beberapa negara Barat, negara-negara OKI perlu memperteguh konsolidasi sesame negara OKI dan memproklamirkan secara massif Islam yang damai secara damai pula (Kadir, 2016). Bahwa umat Islam sejatinya dapat berdialog dan berdampingan secara damai dan terbuka dengan berbagai elemen kemanusiaan lintas latar belakang (Kadir, 2016). Sehingga perdamaian global pun sejatinya dapat diwujudkan secara bersama-sama dengan negara manapun di belahan bumi ini (Kadir, 2016).
Kedua, Menegaskan peran OKI dalam menyelesaikan konflik Palestina, terutama dalam mengintervensi Israel (Kadir, 2016). Mesti diakui bahwa Israel telah melanggar hukum HAM internasional dan berbagai resolusi PBB, karena telah menjajah Palestina yang seharusnya memiliki hak untuk merdeka dan menjalankan pemerintahannya secara bebas-aktif (Kadir, 2016). Atas dasar itu, OKI mesti mendesak dan mendukung laporan Palestina kepada Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court, ICC) untuk melakukan penyidikan atas kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan Israel dan memperkuat kapasitas pemerinta dan rakyat Palestina di segala sector (pendidikan, kesehatan, pemerintahan, infrastuktur dan lain-lain) (Kadir, 2016).
Ketiga, mendesak negara-negara Barat, dan PBB agar bersikap tegas kepada Israel. Mesti diakui bahwa selama ini negara-negara Barat dan PBB kerap menghambat resousi perdamaian (Kadir, 2016). Mereka sangat lamban dan mandul dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel (Kadir, 2016). Dengan hak vetonya, Amerika Serikat dengan begitu mudahnya mementahkan semua keputusan Dewan Keamanan dan Sidang Umum PBB (Kadir, 2016). Bahkan negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris turut menopang dan memelihara konflik dengan mendukung dan menyumbang besar terhadap penyediaan persenjaaan Israel dalam melancarkan agresinya selama puluhan tahun (Kadir, 2016). Dalam kondisi demikian, OKI mesti meyakinkan negara-negara Barat dan PBB bahwa sikap adil dan tegas adalah prinsip sekaligus kunci perdamaian sejati (Kadir, 2016).
Keempat, memperkuat posisi dan peran Indonesia dalam percaturan global, termasuk dalam lingkup OKI dan PBB (Kadir, 2016). Indonesia memegang tanggungjawab besar atas berlangsung dan efektivitas OKI sebagai media peruangan negara-negara Islam di tengah tarik-menarik kepentingan global dalam menyelesaikan konflik di berbagai negara berbasis muslim, terutama di Palestina (Kadir, 2016). Sebagaimana diungkapkan Bung Karno pada 1 Juni 1945—sebagaimana yang dikutip oleh Yudi Latif dalam “Negara Paripurna” (2012:239)—“Kita bukan saja harus mendirikan negara Indonesia, tetapi kita harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa’ (Kadir, 2016).
Selain terikat pada tujuan OKI, pembukaan UUD 1945 telat menegaskan peran dan tanggungawab Indonesia untuk melaksanakan keterbtan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Kadir, 2016). Demikian juga dengan Deklarasi Universal HAM yang menegaskan bahwa pengakuan dan penghormatan atas HAM adalah dasar dari kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia. Termasuk Statuta Roma yang mengatur tentang Mahkamah Pidana Internasional yang mengatur soal hukuman atas suatu negara atau kekuatan bersenjata terhadap negara atau masyarakat sipil (Kadir, 2016).
Salah satu kemajuan signifikan peran OKI, terutama Indonesia dalam proses menuju kemerdekaan yang hakiki bagi Palestina adalah diakuinya Palestina sebagai salah satu negara anggota PBB melalui resolusi Sidang Umum PBB di New York pada 10 September 2015 silam (Kadir, 2016). Suatu kemajuan yang seharusnya menambah optimisme OKI dan Indonesia untuk berperan lebih maksimal hingga Palestina benar-benar merdeka (Kadir, 2016).
Analisa
Indonesia dan Negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) lainnya mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan piagam OKI, baik yang terkait masalah substansi, administrasi, aktivitas atau persidangan maupun finansial. Dalam KTT Luar Biasa OKI tahun 2016, peran Indonesia dilatar belakangi adanya permintaan langsung dari Palestina dan adanya sikap prihatin pemerintah Republik Indonesia atas perkembangan situasi di Palestina dan Al-Quds Al Syarif yang terus memburuk karena eskalasi kekerasan serta pembatasan akses beribadah yang dilakukan oleh Israel. Kepentingan Indonesia dalam KTT Luar Biasa OKI tahun 2016 yang menjadi fokus utama adalah eksistensi yang diwujudkan sebagai tools of diplomacy guna memperkuat posisi Indonesia dalam politik internasional.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam studi Hubungan Internasional kita dapat mengetahui bahwa salah satu alasan dasar mengapa suatu Negara melakukan hubungan dengan Negara lain karena didorong kepentingan nasional. Tentu saja untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut, suatu Negara dapat memanfaatkan politik luar negerinya dengan cara yang sangat khas di studi Hubungan Internasional yaitu berdiplomasi.
Diplomasi yang dilakukan ini bisa diplomasi multilateral dan bisa juga diplomasi bilateral. Berubahnya era menjadi lebih modern lagi, membuat Negara menjadi lebih terbuka, sehingga dalam berdiplomasi biasanya yang lebih sering dilakukan adalah diplomasi multilateral. Diplomasi multilateral merupakan sebuah praktik diplomasi yang melibatkan tiga atau lebih Negara, terutama antar Negara yang memiliki kepentingan yang sama dan ingin dicapai bersama (Freeman Jr.,2010).
Untuk memenuhi kebutuhan nasional dengan berdiplomasi ini, tak sedikit suatu Negara bergabung dalam suatu organisasi internasional. Organisasi Internasional yang dinilai dapat memenuhi kepentingan nasional dengan lebih baik dan efesien. Salah satu contohnya, keterlibatan Indonesia dalam Organisasi Kerjasama Islam. Bergabungnya Indonesia dengan OKI bertujuan untuk mengaplikasikan kebijakan luar negeri Indonesia yang bersifat bebas dan aktif, ikut menggalangkan solidaritas Islamiyah, dan menarik manfaat bagi kepentingan pembangunan nasional khususnya dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan antara Negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Roy, S.L. 1995. Diplomasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Archer, Clive. 2001. International Organization – Third Edition, New York: Routledge.
Steans, Jill, dan Pettiford, Lloyd. 2009. Hubungan Internasional : Prespektif dan Tema, Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.
Satow, E..1957. A Guide to Diplomatic Practice, London: Longmans.
Klepacki, Z.L. 1973. The Organs of International Organization, Alphen aan den Rijn; Sijthoff and Nordhoff.
Freeman Jr, Chas W. 2010. The Diplomat’s Dictinory. Washington D.C: Institute of Peace Press.
Djelantik, Sukawarni. 2008. Diplomasi antara Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
White, Brian. 2001. Diplomacy, dalam Baylis, John, dan Steve Smith. The Globalization of World Politics : An Introduction to International Relation. New York: Oxford University Press.
UK Essays. 2013. “Is Multilateral Diplomacy The Preffered Path Politics Essay”
Wiranta, Sukarna. 2012. Kerjasama Indonesia dengan Negara-negara Anggota Organisasi Kerjasama OKI. Indonesia’s Part – Stiami.
Kurniawan, Bobby Ichsan. 2017. Alasan Rusia Menjadi Pengamat dalam OKI sejak 2005. Jurnal Ilmu Hubungan International.
http://www.Ukessays.com/essays/politics/is-multilateral-diplomacy-the-preferred-path-politics-essay.php?cref=1.
http://www.oic-oci.org/
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/16/03/05/o3k7t1385-ktt-luar-biasa-oki-harus-konkritkankemerdekaan-palestina-dan-pembebasan-alquds
http://mediaindonesia.com/news/read/27167/indonesia-tuan-rumah-ktt-oki-2016/2016-02-03
http://m.metrotvnews.com/internasional/asia/RkjyqgEb-peran-aktif-indonesia-dalam-isu-palestina-diapresiasi-oki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar