DIPLOMASI MULTILATERAL DALAM WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)
SEJARAH DIPLOMASI INDONESIA
( Kelompok B )
DI SUSUN OLEH:
Monica Roza (2016230044)
Vinandia R Larasanti (2016230046)
Gabriela Montela (2016230048)
Ajeng Maulidia (2016230109)
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JL. RAYA LENTENG AGUNG NO. 32, JAKARTA SELATAN
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai DIPLOMASI MULTILATERAL dalam WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO).
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami harap pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Jakarta, November 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan 3
BAB 2 KONSEP
A. Diplomasi Multilateral 4
BAB 3 PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Berdirinya World Trade Organization 6
B. Pengertian World Trade Organization 8
C. Tujuan World Trade Organization 8
D. Fungsi World Trade Organization 9
E. Struktur Organisasi World Trade Organization 9
F. Prinsip-prinsip World Trade Organization 13
G. Peran Indonesia dalam Diplomasi Mulitilateral di WTO 14
H. Diplomasi Ekonomi 16
BAB 4 PENUTUP
A. Kesimpulan 30
DAFTAR PUSTAKA iii
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kata diplomasi berasal dari kata Yunani Diploun yang berarti melipat , meunurt Nicholson pada masa kkaisaran Romawi semua paspor, yang melewatijalan milik negara dan surat-surat jalan dalam cara yang khas. Surat jalan logam ini disebut Diplomas. Kemudian kata ini mulai berkembang dan mencakup pola-pola dokumen-dokumen resmi yang bukan logam, khususnya memberikan hak istimewa tertentu atau menyangkut perjanjian dengan suku bangsa asing diluar bangsa romawi. Karena perjanjian-perjanjian ini semakin menumpuk, arsip kekaisaran menjadi beban dengan dokumen-dokumen kecil yang tak terhitung jumlahnya yang dilipat dan diberikan dalam cara khusus. Kemudian karena diperlukannya orang untuk mengerjakan ini untuk mengindeks, menguraikan, dan memeliharanya, isi surat resmi negara yang dikumpulkan, disimpan sebagai arsip, yang berhubungan dengan Hubungan Internasional. Pada zaman pertengahan dikenal sebagai diplomaticus atau diplomatique. Siapapun yang berhubungan dengan surat-surat tersebut dikataakn sebagai milik res diplomatique atau bisnis diplomatik. Hingga kata diplomasi kemudian mulai berkembang.Menurut Earnest Satow, memakai kata diplomasi untuk menunjukkan keahliannya dan keberhasilannya dalam melakukan Hubungan Internasional dan perundingan Tahun 1796.
Kata diplomasi memiliki definisi yang berbeda dari beberapa tokoh, Sir Earnest Satow dalam bukunya Guide To Diplomatic Practice memberikan karakterisasi diplomasi yang bagus meskipun tidak jelas dan kurang akurat. Ia mengatakan diplomasi adalah the application of intelligence and tact to conduct of official relations between the government of independent states. Harold Nicholson salah seorang pengkaji dan praktis yang pandai dalam hal diplomasi di abad ke dua puluh menegaskan bahwa dalam bahasa yang lebih mutakhir kata diplomasi secara gegabah diambil untuk menunjukan paling tidak 4 hal yaitu: Politik Luar Negeri; Negosiasi; Mekanisme Pelaksanaan Negosiasi tersebut; suatu Cabang Dinas Luar Negeri. Interpretasi kelima merupakan suatu keahlian dalam pelaksanaannya negosiasi internasional; dan dalam arti yang buruk mencakup tindakan taktik yang lebih licik. KM Panikkar dalam bukunya menyatakan diplomasi dalam hubungannya dengan politik internasional, adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain. Para pakar kemudian meletakkan tekanan kepada keterkaitan antara negosiasi dan diplomasi. Melakukan negosisasi tidak mesti berarti bahwa suatu usaha sedang dilakukan oleh dua pihak bersengketa untuk mencapai kesepakatan satu sama lain. Meskipun ini sering menjadi motif utama dari suatu pertemuan yang diatur antara para diplomat dan negarawan.maksud dari banyak konferensi bilateral maupun internasional, pada bagian lain, adalah untuk memelihara hubungan-hubungan politik maupun nonpolitik yang akan meningkatkan nilai-nilai kepenringan bersama. Konperensi itu juga memungkinkan untuk diarahkan kepada usaha untuk mengurangi polemik politik atau memperoleh kesempatan untuk mempelajari usul-usul pihak lain, apabila mungkin, dan untuk menyiapkan dasar-dasar bagi penyelesaian masalah yang menonjo pada saat itu. Negosiasi yang dilaksanakan bagi kasus-kasus yang menonjol mempunyai tujuan diplomatik jangka panjang.
Semakin berkembangnya diplomasi dan yang sudah ada sejak zaman kekaisaran serta negosiasi yang memiliki ikatan, hubungan diplomatik diantara negara-negara sangatlah dibutuhkan dalam menjalankan pemerintahannya dan untuk memudahkan dalam mengatasi isu-isu yang terjadi.
Rumusan Masalah
Mengapa G-33 memperjuangkan Special Product (SP) dan Special Safeguard Mechanism (SMM) agar dapat dimasukan ke dalam AoA WTO ?
Bagaimana strategi diplomasi ekonomi Indonesia pada era globalisai dalam kerangka WTO untuk memerjuangkan SP dan SMM ?
Tujuan
Untuk memahami Diplomasi Multilateral dalam WTO
Untuk mengetahui peran Indonesia di dalam WTO
BAB II
KONSEP
Diplomasi Multilateral
Diplomasi merupakan instrumen untuk menjalankan suatu kebiajakan luar negeri, dan dapat mempengaruhi kegiatan bagi negara-negara yang melakukannya. Maka diplomasi dilakukan oleh negara-negara harus selalu sesuai dengan kebijakan luar negeri untuk mencapai kepentingan nasional sebuah negara. Berdasarkan aktornya, diplomasi ada yang bersifat bilateral (dua negara), regional (negara-negara kawasan) dan multilateral (banyak negara) (Langhorne). Seperti di Indonesia sendiri, diplomasi multilateral adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam politik luar negeri Indonesia yang ditunjukan untuk secara aktif ikut serta mengatasi masalah-masalah global, khususnya yang memiliki dampak terhadap kepentingan nasional.
Pada dasarnya diplomasi multilateral merupakan diplomasi yang dilakukan oleh lebih dari dua negara. Diplomasi ini berhasil menjadi cara yang paling bermanfaat untuk meningkatkan negosiasi antara banyak pihak, selain sebagai pendorong diplomasi bilateral (Djelantik dalam Dealova, 2017). Hubungan multilateral dan Diplomasi multilateral penting untuk selalu diperhatikan, karena baik buruknya suatu hubungan multilateral akan membuat sebuah image mengenai sebuah negara di hadapan dunia internasional. Dalam diplomasi multilateral biasanya melibatkan lebih dari tiga negara untuk menghasilkan suatu kebijakan yang biasanya diperuntukkan untuk forum, dimana secara garis besar forum merupakan cara-cara untuk mencapai isi dari hubungan multilateral yang akan dilaksanakan oleh lebih dari tiga negara. Forum dibagi menjadi empat bagian, yaitu PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), Non PBB, Forum dan Inisiatif Multilateral.
Contoh dari diplomasi multilateral yang dilakukan oleh Indonesia, adalah berpartisipasinya Indonesia dalam forum WEF, G-20 dan APEC menegaskan perhatian Indonesia dalam membangun pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan. Melalui berbagai forum internasional, Indonesia berkepentigan untuk memastikan empat sasaran diplomasi ekonomi: yaitu pemulihan stabilitas ekonomi global, peningkatan ekonomi, fasilitas arus perdagangan dan investasi, serta dorongan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pelaksanaan diplomasi multilateral sendiri bagi Indonesia, semakin menegaskan ciri khas Indonesia. Diantaranya kepemimpinan dalam mendorong kemajuan di berbagai bidang melalui upaya membangun konsensus, pendekatan kooperatif, menjembatani perbedaan tanpa mengkompromikan kepentingan nasional, menonjolkan converge of interests, konsisten dengan prinsip-prinsip multilateralisme serta memprioritaskan kepentingan negara-negara berkembang secara umum.
Selain itu, Situasi ekonomi Global mengharuskan negara-negara membuka pasar mereka, dan interdependensi yang serta globalisasi ekonomi dunia telah mendorong bangsa bangsa untuk bekerjasama melalui multilateralisme. Bangsa telah menemukan suatu hal yang bijak untuk mengambil tanggung jawab kolektif yang lebih besar untuk keamanan bersama mereka, tidak hanya dalam hal militer namun juga dalam pengertian ekonomi dan sosial seperti aksi kemanusiaan, pembangunan berkelanjutan, demokratisasi dan promosi serta perlindungan hak-hak asasi kemanusiaan.
BAB III
PEMBAHASAN
Latar Belakang Berdirinya WTO
Latar belakang terbentuknya WTO tidak terlepas dari keberadaan GATT yang sudah ada sebelumnya. Masyarakat setelah perang dunia II mulai menyadari seberapa pentinya pembentukan sebuah organisasi internasional dalam bidang perdagangan yang diharapkan mampu mengatur segala masalah perdagangan dan ketenagakerjaan internasional, serta mengatur arus perdagangan yang sebelumnya terpuruk setelah terjadinya perang dunia II. Ditolakya GATT sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia oleh Amerika Serikat menjadikan Negara-negara anggotanya mengambil inisiatif untuk memberlakukan GATT melalui Protocol of Provisional Application yang kemudian ditandatangani oelh 22 negara anggota asli GATT pada akhir 1947.
GATT kemudian menyelenggarakan banyak putaran-putaran perundingan sebagai upaya untuk membahas isu-isu perdagangan dunia. Sejak berdirinya GATT pada tahun 1947, GATT telah menyelenggarakan 8 putaran perundingan. Putaran terakhir, Uruguay Round berlangsung dari tahun 1986-1994 yang dimulai dari kota Jenewa, Swiss. Uruguay Round adalah perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka GATT yang diadakan sejak September 1986, dengan kesepakatan pertemuan tingkat menteri Negara-negara yang merupakan penandatangan atau contacting parties GATT yang pada saat itu berjumlah 105 negara, di Punta del Este, Uruguay. Kesepakatan yang menentukan dan memberi mandat pada wakil-wakil Negara sebagai perunding disebut sebagai Punta dek Este declaration, sedangkan perundingannya sendiri disebut sebagai Putaran Uruuay (Uruguay Round). Perundingan antara para delegasi dilaksanakan di kantor secretariat GATT di Jenewa.
Perundingan perdagangan multilateral ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem perdagangan dunia yang lebi terbuka dan bebas. Sistem perdagangan antar bangsa di dunia diharapkan benar-benar berdasarkan prinsip dan aturan yang mendasari GATT serta Negara-negara diharapkan benar-benar memtuhi aturan-aturan yang merupakan kesepakatan bersama tersebut untuk peningkatan perdagangan dunia; lebih lanjut peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa-bangsa di dunia. Perundingan Uruguay juga merupakan sebuah usaha ambisus karena ketujuh round sebelumnya telah mengurangi tarif produksi industry secara signifikan. Negosiator Uruguay berhasil menurunkannya sampai lebih dari target mereka yaitu dengan tambahan sepertiga. Uruguay juga memecah lahan GATT yang baru dengan menulis peraturan perdagangan internasional dalam bidang jasa dan pertanian untuk melindungi kekayaan intelektual. Mereka juga sepakat menghapus Multi Fiber Arrangement (MFA) setahap demi setahap, suatu perjanjian perdagangan yang dinegosiasikan oleh Negara-negara maju yang mencangkup tekstil dan pakaian, mungkin sistem pengaturan perdagangan tertua di dunia. MFA membatasi produksi dan ekspor tekstik dari Negara-negara berkembang melalui kuota dan tarif.
Berbagai kritik menyatakan bahwa GATT justru adalah penghalang kecil untuk menggantungkan seluruh sistem perdagangan dunia. Mekanisme sengketanya rumit dan ada banyak celah dalam bidang pertanian, tekstil, pakaian, dan jasa. Sistem perdagangan dunia telah berkembang sejak tahun 1947 dan liberalisasi perdagangan memerlukan dukungan dari kerangka kerja lembaga yang lebih kuat. Merespon kekhawatiran ini, perundingan GATT Uruguay Round membentuk World Trade Organization, dan mulai 1 Januari 1995, organisasi baru ini mulai mengelola perjanjian perdagangan internasional dengan mandat yang lebih luas daripada yang digunakan GATT. Mandat ini mencangkup proses permanen untuk merevisi peraturan perdagangan dan menggantikan praktik GATT dalam perundingan round yang dilakukan secara berkala.
Pengertian WTO
World Trade Organization (WTO) merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur permasalahan antarnegara di dunia. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh Negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar Negara-negara yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, namun tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. (https:www.wto.org)
Tujuan WTO
WTO memiliki beberapa tujuan penting, diantaranya:
Mendorong arus perdagangan antar negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.
Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negoisasi yang lebih permanen, mengingat bahwa perundingan perdagangan internasional di masa lalu prosesnya sangat kompleks dan memakan waktu.
Penyelesaian sengketa dagang antar Negara, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan. Meskipun sudah ada persetujuan-persetujuan dalam WTO yang sudah disepakati anggotanya, masih dimungkinkn terjadi perbedaan interpretasi dan pelanggaran sehingga diperlukan prosedur legal penyelesaian sengketa yang netral dan telah disepakati bersama.
Fungsi WTO
WTO memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah :
WTO berfungsi sebagai lembaga yang memberikan fasilitasi implementasi, administrasi dan pelaksanaan dari perjanjian WTO serta memberikan kerangka kerja untuk implementasi, administrasi dn pelaksanaan dari perjanjian plurilateral.
WTO berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan forum untuk melakukan perundingan di antara anggotanya terkait dengan isu yang diatur dalam perjanjian WTO termasuk menyediakan forum dan kerangka kerja untuk implementasi hasil-hasil perundingan yang telah dicapai.
WTO bertindak selaku administrator dari aturan penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Understanding) yang menjadi tanggung jawab Dispute Settlement Body.
WTO berfungsi selaku administrator mekanisme pengujian kebijakan perdagangan yang secara regular melakukan peninjauan terhadap ketentuan perdagangan dari masing-masing Negara anggota.
WTO bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank) dengan tujuan agar dapat tercapai sinkronisasi dan konsistensi dalam pembuatan ekonomi global.
E. Struktur Organisasi WTO
Kelembagaan
Dilihat dari segi kelembagaan, struktur WTO terdiri dari unsur-unsur berikut :
Konferensi Tingkat Menteri (Ministerial Conference)
Konferensi Tingkat Menteri (KTM) dalah badan tertinggi dari WTO yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil semua Negara anggota, dan berwenang untuk mengambil semua keputusan terkait dengan pelaksanaan perjanjian-perjanjian WTO yang diajukan oleh semua anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, KTM melakukan pertemuan paling sedikit 1 kali dalam setiap 2 tahun.
Dewan Umum (General Council)
Dewan umum merupakan badan yang mengawasi pelaksanaan perjanjian WTO dan putusan-putusan yang telah diambil dalam KTM. Selain itu, Dewan Umum juga bertanggung jawab atas pemasalahan terkait dengan anggaran, administrasi dan sumber daya manusia termasuk pula penunjukan Direktur Jenderal, menyetujui tindakan/kegiatan yang diusulkan badan lain seperti pelepasan hak (waivers), megambil posisi (accessions), dan mengawasi pelaksanaan kerja sama dengan organisasi lain. Dewan umum juga bertindak sebagai :
Dispute Settlement Body
DSB merupakan badan penyelesaian sengketa yang menyelesaikan msalah yang muncul dari pelaksanaan kesepakatan perjanjian-perjanjian Uruguay Round.
Trade Policy Review Mechanism
TPRM adalah sebuah mekanisme peninjauan kebijakan perdagangan Negara anggota WTO yang ditunjukan untuk meningkatkan ketaatan para anggota WTO terhadap peraturan, tata tertib, dan komitmen perjanjian WTO. Peninjauan kebijakan perdagangan ini dilakukan setiap 2 tahun sekali untuk Negara maju dan 4 tahun sekali untuk Negara berkembang.
Dewan-Dewan (Councils)
Dewan umum membentuk 3 dewan dibawahnya yakni Dewan Perdagangan Barang (The Councils for Trade in Goods/Goods Councils), Dewan Perdagangan Jasa (The Councils for Trade in Services/Services Councils) dan Dewan Perdagangan terkait Hak Kekayaan Intelektual (The Councils for Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights) untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian multilateral tersebut. Ketiga Dewan tersebut melaksanakan kegiatannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan Dewan Umum (General Council) serta membuat aturan menyangkut prosedur yang harus disetujui terlebih dahulu oleh dewan umum.
Komite (Committee)/ Kelompok Kerja (Working Group)
Terdapat beberapa komite dibawah Dewan (Council) yang mempunyai tugas membahas permasalahan/isu khusus Komite terdiri dari semua Negara anggota WTO dan melaporkan kegiatannya kepada Dewan (Council) diatasnya yang selanjutnya akan memberikan persetujuan atau laporan tersebut.
Sekretariat
Sekretariat WTO dipimpin oleh seorang Jenderal yang diangkat oleh siding tingkat menteri yang sekaligus menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai wewenang, tugas dan persyaratan jabatannya. Tugas utama secretariat adalah sebagai berikut :
Menyediakan bantuan teknis dan professional untuk mendukung Dewan (council) dan Komite (committee).
b. Menyediakan bantuan teknis untuk Negara berkembang.
c. Mengawasi dan menganalisa perkembangan perdagangan internasional.
d. Menyediakan informasi kepada publik dan media.
e. Menyelenggarakan KTM.
f. Memberikan bantuan hokum dalam proses penyelesaian sengketa.
g. Memberika advis kepada pemerintah yang berkeinginan untuk menjadi anggota WTO.
3. Pengambilan Keputusan
Proses pengambilan keputusan dalam WTO pada dasarnya melanjutkan praktek pengambilan keputusan yang dilakukan dalam skema GATT 1947, yaitu consensus dianggap terpenuhi apabila pada saat keputusan diambil, anggota yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan secara resmi atas keputusan yang diusulkan. Apabila konsensus tidak dapat dicapai, maka akan dilakukan voting berdasarkan ketentuan satu Negara satu suara.
Setiap Negara dapat mengusulkan suatu usulan perubahan ketentuan perjanjian kepada siding tingkat menteri dan kepada dewan umum. Kuorum yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan tergantung pada sifat perubahan yaitu :
”Perubahan terhadap prinsip-prinsip umum seperti perlakuan most favoured nation harus disetujui oleh semua anggota.”
Prinsip-Prinsip WTO
Dalam perundingan WTO, para anggota telah membuat lima prinsip dasar, yaitu norma-norma bagi sistem perdagangan global berstandar.
Perdagangan tanpa diskriminasi. Ini adalah prinsip most-favored nation (MFN), dan hal ini menuntut semua Negara memperlakukan anggota WTO yang lain secara sama. Jika suatu Negara memberikan kesepakatan perdagangan istimewa kepada Negara lain, kesepakatan tersebut diberlakukan kepada seluruh anggota WTO. Aspek lain dari perilaku nondiskriminasi ini adalah bahwa lokal dan asing harus diperlakukan sama. Hal ini berarti bahwa ketika berada di pasar, barang-barang impor tidak boleh mengalami diskriminasi.
Perdagangan yang lebih bebas, secara bertahap, melalui perundingan. Penurunan hambatan perdagangan, baik yang telihat nyata seperti tariff impor maupun yang kurang terlihat seperti birokrasi dapat mendorong pertumbuhan perdagangan. Kesepakatan WTO menetapkan liberalisasi progresif melalui perubahan bertahap. Negara-negara berkembang diberi waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri.
Prediktabilitas melalui ikatan dan transportasi. Prediktabilitas membantu perusahaan untuk mengetahui berapa biaya yang sesungguhnya terjadi. WTO mengoperasikan dengan tarif mengikat atau kesepakatan untuk tidak menaikan tarif tertentu selama waktu yang ditentukan. Janji sperti itu sama baiknya dengan penurunan tarif karena mereka memberi pelaku bisnis data yang realistis. Transparansi membuat peraturan perdagangan yang dapat diakses dengan sangat jelas, juga membantu pelaku bisnis mengantisipasi kestabilan dimasa depan.
Mempromosikan kompetisi yang adil. Walaupun banyak yang mendeskripsikan WTI sebagai Perdagangan Bebas dan memang berhasil dalam liberalisasi perdagangan, disadari bahwa hubungan antarnegara dapat menjadi sangat kompleks. Banyak kesepakatan WTO yang mendorong kompetisi yang adil dalam bidang pertanian, jasa, dan kekayaan intelektual, mengurangi subsidi, dan membuang prosuk pada harga dibawah biaya produksi mereka.
Mendorong reformasi pembangunan dan ekonomi. Sebuah keputusan yang diterapkan diakhir Uruguay Round mengusulkan agar Negara-negara maju memberi akses pasar untu Negara-negara yang paling tidak maju dan meningkatkan bantuan teknis untuk mereka. Negara-negara maju telah mulai menizinkan impor bebas bea masuk dan bebas kuota untuk banyak produksi dari Negara-negara yang paling tidak maju, tetapi pertanian tetap menjadi bidang yang sulit untuk membangun kesepakatan.
Peran Indonesia dalam Diplomasi Mulitilateral di WTO
Dalam era globalisasi dewasa ini, perdagangan antarnegara diatur di dalam kerangka World Trade Organization (WTO). Namun, dalam proses perumusan peraturan perdagangan WTO, seringkali negara berkembang harus berhadapan dengan negara maju. Posisi negara berkembang dan negara maju seringkali tidak setara. Bidang pertanian pun tidak luput dari agenda globalisasi, termasuk pertanian negara berkembang. Konsekuensinya adalah sektor pertanian negara berkembang harus bersaing dengan negara maju. Menyikapi realitas tersebut, strategi diplomasi ekonomi negara berkembang harus dapat meningkatkan posisi mereka di dalam setiap perundingan perjanjian perdagangan di WTO, pada khususnya dalam persoalan perjanjian yang mengatur sektor pertanian karena sektor pertanian negara berkembang merupakan salah satu sektor vital. Salah satu upaya meningkatkan posisi runding tersebut, Indonesia dan negara berkembang lain bergabung ke dalam Group 33 (G-33) untuk memperjuangkan kepentingan nasional negara-negara G-33, terutama dalam bidang pertanian dengan agenda mengupayakan pada khususnya Special Products (SP) dan Special Safeguard Mechanism agar dapat menjadi kesepakatan WTO dan diatur di dalam Agreement on Agriculture (AoA). Dalam pertemuan tingkat menteri atau Konferensi Tingkat Menteri (KTM) organisasi perdagangan dunia WTO yang paling akhir diadakan, yaitu KTM X Nairobi di Kenya, negara-negara berkembang yang tergabung di dalam G- 33 tetap mengupayakan agar proposal G-33 mengenai SP dan SSM dapat diterima oleh negara-negara anggota WTO dan dapat mencapai kesepakatan, sehingga proposal SP dapat diterapkan dalam perdagangan multilateral di WTO. Sehari sebelum pertemuan KTM X Nairobi dilaksanakan, Indonesia memimpin sidang para menteri G-33 untuk konsolidasi dan memperbaharui komitmen bersama anggota G-33, sehingga tercapailah Komunike Bersama (G-33 Ministerial Communique), di mana salah satu poin utamanya adalah mendesakkan SP dan SSM agar dapat disepakati dan masuk ke dalam peraturan perjanjian pertanian WTO (Agreement on Agriculture). Akan tetapi, hasil dari KTM X Nairobi tersebut belum juga dapat menjadikan SP dan SSM sebagai sebuah kesepakatan di WTO karena selalu dipatahkan oleh negara-negara maju. Meskipun demikian, SP dan SSM tetap dijadikan bagian dari agenda WTO yang akan terus dipantau kemajuannya. Berdasarkan hasil KTM X Nairobi tersebut, perjuangan Indonesia dan negara berkembang lainnya anggota G-33 masih harus melalui jalan panjang. Indonesia sebagai ketua G-33 harus mampu memainkan perannya secara aktif dan cerdas. Indonesia harus dapat membina kesatuan dan menjaga kekompakan di dalam G-33 itu sendiri. Selain itu, Indonesia harus mampu terus mempromosikan proposal SP dan SSM ini ke negara-negara di luar G-33 agar negara-negara di luar keanggotaan G-33 dapat menerima dan bahkan ikut memperjuangkan proposal SP dan SSM tersebut yang pada intinya bertujuan untuk melindungi produk sensitif hasil pertanian negara berkembang. Penelitian ini berupaya mengkaji strategi diplomasi Indonesia di WTO melalui G-33 dalam memperjuangkan SP dan SSM. Bidang pertania sebagai salah satu sektor vital bagi negara Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya harus dapat diperjuangkan agar dapat meminimalisasi dampak dari globalisasi sektor pertanian melalui perdagangan antarnegara di WTO. Sektor pertanian negara berkembang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup para petani skala kecil. Maka, pertanyaan penelitian ini adalah Mengapa G-33 memperjuangkan Special Products (SP) dan Special Safeguard Mechanism (SSM) agar dapat dimasukkan ke dalam AoA WTO? dan Bagaimana strategi diplomasi ekonomi Indonesia pada era globalisasi dalam kerangka WTO untuk memperjuangkan SP dan SSM?
Diplomasi Ekonomi
Pada saat ini, dalam hubungan kerjasama antarnegara, kerjasama ekonomi dan perdagangan mendapatkan porsi yang meningkat dibandingkan pada masa lalu. Hubungan antarnegara tidak saja didominasi dengan kerjasam pertahanan dan keamanan, kerjasama ekonomi sudah menjadi salah satu bidang kerjasama yang mendapatkan perhatian yang khusus dalam kegiatan diplomasi. Bahkan, saat ini dapat dikatakan diplomasi ekonomi mendapat perhatian lebih dibandingkan diplomasi konvensional yaitu diplomasi yang fokus kepada isu-isu politik dan militer (Sukawarsini Djelantik, 2008). Perubahan paradigma ini dapat disebabkan karena isu-isu ekonomi, yang dianggap sebagai politik tingkat rendah atau low politics telah menjadi bahasan dalam agenda politik internasional tingkat tinggi atau high politics (Mohtar Masoed, 2008). Diplomasi ekonomi disebut juga shop keeper diplomacy adalah formulating and advancing policies relating to production, movement or exchange of goods, services, labors, and investment in other countries. Menurut G.R Berridge dan Alan James (G.R. Berridge dan Alan James, 2003), diplomasi ekonomi dijelaskan sebagai berikut: Economic diplomacy is concerned with economic policy issues, e.g work of delegations at standard setting organizations such as WTO and BIS. Economic diplomats also monitor and report on economic policies in foreign countries and advise the home government on how to best influence them. Economic diplomacy employs economic resources, either as rewards or sanctions, in pursuit of a particular foreign policy objective. This is sometimes called economy statecraft.
Diplomasi ekonomi pada intinya menekankan pentingnya upaya-upaya untuk memformulasikan dan mengatur kebijakan yang terkait dengan produksi, pergerakan dan pertukaran barang dan jasa, tenaga kerja, dan sumber daya produksi lainnya dalam konteks hubungan internasional. Dalam era yang dinamakan dengan globalisasi ini, Indonesia harus dapat menyikapi globalisasi dengan cerdas, sehingga mampu mendapatkan keuntungan dan menjadi salah satu negara yang mampu meraih kepentingan nasionalnya. Globalisasi menurut Joseph Stiglitz (Joseph Stiglitz, 2007) didefinisikan sebagai berikut:
Globalization encompasses many things, the international flow of ideas and knowledge, the sharing of cultures, global civil society, and the global environmental movement. The economic globalization, which entails the closer economic integration of the countries of the world through the increased flow of goods and services, capital, and even labor. The great hope of globalization is that it will raise living standards throughout the world: give poor countries access to overseas markets so that they can sell their goods, allow in foreign investment that will make new products at cheaper prices, and open borders so that people can travel abroad to be educated, work, and send home earnings to help their families and fund new businesses. Globalisasi dewasa ini terjadi di berbagai bidang, seperti globalisasi ekonomi, globalisasi kebudayaan, politik, ekonomi, dan sosial yang melintasi batas-batas teritorial negara bangsa (Budi Winarno, 2007). Globalisasi ekonomi secara sederhana dapat dikatakan sebagai proses penyebaran dan intensifikasi bidang ekonomi lintas batas internasional. Globalisasi ekonomi tidak lagi berdasar otonomi perekonomian nasional, tetapi lebih berdasarkan pasar global yang terkonsolidasi dalam hal produksi, distribusi, dan konsumsi (Robert Jackson dan Georg Sorenson,2014).
Mengglobalnya perekonomian dunia ditandai dengan peningkatan perdagangan internasional dan kemunculan salah satu aktor globalisasi ekonomi yang signifikan, yaitu MNCs atau Multinational Corporations (Yanuar Ikbar, 2006). MNCs ini jumlahnya semakin meningkat dan memiliki posisi yang kuat karena didukung oleh kekuatan modalnya yang besar. Globalisasi ekonomi juga selalu terkait dengan konteks pembukaan pasar domestik terhadap produk dan jasa dari pasar internasional atau yang biasa dikenal dengan liberalisasi pasar. Kerjasama ekonomi antarnegara banyak terjalin pada khususnya dalam bidang kerjasama perdagangan. Sebagai contoh dalam perdagangan Indonesia dan Cina. Akan tetapi, dewasa ini kita juga memasuki bentuk kerjasama perdagangan yang baru. Sekarang ini kita mengenal dan memasuki era perdagangan multilateral. Perdagangan multilateral pada masa kini terjadi dalam kerangka WTO. Dalam era globalisasi ekonomi, perdagangan yang diatur dalam kerangka WTO tersebut dilakukan melalui forum-forum pertemuan WTO dan menjadi monopoli negara-negara maju. Negara berkembang dan negara maju memiliki posisi yang tidak sama atau timpang (asimetris) dalam perundingan-perundingan (Ica Wulansari, 2015).
Perdagangan Multilateral World Trade Organization
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perdagangan multilateral merupakan perdagangan yang melibatkan atau mengikutsertakan lebih dari dua bangsa (pihak dan sebagainya). Jadi, dalam perdagangan multilateral, suatu negara dapat melakukan kerjasama perdagangan dengan dua atau lebih negara sekaligus dalam satu waktu. Sistem perdagangan multilateral ini dimungkinkan terjadi di dalam kerangka organisasi perdagangan dunia WTO. WTO inilah merupakan satu-satunya organisasi yang mengatur terjadinya perdagangan antarnegara anggotanya dengan memakai sistem perdagangan multilateral. Negara anggota WTO pada saat ini sebanyak 162 negara anggota dan sebagian besar merupakan negara berkembang (developing countries) dan terbelakang (least developed countries).
WTO merupakan organisasi kelanjutan dari General Agreement on Trade and Tariffs (GATT) yang dibentuk pada 1947. Salah satu hasil perjanjian terpenting dalam Putaran Uruguay adalah perjanjian pembentukan WTO yang berdiri pada 1 januari 1995 (Hata, 2006). Tujuan pendirian WTO tercantum dalam mukadimahnya (Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization) antara lain hubungan perdagangan dan ekonomi ditujukan untuk meningkatkan standar hidup, lapangan pekerjaan, peningkatan penghasilan nyata, memperluas produksi dan perdagangan barang dan jasa, dengan penggunaan optimal sumber-sumber daya dunia sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Mukadimah tersebut juga mengatur mengenai perlindungan terhadap lingkungan hidup. Mukadimah juga mengatur dan menjamin negara berkembang dan terbelakang untuk ikut ambil bagian dalam pertumbuhan perdagangan internasional sesuai dengan kebutuhan pembangunan ekonominya. Sejak terbentuknya WTO, negara berkembang dan terbelakang idealnya harus mendapatkan keuntungan dari perdagangan internasional dan hal tersebut diatur dalam Mukadimah sebagaimana dijelaskan di atas. Akan tetapi, dalam praktiknya, justru yang terjadi adalah sebaliknya. Negara berkembang seringkali harus berhadapan dengan negara maju dalam berbagai isu dan agenda kesepakatan di WTO. Seringkali dalam praktik perdagangan multilateral di WTO, negara berkembang banyak merasakan ketimpangan. Ketimpangan negara-negara berkembang, terlebih negara terbelakang dengan negara maju terutama adalah berupa ketimpangan dalam kekuasaan, teknologi, dan modal yang pada akhirnya menyebabkan negara berkembang dan terbelakang berada di posisi yang tidak setara dengan negara maju. Posisi yang tidak setara ini juga berdampak dalam setiap proses perundingan untuk mencapai sebuah perjanjian perdagangan di WTO. Salah satu hasil kesepakatan dalam Putaran Uruguay yang justru merugikan negara-negara berkembang adalah penerapan penghapusan subsidi ekspor produk-produk andalan negara berkembang. Sejarah pembentukan WTO pada saat itu terkait (Dodi Mantra, 2011) dengan konteks defisit perdagangan Amerika Serikat sekitar tahun 1980-an. Apabila ditilik dari sejarah pembentukan WTO tersebut, maka tidak mengherankan jika dapat dikatakan bahwa ada agenda untuk perluasan pasar Amerika Serikat untuk mengatasi defisit perdagangannya. Pertanian Indonesia dan Negara Berkembang di Bawah Peraturan WTO Dengan diratifikasinya keanggotaan Indonesia di WTO melalui Undang- Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization, maka segala ketentuan penjanjian WTO berlaku di Indonesia, tidak terkecuali perjanjian di bidang pertanian. Dalam bidang pertanian, Indonesia harus menerima perjanjian bidang pertanian (Agreement on Agriculture), meratifikasi produk pertanian seperti yang tertuang dalam skedul nasional (the National Schedule of Commitments) masing-masing negara anggota (M. Husein Sawit, 2007). Konsekuensinya adalah produk pertanian impor bebas masuk dengan tarif yang telah dikurangi atau bahkan ditiadakan. Sedangkan, terdapat perbedaan yang mencolok antara kondisi bidang pertanian negara maju dengan negara berkembang, pada khususnya Indonesia. Sebagai contoh, dalam hal skala kepemilikan lahan, skala kepemilikan lahan pertanian di Indonesia rata-rata diatas 20 Ha. Di Indonesia, kepemilikan lahan petani tidak sebesar petani negara maju, bersifat subsistem, biasanya dimiliki secara bersama dalam sebuah keluarga (Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian, 2004). Belum lagi keberadaan buruh tani. Di Negara maju, skala kepemilikan di bawah 20 Ha dan di atas 10 Ha dikategorikan sebagai petani skala kecil. Sebagai tambahan, bidang pertanian di negara berkembang, pada khususnya Indonesia tidak terlepas dengan isu ketahanan pangan (food security), isu pengentasan kemiskinan (poverty alleviation), dan pembangunan pedesaan (rural development). Sektor pertanian di negara berkembang, pada khususnya Indonesia lekat dengan isu pengentasan kemiskinan dan pembangunan pedesaan karena hampir sebagian besar masyarakat di pedesaan menggantungkan hidup mereka di sektor pertanian, pertanian adalah sumber penghidupan mereka dan lahan pertanian dimiliki dan dikelola secara kekeluargaan (pertanian subsistem). Dari penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa sektor pertanian di negara berkembang, pada khususnya Indonesia menjadi sektor yang penting. Dengan perbedaan kondisi sektor pertanian antara negara maju dan berkembang seperti yang dijelaskan di atas, pertanian negara-negara berkembang harus mendapatkan perhatian yang serius dan harus diperjuangkan dalam setiap perundingan WTO untuk meminimalisasi dampak yang merugikan bagi sektor pertanian negara-negara berkembang, pada khususnya Indonesia.
Strategi Diplomasi Ekonomi Indonesia dan Negara Berkembang melalui G- 33 untuk Memperjuangkan Special Products dan Special Safeguard Mechanism di WTO Group 33 atau G-33 adalah kelompok kepentingan negara-negara berkembang yang dibentuk sebagai upaya negara-negara berkembang untuk mempromosikan proposal Special Products dan Special Safeguard Mechanism (SP/SSM). Sebagai koalisi negara-negara berkembang yang pada awal pendiriannya negara anggotanya berjumlah 33 negara, G-33 berkembang menjadi kelompok yang memiliki pengaruh dalam perundingan pertanian, anggotanya saat ini ada 43 negara anggota. Negara anggota G-33 adalah Antigua dan Barbuda, Barbados, Belize, Benin, Bolivia, Botswana, Cina, Kongo, Cote dIvoire, Kuba, Republik Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guetemala, Guyana, Haiti, Honduras, India, Indonesia, Jamaika, Kenya, Korea, Madagaskar, Mauritius, Mongolia, Mozambik, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Panama, Peru, Filipina, Saint Kitts dan Nevis, Santa Lucia, Santa Vincent dan Grenadine, Senegal, Sri Lanka, Suriname, Cina Taipei, Tanzania, Trinidad dan Tobago, Turki, Uganda, Venezuela, Bolivaria, Zambia, dan Zimbabwe (World Trade Organization, Groups in the Agriculture Negotiations).
Indonesia dan negara berkembang menyatukan aspirasi dan kepentingan nasional bersama di dalam G-33. Indonesia dan negara berkembang anggota G-33 merasa perlu untuk membentuk sebuah kelompok kepentingan bersama di dalam kerangka WTO untuk memperjuangkan kepentingan nasional mereka, terutama dalam bidang pertanian dengan memperjuangkan proposal Special Products dan Special Safeguard Mechanism untuk dikecualikan dari agenda negosiasi selanjutnya dan agar dapat diatur di dalam Perjanjian Pertanian (Agreement on Agriculture) WTO. Special Products dan Special Safeguard Mechanism (SP/SSM) menjadi agenda perjuangan G-33. Special Products adalah produk-produk pertanian yang strategis, produk pertanian ini sangat penting bagi keberlangsungan hidup orang banyak, baik dari segi lapangan pekerjaan, jaminan perolehan pangan yang cukup, perlindungan dan dinamisasi kehidupan desa secara berkelanjutan, serta preservasi dan stabilisasi sosial politik yang sesungguhnya (Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian, 2004).
Sedangkan, Special Safeguard Mechanism adalah instrumen yang memungkinkan negara berkembang melindungi sektor pertanian domestiknya dengan melakukan tindakan darurat berupa penaikkan tarif masuk terhadap produk pertanian impor yang menyebabkan ancaman kerugian serius bagi produk pertanian dalam negeri atau apabila terjadi serangan impor atau banjir impor produk pertanian dari luar negeri atau import surge (Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian, 2004). SP dan SSM biasanya berupa produk-produk pertanian sensitif yang terkait erat dengan isu food security, poverty alleviation, rural development and rural employment. Pengajuan proposal SP dan SSM dalam negosiasi bidang pertanian WTO dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi negara- negara berkembang dalam menetapkan kebijakan perdagangan dan pembangunannya untuk melindungi dan memberdayakan sejumlah produk strategis yang penting bagi negara berkembang dan terkait dengan keberlangsungan hidup orang banyak sebagai respon wajar dan antisipasi terhadap persaingan tidak adil. Dengan demikian, SP dan SSM dapat dianggap sebagai perlindungan khusus yang fleksibel dan permanen. Dengan berbagai alasan logis tersebut, Indonesia sangat gigih memperjuangkan proposal SP dan SSM untuk dikecualikan dari agenda negosiasi selanjutnya sebagai bentuk liberalisasi dan deregulasi perdagangan produk pertanian (Bonnie Setiawan, 2002) Konsep SP dan SSM telah mendapatkan dukungan dari negara-negara berkembang lainnya, sehingga mereka tergerak untuk ikut bergabung ke dalam kelompok G-33 di WTO. Konsep ini telah berkembang menjadi senjata diplomasi yang ampuh bagi kelompok negara berkembang (Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian, 2004). Strategi diplomasi negara berkembang, pada khususnya Indonesia melalui G-33 adalah ditujukan untuk menyatukan suara dan meningkatkan posisi runding di dalam negosiasi-negosiasi proses pembuatan perjanjian ekonomi, khususnya perdagangan (www.kemlu.org). Hal ini terkait dengan alotnya proses negosiasi perjanjian dalam WTO. Belum lagi di dalam WTO, banyak lobi-lobi yang dilakukan secara ekslusif yang hanya dihadiri oleh perwakilan negara-negara maju, yaitu apa yang dinamakan dengan Green Room. Indonesia selaku koordinator G-33 terus berupaya untuk melaksanakan komitmen dan peran kepemimpinannya dengan menyelenggarakan berbagai pertemuan tingkat pejabat teknis dan Duta Besar (Head of Delegations), Senior Official Meeting, dan Pertemuan Tingkat Menteri yang dilakukan secara rutin, di Jenewa maupun di luar Jenewa. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan Indonesia dan negara berkembang anggota G-33 lainnya, pada khususnya untuk melindungi kepentingan petani kecil dan miskin. Indonesia dalam melaksanakan diplomasi ekonomi, pada khususnya di WTO melalui G-33 memiliki Tim Nasional yang sangat aktif dalam melaksanakan fungsinya, tidak terkecuali dalam perundingan Doha Development Agenda (DDA) di WTO (Herry Soetanto, 2016) Sejauhmana efektifitas G-33 dalam menggoalkan SP dan SSM dapat dilihat dari dimasukkannya proposal SP dan SSM ke dalam draft Harbinson dan draft Ministerial Cancun (Derbez Text). Meskipun, Amerika Serikat dan Cairns Group (CG) melihat konsep SP dan SSM sebagai konsep yang bertentangan dengan mandat Doha. Akan tetapi, setelah kegagalan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Cancun, Uni Eropa mengambil sikap dapat memahami terhadap proposal SP dan SSM ini, walaupun tidak menyatakan dukungannya secara langsung (Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian, 2004). AS dan negara-negara maju tetap berargumen bahwa peningkatan akses pasar, penurunan domestic support, dan subsidi ekspor harus berlaku bagi setiap produk pertanian. Indonesia dan negara berkembang lainnya menganggap bahwa argumen tersebut bertentangan dengan Semangat Doha. Diplomasi negara berkembang dalam WTO, terutama melalui G-33 dalam memperjuangkan SP dan SSM semakin intensif. Pada sidang Committee on Agriculture (CoA) bulan Maret 2004, konsep SP dan SSM telah diakui sebagai konsep yang perlu diakomodasi di dalam framework agreement baru sebagai bentuk Special and Different Treatments (S&D) bagi negara-negara berkembang (Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian, 2004). Pertentangan antara negara maju dan negara berkembang mengenai konsep SP dan SSM terletak dalam indikator dan kriteria objektif. Menurut negara maju, kriteria yang diajukan dalam (Hymn Sheet) G-33 didasarkan kepada penetapan sendiri (self-declared), di mana menurut negara maju hal tersebut dinilai sangat subjektif dan tidak berlaku umum bagi semua negara. Sedangkan, menurut negara berkembang, metode self-declared sangat sesuai diterapkan karena setiap negara berkembang memiliki komoditas SP dan SSM yang berbeda (Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian, 2004).
Pada pertemuan KTM X Nairobi, di Kenya, G-33 tetap memperjuangkan kepentingan dan agendanya, yaitu pada khususnya SP dan SSM. Sehari sebelum KTM X berlangsung, Kelompok G-33 mengadakan pertemuan konsolidasi (Bastanul Siregar, 2016). Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Lembong, memimpin pertemuan tingkat menteri Kelompok G-33 pada 14 Desember 2015. Pertemuan tersebut menghasilkan Komunike Bersama (G-33 Ministerial Communique), salah satu poinnya adalah mendesakkan proposal SP dan SSM. Hasil dari KTM X Nairobi adalah proposal G-33 ditetapkan sebagai bagian agenda WTO yang akan terus dipantau kemajuannya (tertulis dalam dokumen deklarasi: the General Council shall regularly review progress in these negotiations), artinya keinginan G-33 agar SP dan SSM menjadi kesepakatan di WTO tetap dapat diperjuangkan sampai menjadi kesepakatan akhir yang harus ditaati dan tidak dapat ditarik kembali (Muhammad Firdaus, 2016). Melihat hasil dari KTM X Nairobi, tampaknya perjuangan Indonesia dan negara berkembang yang tergabung di dalam kelompok G-33 masih harus melalui jalan yang panjang untuk memasukkan proposal SP dan SSM ke dalam perjanjian bidang pertanian WTO (AoA WTO). Poin yang harus dperhatikan terkait strategi yang telah dikembangkan sejak pertengahan tahun 1950-an oleh negara-negara berkembang dan terbelakang dalam WTO ataupun forum-forum perundingan internasional lainnya, yaitu strategi collective self-reliance dan collective bargaining adalah bahwa pada saat ini strategi tersebut mendapat tantangan dan bahkan dianggap tidak efektif lagi (Mohtar Masoed, 2008). Padahal strategi tersebut pada tahun 1964 berhasil membentuk UNCTAD yang dikuasai mayoritas oleh negara-negara berkembang dan pada tahun 1974 berhasil membuat Majelis Umum PBB untuk membentuk Deklarasi menuju Tata Ekonomi Internasional Baru.
Faktor-faktor penyebabnya yang pertama adalah terjadinya diferensiasi negara berkembang, yaitu ada negara berkembang yang bertumbuh dan bahkan menjadi negara maju, tetapi ada negara berkembang yang tetap atau bahkan menurun. Faktor kedua adalah perubahan yang terjadi dalam pasar keuangan internasional yang terkait erat dengan konteks petrodollar. Faktor yang ketiga adalah perubahan dalam produksi dunia yang terkait dengan kemunculan MNCs (Mohtar Masoed, 2008). Kekompakan dan kesatupaduan koalisi atau kelompok kepentingan WTO bergantung kepada lima faktor (Amrita Narlikar dan John S. Odell, 2006). Pertama, persoalan free-rider. Kedua, pihak luar akan mencoba untuk memecah koalisi, di mana hal ini terkait akan kredibilitas koalisi itu sendiri. Ketiga, kekompakan tergantung dari bagaimana anggota koalisi merespon upaya pihak lain dalam persoalan divide-and-rule. Di sini diperlukan upaya- upaya diplomasi yang persuasif untuk meyakinkan anggota koalisi bahwa koalisi ini menguntungkan mereka. Keempat, kemajemukan kepentingan perdagangan di antara negara-negara anggota koalisi akan membuka kesempatan pihak luar untuk memecahbelah dengan memberikan berbagai penawaran kerjasama perdagangan atau bantuan, misalkan. Selain itu, upaya memecah kekompakan koalisi oleh kelompok lain juga dapat dengan menyerang isu yang lebih penting bagi suatu negara dibandingkan negara anggota lain dalam koalisi tersebut. Keberagaman koalisi juga mempersulit anggota untuk mencapai kesepakatan apabila koalisi tersebut harus mempertimbangkan tawaran pihak luar pada akhirnya. Kelima, semakin miskin sebuah negara anggota dalam sebuah koalisi, semakin sulit bagi negara tersebut untuk bertahan apabila terjadi fragmentasi. Apabila ada pihak luar menawarkan kerjasama yang menguntungkan dan atau memberikan bantuan yang sangat diperlukan dapat membuat negara anggota tersebut mudah berbalik arah. Berbagai faktor sebagaimana dijelaskan di atas harus diperhatikan oleh negara-negara anggota G-33. Setiap negara anggota G-33 harus menjaga kekompakan dan kesolidan dalam memperjuangkan kepentingan negara- negara berkembang, pada khususnya dalam konsep SP dan SSM. Negara anggota G-33 diharapkan tidak mudah terprovokasi atau tergiur dengan berbagai tawaran yang mungkin diberikan oleh negara lain di luar G-33, yang dapat menciptakan gap bahkan friction di dalam G-33 itu sendiri, yang pada kelanjutannya dapat membuat kekompakan G-33 lenyap dan bahkan dapat membubarkan kelompok G-33. Di sinilah peran Indonesia sebagai ketua G-33 harus lebih aktif dan antisipatif. Indonesia sebagai leader G-33 harus mampu menjaga kekompakan tersebut dan tetap berupaya untuk mempromosikan proposal SP dan SSM kepada negara-negara anggota WTO lainnya, sehingga negara anggota WTO lainnya dapat ikut mendukung dan bahkan bergabung ke dalam G-33 untuk bersama-sama memperjuangkan SP dan SSM, sehingga hal tersebut dapat menambah kekuatan (bargaining position) G-33 dalam setiap perundingan bidang pertanian di WTO. Selain itu, Indonesia juga harus mampu mengakomodasi kepentingan dan aspirasi negara-negara anggota G-33. Sebagai ketua G-33, Indonesia dan tentunya bersama negara anggota G-33 lainnya harus mampu mengawal konsep SP dan SSM agar dapat diatur dan disepakati masuk ke dalam perjanjian pertanian (AoA) WTO dengan tujuan untuk melindungi pertanian negara berkembang dan petani miskin.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Strategi diplomasi ekonomi Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya yang tergabung di dalam G-33 untuk memperjuangkan proposal Special Products dan Special Safeguard Mechanism agar dapat dikecualikan dari perdagangan bebas dalam kerangka WTO masih panjang. Dengan belum diterimanya SP dan SSM oleh semua anggota WTO, terutama oleh negara-negara maju, maka SP dan SSM belum dapat diatur dalam ketentuan Agreement on Agriculture (AoA), padahal SP dan SSM merupakan mekanisme perlindungan bagi pertanian negara-negara berkembang dan petani miskin di negara-negara berkembang. Oleh sebab itu, globalisasi, dalam hal ini pada khususnya WTO belum mampu memberikan keuntungan bagi negara-negara berkembang. Indonesia sebagai ketua G-33 harus dapat menjaga kekompakan dan kesatupaduan G-33 dalam mengusung dan mengawal proposal SP dan SSM agar dapat diterima dan disepakati oleh negara-negara anggota WTO, pada khususnya agar negara-negara maju dapat mengakui dan menerima proposal SP dan SSM, sehingga dapat diatur dan dimasukkan ke dalam ketentuan peraturan bidang pertanian (AoA).
Daftar Pustaka
Djelantik, Sukawarsini. 2008. Diplomasi antara Teori dan Praktik. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Ikbar, Yanuar. 2006. Ekonomi Internasional 1. Bandung : Refika Aditama.
Jackson, Robert dan Georg Sorenson. 2014. Pengantar Studi Hubungan Internasional Teori
dan Pendekatan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sawit, M. Husein. 2007. Liberalisasi Pangan dan Reaksi dalam Putaran Doha World Trade
Organization. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Masoed, Mohtar. 2008. Ekonomi Politik Internasional dan Pembangunan. Yogyakarta :
Pustaka Pelajar.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Multilateral. KBBI Online internet. Diperoleh 31 Oktober 2017 dari www.kbbi.web.id
Herry Soetanto. Diplomasi Perdagangan Multilateral. Tabloid Diplomasi (20 Juli 2011 ) internet. 31 Oktober 2017, www.tabloiddiplomasi.org
World Trade Organization. Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization. WTO internet. 31 Oktober 2017, www.wto.org
World Trade Organization, Groups in the Agriculture Negotiations, WTO internet. 31 Oktober 2017, www.wto.org
Muhammad Firdaus. Posisi Pertanian Indonesia di WTO. Republika Online ( 4 Februari 2016 ) internet. 19 April 2016, www.republika.co.id
Harrah's Lake Tahoe Casino - OKCASINO GAMBLING
BalasHapusHarrah's Lake Tahoe Casino is an exciting place to 스포츠토토 be 포커 고수 and stay in the heart of the 잭팟시티 Tahoe State of New Mexico. 벳 매니아 This casino is 오프후기 located in Stateline,