Rabu, 08 November 2017

Makalah kelompok 2

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Setiap negara di dunia memiliki penerapan politik luar negeri yang berbeda-beda. Biasanya politik luar negeri yang diterapkan bertujuan untuk mempertahankan eksistensi negara di mata internasional sebagai kepentingan nasional yang dibawa. Beragam cara dilakukan dengan tujuan tersebut. Salah satunya dengan cara terlibat dan mengikuti organisasi internasional antar negara sebagai anggota.
Politik luar negeri pada setiap negara pada dasarnya memiliki landasan, dan landasan yang dimiliki pun berbeda-beda. Salah satunya Indonesia yang memiliki tiga landasan, tiga landasan tersebut terdiri dari landasan idil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Setiap landasan setidaknya menjadi sebuah pedoman dalam menentukan arah kemana politik luar negeri akan dibawa. Selain ketiga landasan tersebut, Indonesia juga memegang prinsip bebas aktif dalam menjalankan politik luar negerinya.
Dalam penerapan landasan politik luar negeri tersebut, seringkali tersirat diplomasi di dalamnya. Diplomasi yang menyertai penerapan landasan politik luar negeri tidak lain dsn tidak bukan bertujuan untuk mewujudkan kepentingan nasional. Indonesia dalam hal ini, telah menerapkan landasan politik luar negeri disertai diplomasi di dalamnya dengan sangat komprehensif. Maksud dari komprehensif di sini adalah dimana Indonesia menerapkan landasan politik luar negeri, prinsip, dan diplomasi tidak hanya sekedar melalui aktor negara saja, namun juga dengan aktor non negara dan organisasi internasional pemerintah lainnya.
Penerapan Indonesia terkait landasan politik luar negeri, prinsip, dan diplomasi yang paling menarik perhatian adalah keterlibatan Indonesia sebagai anggota dewan tidak tetap di United Nations atau PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Keterlibatan Indonesia sebagai anggota di PBB terbilang cukup lama. Sempat pernah menyatakan keluar dari PBB pada zaman pemerintahan Soekarno tahun 1965, kini Indonesia kembali menjadi anggota PBB setelah memasuki pemerintahan Soeharto tahun 1966.
Berbagai kontribusi telah diberikan oleh Indonesia selama menjadi anggota PBB baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu bentuk kontribusi langsung yang diberikan adalah mengirim anggota TNI dan Polri untuk menjadi pasukan perdamaian (peacekeeping) di negara-negara konflik.
Dalam makalah ini, kami selaku penulis tertarik untuk mengangkat kontribusi secara langsung Indonesia di PBB melalui pengiriman perwakilan pasukan perdamaian (peacekeeping) dihubungkan dengan landasan politik luar negeri Indonesia, prinsip, dan bentuk diplomasi yang tersirat di dalamnya.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana korelasi antara landasan konstitusional dengan kontribusi Indonesia dalam peacekeeping?
2. Apakah kontribusi dalam PBB termasuk implementasi politik luar negeri bebas aktif?
3. Bentuk diplomasi apa yang tersirat dalam pengiriman pasukan perdamaian?
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan Indonesia dalam PBB melalui peacekeeping serta korelasiantara keterlibatan Indinesia dengan penerapan tiga landasan politik luar negeri jiga prinsip dan diplomasi yang tersirat di dalamnya.


BAB II
TEORI dan KONSEP
2.1 Teori
Teori liberalisme merupakan salah satu teori yang ada dalam kajian Ilmu Hubungan Internasional. Istilah liberal telah diterapkan dalam berbagai kepercayaan politik masyarakat luas. Liberalisme sebagai sebuah isme, merupakan sebuah teori politik, ekonomi, sosial, dan suatu filsafat. Liberalisme adalah ideologi yang mencakup segalanya. Poin-poin utama perspektif liberal dapat diketahui dari ringkasan poin-poin sebagai berikut: (1) rasionalitas merupakan ciri universal yang tegasndri umat manusia; (2) secara rasional orang-orang mengejar kepentingan-kepentingan mereka sendiri, tetapi ada satu keselarasan kepentingan yang potensial di antara masing-masing orang; (3) kerja sama adalah ciri utama dari semua hubungan manusia, termasuk hubungan internasional; (4) pemerintah itu diperlukan, tetapi sentralisasi kekuasaan tidaklahbaik; (5) kebebasan indivdiu merupakan kepentingan politik yang utama.
Liberalisme merupakan suatu doktrin yang percaya terhadap kapasitas umat manusia untuk memecahkan masalah-masalah yang terlihat sulit melalui tindakan kolektif. Perdsmaian dan keamanan berkaitan erat dalam pemikiran liberal. Liga Bangsa-Bangsa dianggap bisa menjamin keamanan negara-negara melalui satu sistem yang mampu mengidentifikasi ancaman bagi perdamaian dan keamanan dan mengarahkan tindakan kolektif yang ditujukan kepada negara-negara yang agresif untuk menghalangi atau menghentikan mereka. Hal yang tidak bisa disangkal adalah bahwa karena ketidakamananitu sendirinya mungkin menjadi penyebab perang, maka satu sistem keamanan kolektif akan memperkuat tatanan internasional sehingga perdamaian merupakan sesuatu yang mungkin untuk diciptakan.
Teori perdamian liberal kembali menjadi sebuah tema yang cukup dikenalbahwa orang-orang tidak tertarik untuk berperang. Bahkan sebaliknya, orang-orang akan mendambakan perdamaian dengan memaksimalkan kerjasama dalam pertahanan maupun keamanan, menjunjung tinggi hak asasi hingga tercipta kedamaian. Dengan demikian, sebuah tatanan dunia yang penuh damai akan seperti suatu kondisi yang di dalamnya hak asasi manusia dihormati dan ditegakkan.












2.2 Konsep
Politik adalah sebuah usaha atau cara-cara dalam menggapai suatu tujuan. Usaha itu dapat digapai dengan berbagai cara, yang kadang-kadang bertentangan satu dengan lainnya. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis.
Menurut Harold D. Lasswell, politik adalah siapa, mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana. Adapun menurut Rod Hague et al.: Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya (Politics is the activity by which groups reach binding collective decisions through attempting to reconcile differences among their numbers).
Sementara menurut Andrew Heywood: Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja sama (Politics is the activity through which a people make,reserve and amend the general rules under which they live and as such is inextricaly linke to the phenomen od conflict and cooperation).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik dalam suatu negara (state) berkaitan dengan masalah kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy), dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution).
Dalam pengimplementasiannya, politik sendiri dapat berlaku di luar negeri maupun di dalam negeri. Dengan kata lain, apabila dikaitkan dengan konsep dan keterkaitan politik dalam suatu negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik, maupun alokasi dan distirbusi, konsep dan keterkaitan tersebut dapat diterapkan di dalam maupun di luar negeri dengan konteks dan tujuan yang berbeda.
Diplomasi secara konseptual dipahami sebagai teknik pelaksanaan kekuasaan untuk mencapai kepentingan di luar negeri. KM Panikkar dalam bukunya The Principle and Practice of Diplomacy (1995), memberi batasan diplomasi sebagai seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain. Diplomasi merupakan aplikasi kecerdasan dan kehati-hatian dalam menerapkan strategi dan taktik untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan. Ivo D. Duchacek berpendapat, Diplomasi biasanya didefinisikan sebagai praktek politik luar negeri suatu negara dengan cara negosiasi dengan negara lain. Tetapi diplomasi kadang-kadang juga dihubungkan dengan perang. Oleh karena itulah Clausewitz , seorang filosof Jerman, dalam pernyataannya yang terkenal mengatakan bahwa perang merupakan kelanjutan diplomasi dengan melalui sarana lain.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa diplomasi, yang sangat erat dihubungkan dengan hubungan antarnegara, adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara melalui negosiasi dengan cara-cara damai apabila mungkin, dalam berhubungan dengan negara lain. Apabila cara-cara damai gagal untuk memperoleh tujuan yang diinginkan, diplomasi mengizinkan penggunaan ancaman atau kekuatan nyata sebagai cara untuk mencapai tujuan-tujuannya.
BAB III
PEMBAHASAN

Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945 setelah Perang Dunia Kedua oleh 51 negara yang berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar negara-negara dan mempromosikan kemajuan soial, standar kehidupan dan hak asasi manusia yang lebih baik. PBB menurut Ranny Emilia adalah sebuah organisasi internasional yang paling penting untuk menjalankan diplomasi dunia, guna melahirkan hukum internasional. Sekalipun perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan internasional tidak hanya dibuat dalam badan-badan PBB, ada banyak forum yang digelar oleh PBB untuk membentuk huku, internasional. Disamping untuk memenuhi tuntutan perlunya aturan main dan norma-norma untuk menjalankan hubungan antar negara dan antar bangsa, hukum internasional diciptakan agar dunia memiliki ukuran-ukuran bersama dan pedoman dalam penanggulangan berbagai masalah dan konflik dengan teknik-teknik damai.
PBB dibentuk untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang sebelumnya sudah ada. PBB bermarkas tetap di New York, Amerika Serikat. PBB sebagai organisasi internasional ini diciptakan untuk mewadahi komunikasi antar negara dalam upaya kerja sama dan menyelesaikan berbagai permasalahan yaitu baik ekonomi, sosial, budaya dan juga keamanan. PBB memiliki asas dan tujuan, asas dan tujuan tersebut adalah:


Memelihara perdamaian dan keamanan
Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh Perdamaian Dunia.
Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional yang bercorak ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan, dalam memajukan dan mendorong perhagaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dari dan bagi semua orang tanpa membedakan bangsa, kelamin, bahasa, atau agama.
Menjadi pusat untuk menyerasikan tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.

Pada awal berdirinya PBB, Indonesia belum menjadi anggota dewan PBB. Indonesia menjadi anggota dewan PBB ke 60 pada tanggal 28 September 1950, 5 tahun setelah merdekanya Indonesia dan kala itu Indonesia dipimpin oleh presiden Soekarno. Setelah 15 tahun berselang, Indonesia memutuskan untuk keluar dari PBB.
Pada tanggal 20 Januari 1965 Indonesia telah memberitahukan kepada Sekjen PBB bahwa Indonesia telah memutuskan untuk menarik diri dari keanggotaan PBB setelah Malaysia diterima sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada tanggal 7 Januari 1965. Indonesia menganggap bahwa pemilihan Malaysia sebagai anggota Dewan Keamanan tersebut merupakan cemoohan bagi Dewan Keamanan sendiri karena sesuai dengan pasal 23 Piagam, pemilihan keanggotaan tidak tetap Dewan Keamanan PBB itu haruslah didasarkan atas pentingnya dan sumbangan negara tersebut terhadap usaha-usaha pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Walaupun telah menarik diri keanggotaannya dari PBB, Indonesia tetap akan memegang teguh prinsip-prinsip mulia dari kerja sama internasional sebagaimana tersirat dalam Piagam PBB.
Namun demikian, Indonesia kembali bergabung pada tanggal 28 September 1966 setelah lengsernya masa kepemimpinan Soekarno. Selama itu pula Indonesia hingga sekarang telah berkontribusi dengan PBB. Kontribusi Indonesia terhadap PBB dinilai amatlah besar. Sebagai anggota, Indonesia selalu berusaha untuk menerapkan asas dan tujuan PBB melalui 6 Piagam PBB. Salah satu dari enam piagam PBB yang menjadi fokus Indonesia dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota adalah melalui dewan keamanan (Security Council).
Berikut ini adalah tabel kontribusi Indonesia dalam PBB melalui dewan keamanan (Security Council) sebagai pasukan perdamaian (peacekeeping) di negara-negara konflik. Berikut ini adalah tabel kontribusi Indonesia sebagai pasukan perdamaian (peacekeeping) selama bergabung dengan PBB melalui dewan kemanan PBB (Security Council) :
Peace Keeping Operataion
1.
United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL)
Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)

Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Libanon dan dibentuk tahun 1978.

2.
United Nations Mission in the Sudan (UNMIS)  

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)

Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Sudan dan dibentuk tahun 2005.

3.
United Nations Mission for the Referendum in Western Sahara (MINURSO)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Sahara Barat dan dibentuk tahun 1991.
 

4.
United Nations Peacekeeping Force in Cyprus (UNFICYP)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Siprus dan dibentuk tahun 1964.

5.
United Nations Observer Mission in Georgia (UNOMIG)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Georgia dan dibentuk tahun 1993.

6.
United Nations Interim Administration Mission in Kosovo (UNMIK)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Kosovo dan dibentuk tahun 1999.

7.
United Nations Support to the African Union Mission in Somalia (UNSOA)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Somalia dan dibentuk tahun 2009.

8.
United Nations Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUC)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Republik Demokrasi Kongo dan dibentuk tahun 1999.

9.
United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Ethiopia dan Eritrea dan dibentuk tahun 2000.

10.
United Nations Mission in Liberia (UNMIL)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Liberia dan dibentuk tahun 2003.

11.
United Nations Operations in Côte dIvoire (UNOCI)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Pantai Gading dan dibentuk tahun 2003.

12.
United Nations Stabilization Mission in Haiti (MINUSTAH)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Haiti dan dibentuk tahun 2004.

13.
United Nations Integrated Mission in Timor Leste (UNMIT)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Timor Leste dan dibentuk tahun 2006.

14.
United Nations Mission in the Central African Republic and Chad (MINURCAT)

Kontributor
(Tidak ada dalam catatan peraturan perundangan dari Setkab)
Dit. KIPS

Pasukan Perdamaian PBB untuk Central African Republik dan Chad dan dibentuk tahun 2007.


Terlibatnya Indonesia di dalam PBB dan mengirimkan pasukan perdamaian (peacekeeping) bukan semerta-merta hanya menjalankan asas dan tujuan PBB sebagai anggota, namun juga dalam rangka menjalankan politik luar negeri yang sesuai dengan tiga landasan yang sudah ditetapkan; landasan iidil, konstitusional, dan operasional juga dengan diplomasi yang tersirat di dalamnya.
3.1 Korelasi Antara Landasan Konstitusional Dengan Kontribusi Indonesia Melalui Peacekeeping
Setiap negara pasti memiliki landasan dalam menjalankan setiap kegiatan politik luar negerinya, sebagai acuan arah tujuan dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan atas apa yang sedang terjadi. Selain itu landasan yang dimiliki akan menjadi identitas dan jati diri bagi negara tersebut.
Sejak merdeka pada tahun 1945, politik luar negeri Indonesia dilaksanakan
dengan memperhatikan beberapa aspek normatif. Aspek normatif yang dimaksud pada umumnya terdiri dari landasan dan prinsip-prinsip politik luar negeri Indonesia. Landasan politik luar negeri Indonesia ada tiga macam, yaitu landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan konstitusional. Landasan idiil dan landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Landasan operasional lebih bersifat dinamis karena ditentukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa. Sedangkan prinsip politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
Landasan idiil yaitu Pancasila
Pancasila sebagai landasan ideal bagi politik luar negeri memberikan batasan tentang nilai-nilai dasar yang harus tercermin di dalam politik luar negeri. Pancasila sebagai dasar negara memuat cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia, yang menjadi landasan bagi setiap peraturan dan kebijakan pemerintah di berbagai tingkatan, mulai dari konstitusi hingga peraturan-peraturan lain di bawah nya. Tentu saja dalam hal ini termasuk kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan demikian ideology pancasila itulah yang membedakan antara pandangan hidup kita dengan pandangan Negara lain. Pancasila juga telah memberikan arah dan pedoman dalam melaksanakan politik luar negerinya. Hal ini tercermin didalam setiap sila dari pancasila, seperti yang diuraikan sebagai berikut :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengakui manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan sebagai perwujudan pengakuan itu, bangsa Indonesia tidak menganut faham rasialisme dalam politik luar negerinya.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, menunjukan pandangan bangsa Indonesia yang menolak penindasan dan ketidakadilan yang terjadi. Oleh karena itu bangsa Indonesia selalu aktif menentang segalah bentuk penjajahan.
Sila persatuan Indonesia, menunjukan pandangan bangsa Indonesia yang menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang sangat teramat penting.oleh karena itu politik luar negeri Indonesia harus tetap memperhatikan dan mengabdi pada kepentingan nasional bangsa kita sendiri.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, menunjukan pandangan bangsa Indonesia agar setiap masalah internasional diselesaikan melalui musyawarah untuk mncapai mufakat.
Sila kaedilann social, menunjukan pandangan bangsa yang menginginkan terwujudnya keadilan social yang berlingkup internasional dengan mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dalam tata pergaulan internasional.
Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional memberikan arahan terhadap kebijakan luar negeri, baik di dalam pembukaan maupun di dalam batang tubuhnya. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat beberapa pernyataan yang terkait dengan ara dan tujuan politik luar negeri Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia pertama dan ke dua berisi rumusan cita-cita bangsa, sedangkan pada alenia keempat berisi rumusan tujuan nasional. Cita-cita nasional dan tujuan nasional itu harus dijadikan acuan dalam penentuan politik luar negeri Indonesia.
Alinea pertama, berbunyi:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segalah bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea keempat, berbunyi :
Kemudian daripada itu untuk membentuk sesuatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajuukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..
Di dalam pernyataan tersebut tersirat kepentingan Indonesia untuk menolak imperialisme dan kolonialisme, serta memperjuangkan kemerdekaan bagi negaranya sendiri maupun negara lain di dunia. Pernyataan lainnya di dalam pembukaan yang terkait dengan politik luar negeri adalah empat tujuan nasional, yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Landasan Operasional
Landasan operasional dari politik luar negeri Indonesia pada umumnya dijabarkan di pada tingkat yang lebih rendah, terperinci dan operasional. Landasan operasional tidak selalu sama atau bersifat berubah-ubah tiap periodenya, karena berantung pada pemerintah yan berkuasa. Adapun landasan operasional mencankup :
Ketetapan MPR tentang GBHN (Garis Besar Haluan Negara)
Kebijakan presiden berbentuk keputusan presiden (Kepres)
Kebijakan Menteri Luar negeri yang berbentuk peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.

Peran Indonesia di dunia Internasional dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia dilaksanakan berdasarkan pada kebijakan politik, bantuan kemanusiaan maupun peranannya baik dalam bentuk sebagai pengamat militer, staf militer, atau Kontingen Satgas operasi pemeliharaan perdamaian sebagai duta bangsa di bawah bendera PBB. Keikutsertaan Indonesia dalam upaya perdamaian dunia adalah dengan menjadi anggota pasukan perdamaian. Pengiriman pasukan pemeliharaan perdamaian Indonesia di bawah PBB menunjukkan komitmen kuat bangsa Indonesia terhadap perdamaian sekaligus memberi arti penting dalam pelaksanaan hubungan luar negeri dan implementasi landasan-landasan politik luar negeri Indonesia. Peran serta bangsa Indonesia secara aktif dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia sesuai dengan ideologi Pancasila Indonesia, amanat Pembukaan UUD Tahun 1945, serta landasan operasional yang terus mendukung adanya perubahan dunia menuju perdamaian dan keamanan yan lebi baik.

3.2 Implementasi Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif Melalui Pasukan Perdamaian PBB
Seperti yang diungkapkan oleh Moh, Hatta didepan Komite Nasional Indonesia Pusat mengenai arah yang tepat bagi kebijaksanaan luar negeri Indonesia : Tetapi mestikah kita bangsa Indonesia yang memperrjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita, hanya harus memilih pro Rusia atau pro Amerika apakah tak ada pendirian yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?
Pemerintah berpendapat pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainnkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak mmperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.
Politik luar negeri Indonesia prinsip aktif dapat kita temukan sumbernya dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-empat antara lain berbunyi :Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Indonesia menganut kebijakan politik luar negeri bebas aktif ini berarti indonesia menentukan sendiri posisinya terhadap isu indonesia dengan tanpa tekanan atau pengaruh dari luar dan ikut berpartisipasi atau berperan aktif dalam upaya membangun dan memelihara keadilan dan perdamaian dunia. prinsip bebas dan aktif dipilihbuntuk menolak tuntutan sayap kiri agar indonesia berkiblat ke unisoviet dan disisi lain membuat jarak dengan (AS). pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan untuk kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. mengenai politik luar negeri indonesia yang aktif menuju kepada persahabatan dengan segala bangsa sesuai dengan ketiga kerangka tujuan revolusi dalam manifesto politik. indonesia menjalin hubungan dengan uni soviet tetapi tetap menjalin hubungan dengan AS tanpa harus indonesia memihak kedua negara adidaya tersebut. sistem seperti ini sangatlah bagus karena kita mendapatkan keuntungan dari kedua belah pihak tanpa harus ikut campur dalam perselisihan kedua belah pihak. menurut menteri luar megeri indonesia subandrio terdapat 2 aspek politik luar negeri indonesia yaitu :
Menjalankan politik dengan persahabatan dengan negara dunia luar secara konvensional
Berjuang menyelesaikan revolusi indonesia yang merupakapak kenyataan dan harus diterima oleh negara luar.





3.3 Diplomasi Pertahanan Dalam Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia Dari PBB
        Diplomasi adalah seni dalam mengedepankan kepentingan suatu negara melalui negosiasi dengan cara-cara damai apabila mungkin, dalam berhubungan dengan negara lain. Apabila cara-cara damai gagal untuk memperoleh tujuan yang diinginkan, diplomasi mengizinkan penggunaan ancaman atau kekuatan nyata sebagai cara untuk mencapai tujuan-tujuannya. Diplomasi dan peperangan sangat dekat, tidak ada perang yang tidak meminta aksi diplomasi. Perang dalam hubungan internasional berfungsi sebagai alat penekan untuk memajukan perdamaian, guna melemahkan pihak lawan atau mendesak sebuah kesepakatan damai.
        Dari kaca mata kaum idealis, diplomasi dipraktekkan untuk mencapai tujuan-tujuan lebih dari sekedar mencapai kemenangan material/fisik. Kemenangan yang sesungguhnya dalam diplomasi tidak datang dari kemenangan dalam berperang, melainkan kemenangan mencegah perang. Dalam asas dan tujuan PBB, memelihara perdamaian dan keamanan ditempatkan di posisi paling pertama. Diplomasi preventif menjadi salah satu yang diterapkan untuk memelihara perdamaian dan keamanan. Wujud aplikasi dari diplomasi preventif PBB adalah melalui pasukan perdamaian (peacekeeping). Pasukan perdamaian dalam diplomasi preventif erat kaitannya dengan pertahanan.
       Indonesia sebagai anggota dewan tidak tetap PBB turut berkontribusi dalam pengiriman pasukan perdamaian melalui Dewan Keamanan PBB. Kontribusi Indonesia sudah tentu berlatarbelakangi landasan politik luar negeri konstitusional maupun operasional yang di dalamnya pun berisikan prinsip politik luar negeri Indonesia bebas aktif. Dalam pelaksanaannya, yaitu pengiriman perwakilan pasukan perdamaian, terdapat unsur diplomasi yang tersirat. Diplomasi yang tersirat ialah diplomasi pertahanan.
       Diplomasi pertahanan merupakan cabang dari Ilmu Sosial Politik yang dapat dikategorikan dalam studi Hubungan Internasional. Diplomasi pertahanan merupakan bagian integral dari diplomasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, perundang-undangan, politik luar negeri bebas aktif, serta kebijakan dan strategi pertahanan. Dalam implementasinya, diplomasi pertahanan memerlukan data dan informasi tentang perkembangan lingkungan strategis global, regional dan nasional. Demi mewujudkan kepentingan nasional, diplomasi pertahanan dilaksanakan untuk mencegah konflik agar tidak berkembang menjadi perang.
       Adapun pengertian diplomasi pertahanan lainnya ialah aktivitas kerja sama baik kerja sama multilateral maupun bilateral, yang dilakukan oleh militer dan infrastruktur terkait masa damai dengan melibatkan kerja sama militer dalam isu yang lebih luas, mulai dari peran militer sampai peran nirmiliter, seperti penjaga keamanan (peacekeeping), promosi good-governance, tanggap bencana, melindungi Hak Asasi Manusia, dll.
       Diplomasi pertahanan memiliki berbagai tujuan dalam pengimplementasiannya. Menurut Parulian Simamora dalam bukunya Peluang dan Tantangan Diplomasi Pertahanan, tujuan diplomasi pertahanan (secara teoritis), antara lain: sebagai kehadiran atau perwakilan (representation); mempunyai efek/daya tangkal (deterrent effect) dengan memberikan pemerangan tentang apa yang kita kerjakan (transforming the way to work); melakukan negosiasi dan posisi tawar (negosiation and bargaining position); meningkatkan kemampuan (increasing capability); menurunkam keinginan negara yang berseberangan kepentingan untuk melakukan hal-hal yang tifak diinginkan (decreasing opponents stakes); pengumpulan data intelejen dan informasinatau laporan (information gathering or intelligence); membentuk opini publik (to form public opinion); mempromosikan hukum internasional (to promote international law); membangun saling percaya (confidence building measures) atau trust building; pengembangan wilayah.
       Sementara tujuan diplomasi pertahanan menurut Makmur Supriyanto dalam bukunya yang berjudul Tentang Ilmu Pertahanan, diplomasi pertahanan tidak untuk memenangkan perang (to win a war) atau peperangan, karena sebenarnya diplomasi pertahanan pada hakikatnya adalah karena filosofi dari diplomasi pertahanan adalah menjaga agar dunia dalam keadaan aman dan damai serta stabil (preventing a war).
         Diplomasi pertahanan, sebenarnya tidak untuk membentuk aliansi militer (to build an alliance against other(s)) dengan beberapa negara dalam melawan negara lainnya. Karena aliansi pada umunya, membangun kekuatan untuk menghadapi lawan lainnya (bisa satu negara ataupun beberapa negara)-intinya permusuhan- sedangkan diplomasi pertahanan bertujuan membangun perdamaian. Terkecuali negara tersebut merupakan negara lemah dan dalam ancaman negara tetangganya, maka diperlukan kekuatan yang memadai untuk penangkalan dan dalam kerangka si vix pacem, para bellum.
        Berdasarkan definisi-definisi di atas, dengan demikian pasukan perdamaian (peacekeeping) termasuk ke dalam pengaplikasian diplomasi pertahanan dan tujuan dari diplomasi pertahanan itu sendiri. Walaupun, pada awal penggunaan diplomasi pertahanan, aktifitas peacekeeping tidak atau belum dimasukkan dalam lingkup defense diplomacy, karena pada waktu itu dianggap oleh Inggris bahwa peacekeeping sebagai suatu operasi militer, dan didefinisikan bahwa suatu operasi militer tidak termasuk dalam bidang diplomasi. Namun saat ini, peacekeeping telah dimasukkan ke dalam domain dari diplomasi pertahanan.
       Dengan demikian kontribusi Indonesia dalam pasukan perdamaian merupakan salah satu wujud dari diplomasi pertahanan, ditinjau dari segi definisi maupun tujuan diplomasi pertahanan itu sendiri, yaitu perwakilan dan menjaga agar dunia dalam keadaan aman dan damai serta stabil. Tujuan diplomasi pertahanan itu sendiri pun memiliki korelasi dengan landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia yaitu UUD 1945 alinea pertama dan keempat serta pada batang tubuh UUD 1945 pasal 11 dan 13.

Sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa diplomasi pertahanan merupakan diplomasi yang tersirat di balik perwujudannya melalui pengiriman perwakilan pasukan perdamaian (peacekeeping) melalui Dewan Keamanan PBB, dengan maksud dan tujuan menjaga perdamaian dunia serta membawa kepentingan nasional lainnya, salah satunya citra dan hegemoni militer Indonesia di mata organisasi internasional maupun dunia.












BAB IV
KESIMPULAN

Politik luar negeri dan diplomasi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam perjalanannya. Politik luar negeri yang memiliki tiga landasan yaitu iidil, konstitusional, dan operasional tidak dapat diimplementasikan atau diwujudkan jika tanpa diplomasi. Dengan kata lain politik luar negeri sebagai pembuat kebijakan dan keputusan sementara diplomasi sebagai metode dalam pengaplikasian kebijakan atau keputusan tersebut.
Dewasa ini, politik luar negeri Indonesia yang sudah dijalankan melalui diplomasi dapat dikenal dengan prinsip bebas aktif, salah satunya terlihat dalam kontribusi Indonesia sebagai anggota dewan tak tetap PBB dengan ,engirimkan perwakilan pasukan perdamaian melalu Dewan Keamanan PBB. Apa yang telah Indonesia lakukan merupakan wujud pengimplementasian politik luar negeri dengan tiga landasan di atas serta empat prioritas politik luar negeri Idonesia, antara lain meningkatkan peran Indonesia di kawasan dan dunia internasional, menjaga kedaulatan NKRI, melindungi WNI di luar negeri, dan meningkatkan diplomasi ekonomi. Dalam pengaplikasiannya melalui pasukan perdamaian terdapat diplomasi pertahanan yang menjadi dasar sekaligus tujuan yang serupa dan sama dengan landasan polugri (politik liar negeri) Indonesia yaitu menjaga keamanan dan perdamaian dunia.







DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Roy. S. L. 1991. Diplomasi. Jakarta: Rajawali Pers
Budiardjo Miriam. 1972. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Simamora Parulian. 2013. Peluang dan Tantangan Diplomasi Pertahanan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Supriyanto Makmur. 2014. Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Suryokusumo Sumaryo. 2004. Praktik Diplomasi. Jakarta: BP. Iblam
Emilia Ranny. 2013. Praktek Diplomasi. Jakarta: Baduose Media
Steans Jill dan Lloyd Pettiford. 2012. Hubungan Internasional Perspektif dan Tema. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Jurnal :
http://lib.ui.ac.id/file?filr=digital/124531-T%20956%202008%20)3)-alasan%20jepang-literatur.pdf
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/viewFile/4894/4438
http://digilib.unila.ac.id/19860/4/BAB%20IV.pdf
Website :
http://UN.org/en/sections/history/history-united-nations/index.html
http://fkpmaritim.org
http://kemlu.go.id/id/kebijakan/Documents/Keanggotaan_Indonesia_pada_OI.pdf
http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Kajian%20Ditpolkom/3)%20Kajian%20Tahun%202014/Background%20Study/Background%20Study%20Bidang%20Politik%20LuarNegeri.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar